JAMBI DAILY. COM– DPRD Merangin lintas komisi memediasi konflik lahan antara masyarakat dan PT Jebus Maju yang berkepanjangan di wilayah konsesi perusahaan. Audiensi yang digelar Senin (21/7/2025) itu dihadiri sembilan kepala desa, tiga camat, dan manajemen perusahaan.
Pertemuan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Merangin, Herman Efendi, bersama anggota Komisi I, II, dan III. Tujuannya: mencegah konflik horizontal dan mencarikan solusi atas lahan yang telah lama digarap warga namun masuk dalam kawasan izin perusahaan.
“Ada delapan poin kesepakatan sementara yang kita harap bisa menjadi jalan tengah. Ini juga akan kita sampaikan ke Gubernur Jambi agar diteruskan ke pemerintah pusat,” ujar Herman.
Warga meminta lahan yang telah ditanami, seperti kebun sawit, tidak dimasukkan ke dalam wilayah operasional PT Jebus Maju. Mereka juga menuntut agar tidak ada pengusiran maupun intimidasi dari pihak perusahaan.
Anggota DPRD Merangin, As’ari El Wakas (Apuk), menegaskan pentingnya pemetaan ulang. “Kami minta desa dan perusahaan mendata ulang wilayah masing-masing, tapi jangan sampai ada penambahan lahan baru,” tegasnya.
Direktur PT Jebus Maju, Risgianto, mengaku pihaknya tidak pernah melarang masyarakat memanfaatkan hasil kebun. “Kami persilakan ambil hasil untuk kebutuhan hidup. Dan kami setuju dengan delapan poin kesepakatan ini,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kemitraan dengan masyarakat akan dibentuk setelah proses pendataan selesai. Soal izin, PT Jebus Maju masih beroperasi berdasarkan izin lama.
Delapan Poin Kesepakatan Audiensi DPRD Merangin:
- PT Jebus Maju hanya beraktivitas di lahan yang tidak dikuasai warga.
- Pemasangan tapal batas dilakukan bersama pemerintah desa.
- Pemerintah desa mendata lahan garapan warga.
- PT Jebus Maju membentuk tim sosialisasi di tingkat desa.
- Warga boleh beraktivitas di lahan yang telah dikelola, tanpa intimidasi dan tanpa perluasan.
- PT Jebus Maju dilarang mengeluarkan klaim sepihak soal status kawasan.
- DPRD mendorong Pemkab Merangin mengajukan perubahan status lahan ke pusat lewat Gubernur.
- Dilarang keras illegal logging, PETI, dan pembukaan lahan baru dalam kawasan izin perusahaan.













