Masalah PT. FPIL dan Desa Sumber Jaya, Kesbangpol Muaro Jambi: Warga Belum Bisa Tunjukkan Bukti
3 min readJAMBIDAILY SENGETI – Meski sudah berdamai dengan masyarakat Dusun Pematang Bedaro, Desa Teluk Raya, Kabupaten Muaro Jambi, namun PT Fajar Pematang Indah Lestari (PT FPIL) masih harus menghadapi tuntutan lain.
Perusahaan yang sudah berdiri sejak Muaro Jambi belum ada atau masih tergabung dalam Kabupaten Batanghari, masih berkonflik dengan masyarakat Desa Sumber Jaya, yang bersebelahan dengan Desa Teluk Raya.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Muaro Jambi, Kemas Ismail Azim, yang juga sebagai Anggota Tim Terpadu Penyelesaian Konflik, saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini konflik antara PT FPIL dengan masyarakat Dusun Pematang Bedaro, termasuk Kelompok Tani Sinar Mulya dan Koperasi Pematang Indah sudah selesai.
Masalah ini sudah berakhir dengan perdamaian dan beberapa kesepakatan.
Di antaranya, masyarakat Dusun Pematang Bedaro Desa Teluk Raya mengakui keberadaan dan legalitas PT FPIL dan masyarakat tidak lagi mempermasalahkan status kepemilikan tanah milik PT FPIl.
Perusahaan dengan masyarakat Dusun Pematang Bedaro Desa Teluk Raya sepakat untuk membangun sisa pemenuhan kewajiban perusahaan kepada masyarakat seluas 20 persen, di luar kebun inti perusahaan.
Hal ini, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 pasal 16 dengan opsi ‘Bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak berupa hibah’.
Namun demikian, Kepala Kesbangpolpol Muaro Jambi Kemas Ismail Azim juga menyebutkan, untuk konflik antara PT FPIL dengan masyarakat Desa Sumber Jaya memang belum ada titik temu.
Baru-baru ini, bahkan ada masyarakat yang sudah diputuskan bersalah oleh pengadilan dan sedang menjalani hukuman.
Kemas Ismail Azim menyebutkan, konflik antara masyarakat Desa Sumber Jaya dengan PT FPIL Belum ada perdamaian atau belum bertemu kata sepakat.
“Sudah beberapa kali mediasi, tidak ada titik temu nya. Dari dulu sampai sekarang, mereka masih berpegang pada pendiriannya. Mereka menganggap itu tanah nenek moyang mereka, jadi belum ketemu kata sepakatnya,” ujar Kemas Ismail Azim.
Dia mengatakan, masyarakat yang saat ini menduduki lahan tersebut tak bisa menunjukkan bukti-bukti kepemilikan.
“Mereka hanya ngotot dari dulu. Sudah pernah diminta bukti-buktinya, tapi tak bisa menunjukkan,” kata Kemas Ismail Azim.
Ketika dikonfirmasi kepada salah satu warga Dusun Pematang Bedaro, perilaku Bahusni dan kawan-kawan, dinilai telah melanggar batas Dusun Pematang Bedaro.
Permasalahan batas desa dianggap telah selesai dan jika tidak menerima, tentunya ada jalur hukum dimana warga desa Sumber Jaya seharunys menggugat ke PTUN Keputusan Bupati Muaro Jambi tahun 2018.
Namun karena warga yang dalam kesehariannya harus melalui Desa Sumber Jaya, dan jumlah penduduk lebih sedikit dari Desa Sumber Jaya, warga Dusun Pematang Bedaro walaupun sebenarnya tidak menerima tindakan itu lebih memilih pasrah.
Mereka lebih menyerahkan permasalahan tersebut kepada aparat penegak hukum dan mengharapkan untuk bertindak membela hak warga Dusun Pematang Bedaro.
Penelusuran media ini, ternyata pada 3 Desember 2021 Bashuni mengajak masyarakat desa rapat di Balai Desa Sumber Saya, yang dihadiri kades dan Ketua BPD Desa Sumber Jaya.
Di sana, Bashuni menyampaikan akan melakukan panen buah sawit di lahan seluas 322 hektare yang dikuasinya. Beberapa hari kemudian, Bashuni dan pengurus lainnya melakukan pertemuan di tenda yang telah didirakannya.
Di sana, disepakati panen akan dilakukan pada 9 Desember 2021, sekaligus pembagian tugas untuk memanen, melansir, mengangkut buah dan yang mengawasi proses panen sawit milik PT FPIL itu. (*/)