21 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Kodam II/Sriwijaya Tertibkan Rumah Dinas dengan Pendekatan Humanis

2 min read

Palembang – Kodam II/Sriwijaya menertibkan satu rumah dinas di Komplek Jl. Puncak Sekuning, Kelurahan 26 Ilir 1, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, pada Kamis (25/7/2024). Proses penertiban ini berlangsung tertib dan lancar.

Penertiban rumah dinas ini dilakukan setelah Kodam II/Swj mengirimkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada penghuni rumah tersebut, yang merupakan istri kedua dari Serda Har (Purn) Zaini. Meski sudah melewati batas waktu yang ditentukan, penghuni tetap menempati rumah tersebut.

Kapendam II/Swj Kolonel Inf Drs. Paiman, M.I.P., menjelaskan bahwa sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah berkoordinasi dan bersepakat dengan penghuni rumah. Kodam II/Swj juga membantu memindahkan barang-barang milik penghuni rumah dengan menyiapkan truk serta menyediakan tempat rumah kontrakan sementara yang berjarak sekitar 700 meter dari lokasi rumah dinas yang ditertibkan.

“Penertiban rumah dinas ini dilakukan berdasarkan fakta hukum bahwa kepemilikan tanah dan bangunan rumah dinas di Jl. Puncak Sekuning adalah milik sah TNI-AD c.q Kodam II/Swj. Tanah seluas 3.000 m² ini diperoleh dari hibah Bapak H.M. Sa’ari tahun 1950 dan saat ini sedang dalam proses penyertifikatan di Kantor Pertanahan Kota Palembang,” ujar Kolonel Paiman.

Kolonel Paiman juga menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama pada 6 Juli 2021, surat peringatan kedua pada 26 Juli 2021, dan surat peringatan ketiga pada 18 Agustus 2021. Selain itu, sudah ada Surat Izin Penertiban dari Kasad nomor: B/3959/X/2021 tertanggal 15 Oktober 2021 serta Surat Pemberitahuan Penertiban Rumah Dinas nomor: B/1197/VII/2023 tertanggal 20 Juli 2023.

“Rumah dinas ini ditertibkan karena peruntukannya sudah tidak sesuai lagi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan RI dan TNI, rumah dinas seharusnya dihuni oleh prajurit atau PNS TNI-AD yang masih aktif dengan persetujuan Pangdam II/Sriwijaya melalui Surat Perintah dan Surat Izin Penghunian (SIP),” jelas Kolonel Paiman.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa rumah dinas tersebut saat ini dihuni oleh anak, cucu, maupun saudara prajurit/PNS yang sudah lama pensiun, sehingga sudah tidak sesuai peruntukannya.

“Pelaksanaan penertiban ini tetap mengedepankan pendekatan humanis dan kekeluargaan, namun tetap tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Alhamdulillah, pelaksanaannya dapat berjalan dengan tertib, lancar, aman, dan kondusif,” pungkasnya.

Penertiban ini juga melibatkan berbagai unsur hukum, di antaranya Polisi Militer, Polsek, Satpol PP, PLN, serta aparat kecamatan dan kelurahan setempat. (**)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 47 = 56