POLHUKAM

Ini Jawaban H. Firdaus .SH.MH.Mantan Kabag Hukum Terkait Proses Penerbitan Perbup 67 Yang Jadi Temuan BPK Dan Perbup 28 Yang Jadi Polemik

×

Ini Jawaban H. Firdaus .SH.MH.Mantan Kabag Hukum Terkait Proses Penerbitan Perbup 67 Yang Jadi Temuan BPK Dan Perbup 28 Yang Jadi Polemik

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILYMERANGIN-Adanya kisruh dan polemik terkait Peraturan Bupati nomor 67 tahu 2013 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Merangin yang menjadi temuan BPK sehingga menyebabkan lahirnya peraturan bupati nomor 28 tahun 2023 sebagai revisi dari perbup 67 tersebut membuat Mantan Kabag Hukum angkat bicara,

Ditemui diruang kerjanya,Senin (17/02/2025), Firdaus,SH,MH, yang sekarang menjabat sebagai stap ahli bidang hukum politik dan pemerintahan menerangkan bahwa secara aturan baik proses pembentukan maupun pasal per pasal tidak ada yang salah dari peraturan bupati nomor 67 tersebut
“Secara teori perundang undangan tidak ada yang salah dari Perbup nomor 67 tersebut hanya saja besaran dari angka angka dari tunjangan yang tertuang dalam perbup tersebutlah yang bermasalah dan itu angka angka itu bukan keahlian saya untuk menghitungnya,maka ketika saya melakukan paraf koordinasi terhadap Perda maupun Perbup penjabarannya maka angka angka itu tidak bisa saya kritisi kerena tidak ada ilmu saya disitu,tapi dari sisi perundang undangan kalau secara teori dan konseptual bisa saya perdebatkan Ujar Mantan kabag hukum era pemerintahan Alharis tersebut.

ketika disinggung terkait adanya kisruh dan polemik yang terjadi terhadap peraturan bupati nomor 28 tahun 2023 yang dituding cacat hukum oleh sejumlah stoke halder termasuk para praktisi hukum di Merangin, Pirdaus enggan menanggapi polemik tersebut dan tidak mau diseret dalam polemik tersebut,

“Saya tidak mau berkomentar terkait polemik perbup nomor 28 tersebut karena itu bukan dijaman saya jadi kabag hukum dan saya juga bagian dari pemerintahan sehingga kalau saya secara spesipik mengomentari perbup nomor 28 tersebut rasanya kurang etis,saya hanya bicara terkait perbub 67 tapi kalau seandainya kamu menggunakan alibi saya dalam menyusun Perbup 67 dan pendapat hukum saya dalam menyusun perbub 28 itu silahkan,

“Secara hierarki pembentukan suatu produk hukum dapat saya jelaskan secara umum silahkan masyarakat yang menilai benar atau tidaknya suatu produk hukum tersebut,

Secara historis, munculnya tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD tersebut itu keluarnya PP nomor 18 tahun 2017 sebab itu dikatakan merupakan hak dari pimpinan dan anggota DPRD, dalam ketentuan selanjutnya mengatakan dalam hal pemerintah daerah tidak mampu menyediakan rumah jabatan maka diberikan tunjangan perumahan dan transportasi nah itu memang hak mereka,
oleh karena itu pasal 28 dari PP nomor 28 tahun 2017 itu menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan perumahan dan transportasi tersebut itu diatur dalam Perda (Peraturan Daerah),
berdasarkan pasal 7 UU nomor 12 tahun 2011 disitu mengatakan bahwa hierarki peraturan perundang undangan itu dimulai dari UU dasar 1945 ketetapan MPR,Peraturan Pemerintah pengganti UU itu setingkat dengan UU selanjutnya PP, Permen,sudah itu Perda Provinsi,Perda Kabupaten selanjutnya peraturan kepala daerah,

kalau kita melihat hierarki dari peraturan perundang undangan Perbup itu merupakan peraturan yang paling rendah itu didalam disentralisasi artinya tidak ada lagi peraturan dibawahnya,”Terangnya

Ketika disinggung pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD berdasarkan Surat Keputusan Bupati, Firdaus mengatakan

“tadi kita bicara perundang undangan, kalau Surat Keputusan (SK) itu adalah penetapan pejabat tata usaha negara yang bersipat indipidual pinal dan kongkrit,indipidual maksudnya jelas orangnya untuk si A si B dan sebagainya,Pinal artinya dia tidak memerlukan persetujuan lagi,dan kongkrit itulah yang dikatakan Keputusan,oleh karena itu secara pungsi SK itu berbeda dengan perundang undangan,
jadi seharusnya besaran tunjangan itu harus tertuang didalam Peraturan Bupati bukan didalam Surat Keputusan Bupati,contohnya gaji PPPK itu ditetapkan dengan perpres bukan dengan SK begitu juga besaran tunjangan yang harusnya diterima oleh anggota DPRD itu seharusnya ditetapkan melalui Peraturan Bupati bukan Surat Keputasan bupati.”Pungkasnya,

Untuk diketahui pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Merangin menuai polemik dan menjadi sorotan banyak pihak karena selain terbitnya peraturan bupati nomor 28 tahun 2023 yang merevisi beberapa pasal dalam perbub nomor 67 tahun 2017 yang diduga cacat hukum dan pasal perpasalnya kontradiktif, dalam proses pembayaran tunjangan yang menjadi hak dari anggota DPRD tersebut tidak berdasarkan Perbup tapi berdasarkan SK Bupati.(*)