Polda Jambi Amankan Residivis Narkoba, Bawa Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi
3 min readJAMBIDAILY HUKUM – Dua oang warga berdomisili di kabupaten Batanghari provinsi Jambi, kembali diamankan pihak kepolisian karena membawa narkotika.
Rupanya ini bukanlah kali pertama, tercatat sebagai residivis dengan kasus yang sama dan bebas pada tahun 2021 tidak membuatnya jera.
Dari penjelasan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser, saat konferensi pers di Polda Jambi (Senin, 01/07/2024) pelaku mengakui sudah tiga kali melakukan aksinya.
“Dua-duanya warga kabupaten Batanghari dan keduanya Mereka berinisial AR dan AU warga Kabupaten Batanghari sudah pernah masuk penjara. Mereka mengakui sudah tiga kali dan sempat mengedarkan di Jambi. Barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 3.985,482 gram sabu dan pil ekstasi 19.895 butir,” Jelas AKBP Ernesto Saiser.
“Peristiwa ini dipimpin langsung oleh Pak Wadir bersama Kasubdit I dan II Resnarkoba Polda Jambi,” Tambahnya.
Dalam keterangan persnya, AKBP Ernesto Saiser mengatakan, awalnya Jumat (28/6/2024) sekira pukul 02.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi ada satu unit mobil yang membawa narkotika dari Pekanbaru melintasi Jambi.
Lalu dilakukan penelusuran di Jalan Lintas Timur, Provinsi Jambi. Dalam perkembangannya sekira pukul 10.00 WIB kembali mendapat informasi bahwa mobil yang dicurigai melintasi Desa Sebapo menuju kearah Palembang, provinsi Sumatera Selatan.
Pukul 13.00 WIB pelaku di cegat di Desa Mekar Jaya melakukan penangkapan terhadap mobil yang dicurigai. “Saat akan diamankan, pelaku berbalik arah Jambi hendak melarikan diri. Sehingga menabrak mobil truk yang berhenti didepannya,” Bebernya.
Pelaku AR dan mobil digiring menuju Pos PJR Unit 3 Ditlantas Polda Jambi Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Provinsi Jambi untuk dilakukan penggeledahan ditemukan empat bungkus sabu dan empat bungkus pil ekstasi.
“Berdasarkan keterangannya, awalnya dia disuruh oleh MI warga binaan Lapas Sarolangun untuk membawa empat bungkus sabu dan empat bungkus pil ekstasi itu Provinsi Palembang. Pelaku juga mengakui kalau dia dikirim uang sebesar Rp5 juta oleh MI sebagai uang jalan. Sedangkan, mobil itu diberikan oleh MI sebagai upah kerja yang sebelumnya,” katanya.
Terungkap juga kalau narkotika tersebut awalnya dibawa dari Pekanbaru sebanyak 18 bungkus sabu dan lima bungkus pil ekstasi.
Setelah tiba di Mendalo kabupaten Muarojambi provinsi Jambi, pelaku telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada temannya bernama Ongek (AU, Red). Selanjutnya menuju Palembang dengan membawa empat bungkus narkotika jenis sabu dan empat bungkus pil ekstasi.
Personel tidak menunggu lama, setelah didapat keterangan AR terkait AU, maka langsung dilakukan pengejaran AU.
Pada hari Jumat (28/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB di warung ayam geprek di Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi AU berhasil ditangkap.
Dari tangan AU, pihaknya mendapati 50 butir pil ekstasi warna kuning dan satu bungkus plastik berisi serbuk warna kuning jenis ekstasi serta satu bungkus plastik pecahan pil warna kuning narkotika jenis ekstasi.
Selanjutnya, ada satu paket sedang plastik klip bening berisi serbuk Kristal narkotika jenis sabu, dan ditemukan juga di atas dapur satu pack plastik kosong ukuran setengah kilogram, satu pack plastik kosong ukuran sedang, satu unit timbangan digital scale warna putih, dan tisu berisi satu butir pil ekstasi.
“Pelaku mendapatkan upah sebesar Rp30 juta per satu kilogramnya,” Tandas AKBP Ernesto Saiser.
Sementara itu, salah satu pelaku AR mengakui melakukan aksinya karena faktor ekonomi saat menjawab pertanyaan wartawan.
“Kami melakukan ini karena faktor ekonomi dan kebutuhan ekonomi,” Jawabnya singkat. (*/HN)