24 Januari 2025

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Diduga Pengendali Narkoba, Napi Lapas Klas II Jambi Ditetapkan Tersangka

JAMBIDAILY HUKUM – Seorang Narapidana berinisial AB alias Muk, warga Kabupaten Batanghari, yang mendekam di Lapas Klas II A Jambi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditres Narkoba Polda Jambi karena menjadi pengendali jaringan narkoba dari dalam lapas.

Adapun kronologi yang disampaikan pihak kepolisian pada konferensi pers (Kamis, 23/01/2025) Berawal dari penangkapan ketiga tersangka a.n. S, M dan S Pada hari Rabu tanggal 24 januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB oleh Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi di rumah yang beralamat di Jalan Raya Kasang Pudak Rt. 6 Kel Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi Provinsi Jambi.

Kemudian ditemukan 3 paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis shabu dalam kotak rokok gudang garam surya 12 yang berada di kantong celana bagian depan sebelah kanan tersangka M, dan 2 paket plastik klip bening yang di duga narkotika jenis shabu yang di balut tisu ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kiri tersangka S, selanjutnya ditemukan kembali 5 paket plastik klip bening yang di duga narkotika jenis shabu yang di balut tisu diatas lantai dalam pondok yang diakui milik tersangka S dan kemudian disita 1 (satu) unit handphone REALME C51 warna biru IMEI 868534066144832 dengan nomor telpon 082280525070 milik tersangka S, (berat barang bukti shabu 1,837 gram) dan tersangka S,M dan S sudah lebih dari 2 kali membeli narkotika jenis shabu dengan tersangka AB alias MUK bin S tersebut yang berada di Lapas Kelas IIa Jambi.

Setelah ke 3 tersangka diamankan oleh pihak Kepolisian, kemudian Tim Opsnal Subdit 3 melakukan introgasi terhadap tersangka S terkait darimana tersangka mendapatkan barang bukt shabu tersebut, dan tersangka S menjelaskan bahwa tersangka S mendapatkan barang bukti shabu tersebut dari seseorang narapidana bernama MUK yang berada di Lapas Klas IIa Jambi dengan cara mentransfer uang sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) melalui akun DANA milik tersangka S mentransfer ke rekening Bank BRI 7915010115689530 a.n. ANDRIAN, kemudian Tim Opsnal Subdit 3 melakukan Penyelidikan terhadap seseorang narapidana bernama MUK yang berada di Lapas Klas IIa Jambi, dan setelah dilakukan Penyelidikan didapat informasi bahwa MUK tersebut adalah bernama AB als MUK bin S yang berada di Lapas Klas IIa Jambi, kemudian pihak Kepolisian menelusuri aliran dana di rekening Bank BRI 7915010115689530 a.n. ANDRIAN tersebut terdapat uang sebesar Rp.133.000.000,- yang kemudian berpindah ke rekening BCA 8575497787 a.n. SYARIF HIDAYATULLAH, kemudian pihak Kepolisian berkoordinasi dengan pihak Bank BCA untuk melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap uang tersebut.

Selanjutnya dilakukan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap AB als MUK bin S (Napi Lapas Klas IIa Jambi) dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/55.a/IV/2024/Ditresnarkoba, tanggal 23 April 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: SPDP/55/IV/2024/Ditresnarkoba tanggal 24 April 2024 yang diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” Ungkap Direktur Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser

“Berdasarkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka AB alias MUK bin S telah dinyatakan lengkap P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jambi dengan Nomor B-334/L.5.4/Enz.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025,” Jelasnya menambahkan.

Lanjutnya, selain menetapkan tersangka Napi yang ditangkap pada tahun 2022 lalu polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 132 juta, barang bukti rekening dan lainnya.

“Berhasil mengungkap napi menjadi pengendali narkoba jaringan lapas tersebut pengembangan dari tersangka yang diamankan sebelumnya,” Kata Kombes Pol Ernesto Saiser.

“Pelaku awalnya sempat menyangkal dan istri mengetahui setelah dimintai keterangan sebagai saksi,” katanya lagi.

Atas perbuatannya, narapidana lapas klas II A Jambi tersebut, akan disangkalkan pasal 114 junto pasal 132 dan junto pasal 137 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” Pungkas Kombes Pol Ernesto Saiser. (*/HN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 45 = 54