EKBIS

OJK Umumkan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Pialang Reasuransi

×

OJK Umumkan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Pialang Reasuransi

Sebarkan artikel ini

JAMBIDALY BISNIS – Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Reasuransi sehubungan perubahan nama PT Tala Re International menjadi PT Tala Reinsurance Brokers melalui KEP-657/PD.02/2024 pada tanggal 18 November 2024.

Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

Dengan diberikanny​a pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Tala Reinsurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

PENG-68.PD.02.2024 Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Reasuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Tala Re International menjadi PT Tala Reinsurance Brokers.pdf