OJK Lantik 2 Pejabat Setingkat Deputi Komisioner
1 min readJAMBIDAILY JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Senin ini melantik dan mengambil sumpah jabatan dua Pejabat OJK setingkat Deputi Komisioner di Jakarta.
Pelantikan ini merupakan bagian dari komitmen OJK melaksanakan transformasi organisasi dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kinerjanya sebagai otoritas yang mengatur, mengawasi dan menyelenggarakan pelindungan bagi konsumen sektor jasa keuangan.
Dua pejabat yang dilantik sebagai berikut:
- Rizal Ramadhani sebagai Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen (sebelumnya menjabat Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan); dan
- Yuliana sebagai Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan.
Setiap pegawai dan pejabat di OJK memiliki kesempatan yang sama untuk ditugaskan di berbagai satuan kerja serta harus bersedia ditempatkan di manapun sesuai komitmen untuk semakin memajukan OJK.
Pergantian pimpinan lintas bidang diharapkan dapat menghindari silo mentality antar-bidang, dan mampu menginspirasi organisasi menjadi lebih terbuka dalam menerima ide-ide baru untuk kemajuan OJK.
Selain itu, pelantikan kali ini juga merupakan bukti konsistensi OJK untuk memberikan ruang bagi pegawai wanita untuk meniti karir tertinggi di OJK.