27 Januari 2025

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Disita Polri, Aset Milik 15 Tersangka Kasus Penipuan Net89 Hingga Rp1,5 triliun

JAMBIDAILY HUKUM – Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset terkait dengan kasus investasi bodong robot trading Net89.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, ada Rp 1,5 triliun aset uang tunai Rp 52,5 miliar yang kali ini disita.

“Hasil penyidikan kita, kita berhasil melakukan penyitaan yang dikuatkan dengan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri, yaitu berupa aset properti sebanyak kurang lebih dengan total nilai Rp 1,5 triliun,” terang Jenderal Bintang Satu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/01/25).

Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan tidak bergerak serta barang bergerak seperti mobil.

Sementara itu, ada 26 aset properti yang telah disita, termasuk hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota, yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung. “Kemudian, selain itu, juga ada kita sita berupa uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar,” lanjut Helfi.

Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan 15 tersangka, tiga orang di antaranya berstatus buron. Mereka yang buron adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku komisaris PT SMI, Lauw Swan Hie Samuel (LSH) selaku Direktur Utama PT SMI, dan TL yang merupakan istri Andreas Andreyanto.

“Kemudian, selain itu, juga ada kita sita berupa uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar,” lanjut Helfi. Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan 15 tersangka, tiga orang di antaranya berstatus buron.

Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan 15 tersangka, tiga orang di antaranya berstatus buron. (*/tribratanews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 1