Bandar Togel Diringkus Ditreskrimum Polda Jambi
2 min readJAMBIDAILY HUKUM – Lelaki Inisial MM baru berusia 19 tahun meraup keuntungan 10 juta hingga 15 juta rupiah per hari dari hasil berbisnis buka “warung kopi”.
Bisnis warung kopi hanya kamuflase belaka, karena Ditreskrimum polda Jambi mendapati MM diduga bandar Judi Totok Gelap (Togel).
MM tercatat sebagai warga Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Pall Merah Kota Jambi, ditangkap polisi di sebuah ruko berlokasi di Desa Kasang Kumpeh Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, dan tertangkpa tangan sedang mencatat rekap judi togel yang dijalaninya.
Tidak hanya itu, untuk mengelabuhi polisi, ruko yang dijadikan markas judi togel tersebut berkedok warung Kopi, dengan omset Rp10-Rp15 Juta setiap harinya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekapan togel dan uang tunai hasil transaksi judi togel yang digeluti oleh pelaku.
Wadir Reskrimum Polda Jambi, Akbp Imam Rachman menyebut, penangkapan terhadap pelaku setelah melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat, terkait judi togel yang dijalankan oleh pelaku sejak setahun terakhir.
“Untuk omset seharinya, mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta, dan sebulan mencapai Rp 150 juta,” ungkapnya kepada wartawan kamis(07/11/2024)
“Pelaku ini merupakan bandar dan masih ada lagi kaki tangannya dan bos diatas pelaku yang saat ini sedang dilakukan pengembangan,” bebernya.
“Berantas judi online juga dalam mendukung program kerja 100 hari Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran,” tutupnya
Untuk mempetanggung jawabkan perbuatannya pemuda tersebut saat ini harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi, pelaku akan terancam pasal 303 KUHPidana dengan ancama hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.(*)