Selain Proses Yang Diduga Cacat Hukum, Ternyata Pasal Pasal Dalam Perbup Nomor 28 Tentang Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Juga Kontradiktif
![](https://jambidaily.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250203-WA0003-1.jpg)
JAMBIDAILYMERANGIN-Satu persatu kejanggalan proses penerbitan Peraturan Bupati nomor 28 tentang perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 67 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Merangin mencuat
Setelah sebelumnya diberitakan adanya pengakuan dari mantan Plt Sekwan yang mengatakan proses penggunaan jasa Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang tidak dianggarkan dalam mata anggaran APBD Merangin tahun 2023, tapi dibayar dengan cara patungan para anggota DPRD, hal tersebut menurut sejumlah stoke holder aktifis LSM maupun para pengamat hukum bertentangan dengan perundang undangan yang berlaku
Kali ini berdasarkan penelusuran Jambidaily terhadap kedua peraturan yang dikeluarkan untuk memberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD tersebut terjadi kontradiktif pada isi pasal perpasal,
Seperti diketahui lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tersebut untuk menyempurnakan sejumlah pasal yang dianggap oleh BPK terjadi kesalahan dan tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi,sehingga BPK merekomendasikan untuk merobah Pasal yang dianggap bermasalah diantaranya pasal 15 Perbup nomor 67 tahun 2017 tersebut
Pasal 13 dalam perbup nomor 67 yang berbunyi : Jaminan kecelakaan kerja dan kematian sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan dengan ketentuan perundang undangan.
Sementara pada perubahan atau penyempurnaan dari pasal tersebut pada Perbup nomor 28 tahun 2023 yang seharusnya mengatur tentang jaminan kerja dan kematian justru pasal 13 tersebut malah mengatur tentang tunjangan perumahan adapun bunyi pasal perobahan tersebut yakni :
(1) Perhitungan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD mempedomani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.(2)harga satuan bangunan permeter persegi merupakan harga satuan bangunan rumah tipe A untuk pimpinan dan tipe B untuk anggota DPRD dalam keadaan baru yang dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan. (3) Dihapus
Pasal 15 Perbup nomor 67 yang menjadi atensi sebenarnya dari BPK untuk dilakukan perubahan yang merupakan pasal yang mengatur besaran tunjangan perumahan pimpinan anggota DPRD justru tidak memuat besaran tunjangan perumahan tersebut, adapun bunyi ketentuan pasal 15 tersebut yakni :Besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD perbulan ditetapkan sebagai berikut: a.Ketua DPRD sebesar Rp.13.750.000, b.Wakil ketua DPRD sebesar Rp.13.500.000, d.anggota DPRD sebesar Rp.13.200.000.
Sementara pada Perbup nomor 28 yang seharusnya menjadi pengganti pasal yang telah menyebabkan sejumlah anggota DPRD periode sebelumnya harus berurusan dengan penegak hukum dan harus mengembalikan kelebihan bayar tersebut malah membahas tunjangan transportasi yang tidak ada hubungannya dengan rekomendasi BPK untuk di robah, adapun ketentuan pasal 15 tersebut berbunyi :
(1) Tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kenderaan berdasarkan keputusan Bupati Merangin tetang standarisasi harga barang,patokan harga satuan bahan,upah,jasa dan honorium pemerintah kabupaten Merangintidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kenderaan dinas jabatan.
(2)Tunjangan transportasi dihitung oleh pemerintah daerah secara periodik minimal satu kali dalam tiga tahun dengan memperhatikan azas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
(3)Besaran tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati sesuai dengan peraturan perundang undangan .
Yang lebih parah nya lagi ketentuan pada pasal 16 pada perbup 67 yang mengatur tunjangan transportasi justru tidak dilakukan revisi pada Perbup nomor 28 tersebut , secara otomatis pasal 16 Perbup nomor 67 tersebut masih tetap berlaku, sementara dasar pembayaran tunjangan transportasi yang dilakukan saat ini adalah Surat Keputusan Bupati nomor 560/SET/DPRD/2023 yang mana besaran tunjangan yakni untuk ketua 1 Rp.16.650.000 sementara untuk anggota Rp.15.150.000.
Sementara dalam pasal 16 poin 3 perbup nomor 67 yang belum dicabut tersebut tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Merangin masih tertera angka Rp 13.200.000.
Berdasarkan temuan jambidaily terhadap peraturan bupati nomor 28 tahun 2023 yang menjadi dasar pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatas maka patut diduga telah terjadi kesalahan dan kontradiktif dan sekretaris DPRD tidak menjalankan rekomendasi BPK yang memerintahkan Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran untuk lebih cermat dalam melakukan pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD tersebut.
Sementara itu Kepala Bagian hukum (Kabag) Setda Merangin Alex Sander.SH dijumpai jambidaily diruang kerjanya Selasa (11/02/2025) mangatakan jika leding sektor dari pembuatan Perbup ini adanya di DPRD
“Dalam pembuatan peraturan itu seperti Perbup dan sebagainya itu ada yang namanya OPD pemprakarsa dalam hal ini adalah Sekretariat Dewan (Sekwan) dialah yang menginisiasi atau mengusulkan maupun melakukan kajian dan merekalah yang menyiapkan dukumen pendukung yang diperlukan,” Ujar Alex
Setelah draft rancangan perbup itu disusun, lanjut alex maka bagian sekretariat Dewan akan mengusulkan draft tersebut kepada kami bagian hukum setda untuk diregistrasi dan dikoreksi selanjutnya kami adakan rapat harmonisasi untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, setelah melalui tahapan tersebut ,rancangan peraturan tersebut kami ajukan ke gubernur melalui Biro hukum sebelum diundangkan, jadi kecil kemungkinan kalau itu salah,”Tambahnya
ketika disinggung terkait adanya kontradiktif pasal perpasal dalam Peraturan Bupati no 28 tahun 2023 terhadap beberapa pasal yang dilakukan revisi dari perbup nomor 67 tahun 2017 tersebut, Alex mengatakan bahwa perbup yang beredar di masyarakat itu bukan yang asli tapi baru merupakan draft yang baru tahapan minut hukum belum menjadi produk hukum,
“Perbup yang beredar tersebut belum bisa dijadikan dasar hukum karena baru berupa draft yang belum diundangkan baru sebatas paraf koordinasi jadi tidak bisa dijadikan rujukan,” Ujar Alex.
Sayangnya ketika ditanya draf yang asli Alex berdalih masih mencari dalam arsif yang tersimpan namun dia berjanji akan memberikan kepada jambidaily jika sudah ketemu.
“kami kan baru pindah kesini jadi tidak tau dimana tempat menyimpan berkas tersebut nanti kalau ketemu saya kabari atau tanya coba tanya dibagian sekretarit Dewan saja tidak mungkin dia tidak menyimpan.”Pungkas Alex
Terpisah Jambidaily berusaha mengkonfirmasi persoalan tersebut kepada Sekretaris DPRD dengan mendatangi ruang kerjanya Selasa 11/02/2025 namun Plt Sekwan tidak berada di tempat menurut salah seorang stapnya beliau lagi keluar.
“Tadi ibuk ada pak sekarang sudah keluar saya tidak tau beliau kemana.”ujar salah seorang stap yang ditemui diruang kerja Sekwan tersebut.(*)