23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Kasus Ledakan Pipa Gas PetroChina Dihentikan, Ini Kata Polda Jambi

2 min read

JAMBIDAILY HUKUM – Publik masih bertanya tanya kasus kecelakaan kerja di wilayah Petrochina yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dua tahun silam.

Usai menetapkan satu tersangka dari peristiwa ledakan pipa gas di PetroChina yakni salah satu pejabat di PetroChina.

Akan tetapi hingga saat ini satu orang tersangka itu belum kunjung ditahan usai penetapan tersangka bukan hanya itu Direktorat reserse kriminal khusus Polda Jambi juga tidak mengumumkan identitas dari tersangka.

Peristiwa kecelakaan kerja PetroChina Internasional Jabung Ltd ini terjadi pada Minggu (18/12/22) dini hari, di wilayah kerja PetroChina, area NEB#9, Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Betara, Tanjung Jabung Barat.

Kebocoran pipa gas itu menyebabkan ledakan. Sebanyak 8 pekerja terluka dan 2 di antaranya meninggal saat dirawat di rumah sakit.

Selanjutnya, pada Senin (9/1/23), PetroChina kembali jadi sorotan karena terjadi ledakan di area sumur WB-D7 di Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang dioperasikan perusahaan jasa pengeboran. Dari kejadian itu, 4 pekerja terluka.

Sementara itu, Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution membenarkan jika kecelakaan kerja di PetroChina tela dihentikan.

“bahwa benar perkara tersebut sudah dilakukan Restorative Justice sesuai dengan ketentuan Perpol No 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice,” katanya Selasa (25/6/24).

Kata dia, pengsetelah tersangka mengirimkan permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice dilaksanakan gelar perkara untuk dihentikan penyidikannya (SP3).

Dari pihak korban dan keluarga korban sudah berdamai dan membuat perjanjian dengan pihak perusahaan untuk tidak menuntut secara hukum dengan diketahui kepala desa setempat.

“Untuk korban yang meninggal dunia anaknya di berikan tunjangan berupa biaya pendidikan hingga ke perguruan tinggi,” tambahnya.

Selaian itu, penghentian kasus tersebut juga melibatkan Bidpropam Polda Jambi agar penghentian itu tidak bermasalah di kemudian hari. (*/Rilis Humas Polda Jambi)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + 5 =