Akibat Perbub Bermasalah, Puluhan Anggota DPRD Merangin Periode 2014-2019 dan 2019-2024 Terancam Penjara ?..
JAMBIDAILYMERANGIN-Kejaksaan Negri (Kejari) Merangin saat ini terus melakukan penyelidikan terhadap kelebihan bayar tunjangan perumahan yang terjadi pada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin Periode 2014-2019 dan 2019-2024
Persoalan tersebut berawal dari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan provinsi Jambi terhadap Peraturan Bupati nomor 67 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD kebupaten Merangin yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD pasal 17 yang menyatakan bahwa besarnya tunjangan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi pimpinan dan anggota DPRD
Selain itu perhitungan tunjangan perumahan tersebut dinilai BPK juga tidak sesuai dengan permendagri nomor 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah,
Atas Permasalahan tersebut BPK merekomendasikan agar Bupati Merangin merevisi Perbub nomor 67 tahun 2017 yang menjadi dasar pemberian tunjangan kepada anggota DPRD Merangin,selain itu BPK juga merekomendasikan agar bupati memerintahkan sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran untuk lebih cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas tunjangan Perumahan,
Atas dasar adanya temuan BPK tersebut lah pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Merangin mendesak agar semua kelebihan dari tunjangan perumahan yang sudah dinikmati oleh anggota DPRD periode 2014-2019 dan anggota DPRD periode 2019-2024 untuk mengembalikan ke kas daerah dengan ancaman apabila tidak dikembalikan maka akan ada konsekuensi hukum dan akan dijerat dengan UU tindak pidana korupsi dan diberi deadline waktu sampai tanggal 20 januari 2025.
Deadline waktu dan ancaman akan diproses hukum membuat sejumlah anggota DPRD Merangin ketar ketir, wawancara jambidaily kepada sejumlah anggota DPRD yang masih menjabat maupun yang tidak lagi menjabat, berbagai respon dari sejumlah anggota legeslatif tersebut ada yang mengaku akan mematuhi himbauan dari kejari ada juga yang terlihat pasrah karena tidak sanggup membayar.
Bahkan ada sejumlah anggota DPRD juga mengaku heran terhadap perintah pengembalian dari Kejari tersebut karna rekomendasi BPK tidak memerintahkan pengembalian kelebihan bayar dari tunjangan perumahan tersebut dalam proses pengembalian temuan pun angkanya berubah ubah awalnya besaran yang harus dikembalikan yakni Rp 100 juta lalu turun menjadi Rp 85 juta dengan alasan 15% itu berupa pajak setelah itu turun lagi menjadi Rp 40 juta,
“Selain hitungan yang berubah ubah dalam perintah pengembaliannya pun tidak ada sepucuk surat yang menjadi dasar hukum perintah tersebut yang ada hanya perintah secara lisan ketika dipanggil oleh pihak kejaksaan yang jadi pertanyaan kami apakah boleh administrasi negara itu hanya menggunakan perintah lisan.?,”Ungkap salah seorang anggota DPRD yang meminta namanya tidak dipublikasikan
Sumber Jambidaily lainnya juga mengungkapkan kekecewaanya terhadap perintah kejari tersebut betapa tidak dia tidak menyangka uang tunjangan yang masuk kedalam daptar gajinya tersebut bisa jadi masalah dikemudian hari
“Rasanya ini tidak adil, kami anggota dewan saat itu hanya menerima sesuai dengan Perbub uang tunjangan perumahan itu masuk kerekning kalau mau disalahkan ya salahkan yang membuat perbub itu kami hanya menerima kalau kami tau itu bermasalah dari awal kami tolak, sekarang ini kami pasrah saja yang pasti kami tidak ada niat untuk korupsi kalaupun harus masuk Bui ya apa boleh buat mau gimana lagi saya tidak punya uang untuk mengembalikan.”Pungkasnya dengan nada pasrah.
Sementara itu Kejaksaan Negri (Kejari) Merangin melalui Arie Pratama.SH selaku Kasi Intelijen Kejari Merangin dikonfirmasi Jambidaily diruang kerjanya, Kamis (23/01/2025) membenarkan adanya penyelidikan terhadap kelebihan bayar tunjangan Perumahan anggota DPRD Merangin tersebut.
“Terkait tunjangan perumahan DPRD itu lagi dalam proses penyelidikan pidsus, untuk saat ini kata sedang melakukan permintaan keterangan beberapa saksi untuk dimintai keterangan dan diproses ini ada beberapa anggota dewan yang beritikad untuk mengembalikan jumlah temuan itu,”Ungkap Kasi intelkam Kejari merangin yang akrab disapa Arie tersebut.
Adanya pertanyaan beberapa pihak yang mengatakan tidak adanya rekomendasi BPK untuk pengembalian justru pihak Kejari meminta untuk mengembalikan, Kasi Intel Kejari justru balik bertanya kenapa BPK tidak merekomendasikan pengembalian.
“Yang jelas ini uang negara sudah keluar ada kelebihan bayar ya harus dikembalikan justru kami sekarang yang mempertanyakan BPK dia sudah menghitung dan sudah ada temuan kenapa tidak merekomendasikan untuk mengembalikan yang ada hanya ganti Perbub bukan mengembalikan, justru aneh sekarang semua temuan BPK rekomendasinya mengembalikan kok diperkara ini dio malah merokemendasikan ganti Perbub dia sudah menghitung dia menyatakan ada kerugian rekomendasinya malah ganti Perbub itu kita pertanyakan dimana audit BPK yang mereka menghitung dan ada temuan tapi tidak merekomendasikan untuk mengembalikan hanya disini kan aneh,”Ujar nya
Terkait hitungan pengembalian yang berubah ubah dan kemungkinan ada pihak lain yang ikut menghitung, Kasi Intel kejari mengaku akan menyampaikan setelah hasil penyelidikan selesai
“Yang pasti kita berdasarkan permendagri berapa itu saya lupa nanti akan disampai semuanya setelah penyelidikan selesai.”Pungkasnya.(**)