Buntut Kalah di Pilkada Tanjab Timur, Jambi, Adik Zumi Zola PAW Sulpani
3 min readJAMBIDAILY POLITIK – Usai pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 pada tanggal 27 November 2024 lalu, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Zumi Laza Ketua DPD PAN Tanjab Timur yang merupakan adik dari Zumi Zola eks terpidana kasus korupsi ketuk palu DPRD provinsi Jambi, melayangkan surat PAW kepada Sulpani Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.
Kabar ini sebelumnya sempat beredar luas di tengah-tengah masyarakat. PAW Salah Satu Anggota DPRD PAN ini buntut dari Ancaman DPW dan DPP kepada kader PAN yang tidak mengikuti keputusan DPP di Pilbu dan Pilgub d Provinsi Jambi.
Kabar ancaman itu ternyata bukan isapan jempol belaka, pasalnya, DPD PAN Kabupaten Tanjab Timur, telah mengeluarkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW). Dimana surat PAW yang ditandatangani oleh Zumi Laza Zulkifli selaku Ketua dan Ambo Tang selaku Sekretaris itu telah sampai kepada Ketua DPRD Kabupaten Tanjab Timur.
Dalam surat itu tertulis, yakni berdasarkan Surat Keputusan DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/1007/XI/2024 tentang pemberhentian tetap Sulpani sebagai Anggota Partai Amanat Nasional tanggal 11 November 2024. Kemudian surat DPD PAN Nomor : PAN/A/KU-SJ/165/XI/2024 tentang persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim atas nama Sulpani digantikan oleh Musabakoh tanggal 11 November.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, DPD Kabupaten Tanjab Timur mengajukan proses pemberhentian tetap Sulpani sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanjab Timur, fraksi PAN dan proses PAW digantikan oleh Musabakoh peraih suara terbanyak berikutnya pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim tahun 2024 Daerah Pemilihan 2 (Dua) dan nomor urut Caleg DCT: 3 (Tiga).
Padahal Sulpani merupakan Dewan terpilih dengan meraih suara terbanyak, di partai PAN pada pemilihan legislatif Kabupaten Tanjung Jabung Timur beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Tanjab Timur, Zilawati saat ditanya mengenai surat pengajuan proses PAW Sulpani sebagai Anggota DPRD Tanjab Timur membenarkan.
Surat pengajuan dari DPD PAN Tanjab Timur tersebut masuk pada hari Jumat tanggal 29 November 2024.
“Terkait masalah ini sudah saya terima selanjut ya saya tidak bisa berbuat apa-apa karena semua wewenangan dan keputusan ada di partai,” katanya dalam pesan singkat WhatsApp, Jumat (29/11) sore.
Sementara, Sekretaris DPD PAN Kabupaten Tanjab Timur, Ambo Tang saat dihubungi via telepon WhatsApp enggan berkomentar. Ia menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung ke DPW PAN Provinsi Jambi. Sebab, katanya, DPD PAN Kabupaten Tanjab Timur hanya mendapat perintah mengajukan proses PAW.
“Keputusan PAW itu adalah keputusan DPW dan DPP PAN. Sedangkan kami hanya menandatangani pengajuan proses PAW,” tutupnya.
Menanggapi hal itu, Sulpani malah bingung karena tidak tahu kesalahan apa yang telah diperbuatnya sehingga, adanya PAW tersebut. Dan dirinya sampai saat ini belum diberi tahu dan dikonformasi tentang PAW.
“Saya juga tidak tahu informasi adanya PAW ini, malah saya tahu dari surat tembusan yang beredar, saya bingung dengan surat PAW ini, dimana salah saya, selama ini saya patuh terhadap perintah partai. Dan saya akan mengkaji surat yang beredar ini kalau memang benar tentunya saya akan mengambil langkah – langkah hukum,” ucap Sulpani tegas.
Ketua KPU Tanjab Timur, Khodijatul Qubro mengatakan, KPU memang telah menerima tembusan dari surat pengajuan PAW tersebut ke DPRD, namun secara resmi tujuan ke KPU belum diterima.
“Pengajuan PAW belum ada, tapi kalau tembusan surat PAW PAN ke DPRD ada disampaikan ke KPU,”jelasnya. (*/Rosta)