5 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

OJK Umumkan Pembubaran Dana Pensiun Eveready Indonesia

1 min read

OJK

JAMBIDAILY JAKARTA – ​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-80/D.05/2024 tanggal 22 Oktober 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Eveready Indonesia.

Dana Pensiun Eveready Indonesia, yang beralamat di Jl. Raya Bogor KM 29,3 Cimanggis Depok Jawa Barat 16952 terhitung efektif sejak tanggal 30 September 2024.

Dalam isi pengumuman yang dilansir laman ojk.go.id (Rabu, 30/10/2024) bahwa keputusan telah ditetapkan di Jakarta, tanggal 28 Oktober 2024, ditandatangani elektronik oleh Asep Iskandar selaku Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun.

Diterangkan juga bahwa Pembubaran Dana Pensiun Eveready Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Eveready Indonesia.

KDK Nomor KEP-80/D.05/2024 tanggal 22 Oktober 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Eveready Indonesia, yaitu sebagai berikut: Mega Trissan Diarsari (Ketua); Tjoa Lee Ing (Anggota); dan Yeni Yuanita (Anggota).

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Salinan pengumuman klik tautan ini; PENG-60 Pembubaran Dana Pensiun Eveready Indonesia.pdf

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

79 − 75 =