1 Februari 2025

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Pengamat Hukum: Ada Dugaan Konflik Kepentingan Terhadap Proses Terbitnya Perbup Nomor 28 Tentang Tunjangan Perumahan Dan Transportasi Anggota DPRD Merangin

JAMBIDAILYMERANGIN-Polemik penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2023 tentang revisi peraturan Bupati nomor 67 tahun 2017 tentang  hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Merangin kembali menuai polemik.

Setelah sebelumnya diberitakan pengakuan dari mantan Plt Sekretaris DPRD yang mengaku jika dalam menggunakan jasa pihak ketiga yakni Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Desmar,Susanto,Salman dengan nomor perjanjian 170/10/SET.DPRD/2023 dan perjanjian dengan nomor 011/DSSR/DPRDKABMERANGIN/2023 tentang pemberian rekomendasi mengenai besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Merangin,  tidak dibayar menggunakan dana APBD maupun sumber resmi milik pemerintah kabupaten Merangin, melainkan dibayar dengan cara Patungan secara pribadi  anggota DPRD Merangin sehingga hal tersebut menimbulkan kecurigaan telah terjadi komplik kepentingan pada Perbup no 28 dan SK Bupati yang ditandatangani oleh mantan Pj Bupati H Mukti said tersebut.

Kecurigaan tersebut diungkapkan oleh salah seorang salah seorang Pakar hukum tata negara yang lagi lagi mewanti agar namanya tidak dipublikasikan,kepada jambidaily beliau mengatakan.

“Jika dana pribadi digunakan oleh pihak yang berkepentingan dalam Perbup (misalnya, anggota DPRD yang akan menerima tunjangan dari revisi Perbup), maka ada potensi konflik kepentingan yang bisa menimbulkan masalah hukum dan etika.

Dalam proses revisi regulasi pemerintahan, idealnya semua pembiayaan berasal dari APBD agar ada transparansi dan akuntabilitas.”Ujar nya

Kembali ke persoalan proses terbitnya Perbup nomor 28 yang menggunakan jasa KJPP tersebut lanjutnya, kalau saya menilai ada dugaan pengkondisian terkait besaran tunjangan yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD  tersebut, dugaan itu bukan tidak beralasan,

Seperti yang sama sama kita ketahui terbitnya Perbup nomor 28 tahun 2023 tersebut akibat dari temuan BPK terhadap besaran dari hak tunjangan perumahan pimpinan dan anggota dewan, yang secara otomatis mengurangi pendapatan yang diterima oleh anggota DPRD setiap bulannya,

Sebelum audit BPK keluar, besaran tunjangan  perumahan  yang diterima oleh anggota DPRD berdasarkan Perbup no 67  yakni sebesar Rp 13. 200,000,00 ,lalu setelah diaudit ,maka BPK merekomendasikan besaran tunjangan perumahan  yakni sebesar Rp 7.425.000.00 lalu berdasarkan hasil hitungan dan kajian yang dilakukan oleh  KJPP maka besaran  tunjangan perumahan  yang diterima oleh pimpinan dan anggota yakni untuk dua wakil ketua masing masing sebesar Rp 12.000.000 perbulan dan untuk anggota sebesar Rp 10.000.000 per bulan , rekom KJPP tersebut sakaligus mengenyampingkan rekomendasi BPK,

Selain tunjangan perumahan yang jadi pertanyaan juga yaitu besaran  tunjangan transportasi mangalami kenaikan, sementara yang jadi temuan adalah tunjangan perumahan, kenapa tunjangan transportasi juga mengalami perubahan dan kenaikan ?..sementara BPK tidak pernah merekomendasikan untuk perubahan tunjangan transportasi.

Untuk diketahui Tunjangan Transportasi dalam Perbub nomor 67 tahun 2017 sebelum direvisi yakni sebesar Rp 13.200.000 namun setelah direvisi maka besaran tunjangan transportasi  menjadi Rp 16.650.000 untuk ketua satu, sedangkan untuk anggota menjadi Rp 15.150.000,

Selain itu kedua tunjangan tersebut dasar pembayarannya tidak tertuang dalam perbup 28 hasil revisi dari perbup 67 tapi dasar pembayarannya yaitu SK Bupati no 560/set.DPRD/2023 yang ditandatangani oleh Pj Bupati H.Mukti

Adanya kenaikan dari tunjangan transportasi secara otomatis menutupi tunjangan perumahan yang dikurangi akibat temuan BPK, sehingga pendapatan anggota DPRD tidak berkurang,atas dasar itulah kami menilai ada nya komplik kepentingan dan hasil dari kajian KJPP layak kita ragukan apa lagi dibayar secara pribadi oleh pihak yang diuntungkan dalam hal ini anggota DPRD Merangin.

Jika terbukti perbup tersebut cacat hukum maka sebaiknya segera direvisi dan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD untuk sementara sebaiknya di stop jangan sampai kejadian sebelumnya terulang kembali.

Jika revisi Perbup menguntungkan pihak tertentu dan pembiayaan KJPP dilakukan oleh pihak yang diuntungkan, bisa dikategorikan sebagai gratifikasi yang berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”Pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

98 − = 93