14 Januari 2025

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Proyek Penanganan Rutin Jalan Dalam Kota Bangko Senilai 4 Milyar Yang dikerjakan Oleh CV Frento Diduga Sarat KKN

4 min read

JAMBIDAILYMERANGIN-Proyek penanganan rutin Jalan dalam kota Bangko yang dikerjakan oleh CV Frento  dari mulai proses tender hingga pelaksanaan duga terindikasi sarat dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Berdasarkan penelusuran Jambidaily dilaman LPSE Merangin proyek dengan kode lelang 9196614 CV. Frento selaku pemenang tender tersebut terindikasi adanya persengkokolan   dan pengkondisian untuk memenangkan perusahaan yang beralamat di Jln Dara Petak no 125 Kota Jambi tersebut,

Pasalnya terlihat jelas hanya ada satu perusahaan yang memasukkan penawaran padahal seharusnya berdasarkan perpres no 12 tahun 2021 tentang perubahan atas perpres no16 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 50 ayat 4 disebutkan penawar pemenang berdasarkan harga terendah, jika hanya satu perusahaan yang memasukkan penawaran tentu sangat berpotensi terjadinya persengkokolan dan hal ini tentu bertentangan dengan UU no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Selain proses tender yang diduga bermasalah dalam pekerjaan nya pun proyek yang diketahui menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024 dengan HPS Rp 3.997.823.648.94 tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknis kegiatan, Hasil investigasi jambidaily yang mendatangi sejumlah lokasi proyek yang tersebar di kota Bangko diantaranya ruas jalan Pasar Baru, ruas jalan IBRD, ruas jalan SMA 6 dan ruas jalan depan ex kantor Bupati Lama menunjukkan kondisi aspal yang tidak padat dan penuh dengan kerikil terlihat mencuat di permukaannya.

Dugaan pelanggaran standar spesifikasi teknis semakin kuat dengan kondisi visual yang menunjukkan ketidakhomogenan campuran aspal. Selain itu, tidak adanya pemadatan optimal terlihat dari permukaan yang kasar dan berpori. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi merugikan masyarakat karena aspal diperkirakan tidak tahan lama terhadap beban kendaraan dan cuaca ekstrem.
Selain itu aspal yang sudah terkelupas dan ketebalan aspalnya juga diduga tidak sesuai RAB campuran dan kadar aspalnya juga diduga tidak sesuai Job Mix Formula (JMF)
ketidak sesuaian kadar aspal dengan JMF akan mempengaruhi mutu aspal dilapangan,daya rekat dan fleksibilitas aspal menjadi tidak maksimal,menyebabkan retak-retak kecil dan retakan ini menyebabkan air hujan masuk ke struktur bawah sehingga mempercepat kerusakan jalan.
Sementara itu Peri salah seorang warga Pematang Kandis kepada jambidaily mengaku kecewa dengan pekerjaan proyek yang menghabiskan uang negara milyaran rupiah tersebut
“Mas lihat sendiri aspal ini tidak padat hampir setiap sudut terlihat kerikil mungkin campuran materialnya tidak sesuai standar saya yakin volumenya juga tidak sesuai RAB,melihat hasil dari proyek ini kami semakin kuat dugaan adanya praktek KKN dalam proyek tersebut.”Ungkapnya.
Sementara itu terkait pengaturan tender kepala ULP Merangin Sibas membantah adanya pengaturan tender pada proyek yang di awasi oleh konsultan pengawas CV Bakti Paramuda tersebut Sibas berdalih jika proses tender sudah sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku .
“Tidak benar ada pengaturan tender  bahkan kita sudah melakukan proses Berdasarkan Perpres no 12 tahun 2021 pasal 51 pasal  (2) tender/seleksi gagal dalam hal :
Huruf b. Tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan.
Apabila ada penawar yang menyampaikan penawaran maka berlaku keputusan Deputi bidang pengembangan strategi dan kebijakan LKPP no. 3 tahun 2024 tentang model dokumen pemilihan pengadaan berkelanjutan untuk pekerjaan konstruksi huruf E pasal 27.6 berbunyi apabila penawaran yang masuk hanya 1, maka tender dilanjutkan dengan  evaluasi penawaran, teknis, dan kualifikasi  serta apabila memenuhi persyaratan, maka dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.”Ungkap Sibas

lebih lanjut Sibas menambahkan dalam proses tender di proyek tersebut  hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran setelah kita lakukan evaluasi dan koreksi terhadap kelengkapan dukumen penawaran yang dia ajukan maka dia layak untuk keluar sebagai Pemenang.”Pungkasnya.
Sementara itu Jambidaily mencoba menghubungi dinas PUPR selaku ledieng sektor proyek yang menggunakan dana Piskal yang tertuang dalam APBD-P Kab Merangin 2024 tersebut melalui Dori selaku PPTK via Telpon selulernya Senin (13/01/2025) namun no HP yang biasa digunakan bernada aktiv tapi tidak diangkat
Begitu juga Haryadi selaku direktur CV Bakti Paramuda Consult ketika dihubungi via tlp Senin (13/01/2025) selulernya bernada aktiv juga tidak diangkat.
Hingga berita ini dipublis konsultan pengawas dan PPTK dinas PUPR belum bisa dikonfirmasi.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 2 = 4