6 Fraksi DPRD Kota Sungai Penuh Sepakati RANPERDA APBD-P Tahun 2024 Menjadi PERDA
2 min readJAMBIDAILY SUNGAIPENUH – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna IV dengan Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Dewan terhadap Ranperda tentang APBD Perubahan Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024, Kamis (22/08).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Lendra Wijaya, SE didampingi Karnaini, SH, tampak hadir Walikota Sungai Penuh Drs. Ahmadi Zubir, MM, Sekda Alpian, Para Unsur Forkopimda, Kepala SKPD lingkup Pemkot Sungai Penuh.
Enam Fraksi DPRD Kota Sungai Penuh menyetujui Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 ditetapkan menjadi Perda yang disampaikan juru bicaranya masing-masing Fraksi.
Secara garis besar, Fraksi-Fraksi banyak menyoroti permasalahan tingkat pelayanan publik dan infrastruktur yang dinilai harus terus ditingkatkan.
Selain itu, Fraksi-fraksi DPRD Kota Sungai Penuh juga mengingatkan kembali kepada Pemkot untuk meninjau kembali terkait Proses Penerimaan CPNS maupun P3K tahun 2024 di Kota Sungai Penuh.
Dalam sambutannya, Wako Ahmadi Zubir mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga suasana kondusif serta turut berkontribusi dalam setiap proses pembangunan.
Wako juga menghimbau setelah Ranperda APBD Perubahan Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024 ditetapkan menjadi perda dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh OPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas serta mengedepankan kedisplinan. Jelas Wako Ahmadi
Rapat Paripurna ini merupakan Paripurna terakhir untuk para Anggota DPRD Kota Sungai Penuh periode Masa Bhakti 2019-2024.***