23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Kaper Jambi Berharap RUU Ombudsman RI di Ketok Palu di Tahun 2024

2 min read

JAMBIDAILY HUKUM – Pembahasan soal RUU Ombudsman RI menjadi diskusi hangat. Pembahasan hangat itu berlangsung pada sesi penyampaian materi oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, Dr. Supratman Andi Agtas, SH, MH, saat menjadi Nara Sumber pada Rapat Kerja Nasional I Tahun 2024, Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta.

Ketua Badan Legislasi Supratman Andi menegaskan, anggota DPR RI saat ini mengupayakan untuk menyelesaikan proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ombudsman RI dimasa sidang tahun 2024.

Pada kesempatan itu, Supratman juga menjelaskan, tentang semangat DPR RI untuk memperkuat kelembagaan ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayan publik.

“Kami sangat berharap agar ombudsman dapat menjadi lembaga negara independen yang memiliki kekuatan dan kewenangan dalam mengeksekusi setiap pelanggaran pelayanan publik karena pelayanan publik yang baik itu adalah hak rakyat,” jelas Ketua Banleg DPR RI dua periode ini.

Mendengar semangat tersebut. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi memberikan apresiasi. Bahkan ia menitipkan agar RUU Ombudsman tersebut benar-benar dapat di ketok palu pada masa periodik DPR RI tahun ini. Mengingat masa kerja DPR RI Periode ini tinggal hitungan bulan saja.

“Saya selaku Kaper Jambi sangat apresiasi atas semangat Banleg DPR RI untuk mengesahkan RUU Ombudsman RI ditahun 2024 ini. Itu semangat negarawan yang berharap agar kualitas pelayanan publik benar-benar dirasakan rakyat. Maka Besar harapan saya kepada Bapak (Supratman,red) selalu Ketua Banleg pengesahan RUU Ombudsman bisa diketok pada tahun ini” Kata Saiful Roswandi pada sesi tanya jawab di Rakernas Ombudsman.

Untuk diketahui. RUU Ombudsman sudah diajukan sejak 2008 lalu. Namun baru dua tahun terakhir, RUU tersebut masuk kedalam program prioritas legislasi nasional DPR RI. Semoga RUU sudah bisa di Undangkan pada tahun ini. (*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 + 1 =