23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Muzakir Walid, Aktifitas PETI adalah Kejahatan yang Tak Bisa di Toleransi, Pelaku Bisa Didenda dan Pidana

2 min read

Aktifitas PETI adalah Kejahatan yang Tak Bisa di Toleransi

JAMBIDAILY MERANGIN-  Penambangan emas tampa izin, khususnya d Wilayah Hukum Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin sudah memasuki Pase akut.  Tak tanggung tanggung kegiatan PETI ini sudah dilakukan sejak lama, hingga sekarang aktifitas PETI itu sudah di laksanakan secara terbuka.

Hampir di setiap desa yang ada di Kecamatan Tabir Barat ada aktifitas PETI  menggunakan alat berat.

Atas kegiatan tersebut, banyak pihak telah mengingatkan bahaya PETI bagi lingkungan, ancaman hukuman denda maupun pidana.

“Kegiatan ini perlu di respons dengan baik dan bijaksana, Pihak masyarakat, pemerintah kecamatan dan penegak hukum perlu mempertimbangkan segala dampak kemungkinan kemungkinan yang terjadi, sedangkan kegiatan ini jelas secara aturan melawan hukum,”ingat Aktifis Sosial Masyarakat Kecamatan Tabir Barat, Muzakir Walid, kepada jambidaily.com, Minggu 22 Desember 2024.

Sangat disayangkan karena adanya semacam pembiaran pembiaran, jika nanti ada yang masuk penjara, lantas kita saling menyalahkan, Nah, itukan tidak baik, idealnya ini harus ada edukasi tindak lanjut untuk memecahkan duduk perkara.

Dan saya sangat mendukung dengan statemen dari pak Kapolsek tempo hari dulu, akan ada rencana ingin melakukan rapat bersama dengan porkopincam, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat, termasuk pemain PETI itu sendiri.

“Mari duduk bersama berbicara dari hati ke hati, melakukan pendekatan persuasif, peringatan dini, sebelum ada tindakan paksa dari aparat penegak hukum. saya dukung itu,”kata Muzakir

Sebagaimana diketahui larangan kegiatan PETI ini tertuang dalam di dalam peraturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana dijelaskan pelaku penerima manfaat akan dikenakan tindak Pidana.***

 

zintir/

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 19 = 24