Oleh : Ir. Martayadi Tajuddin, MM *)
Setiap tahun, seolah tanpa jeda, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memuat daftar panjang temuan pada proyek-proyek konstruksi milik negara—baik pusat maupun daerah.
Mulai dari kekurangan volume, pelanggaran spesifikasi teknis, keterlambatan pekerjaan, hingga kelebihan pembayaran, semua seakan menjadi potret yang terus berulang. Publik hampir hapal pola dan narasinya. Namun yang mengejutkan, sedikit sekali transformasi struktural yang benar-benar terjadi.
Ironisnya, alih-alih mendorong koreksi menyeluruh, temuan-temuan ini seringkali justru bergeser menjadi bagian dari transaksi kuasa.
Di banyak kasus, audit yang seharusnya menjadi alat kontrol institusional berubah menjadi bargaining tool—alat tawar dalam lingkar kekuasaan, ekonomi, dan politik.
Hal ini menunjukkan bahwa sebagian temuan audit telah kehilangan ruh korektifnya, terjebak dalam permainan pragmatis antarlembaga dan antaraktor dalam sistem birokrasi.
Audit Konstruksi: Potret yang Terus Berulang
Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) yang dirilis BPK RI setiap tahun, sektor konstruksi hampir selalu menempati posisi dominan dalam jumlah dan nilai temuan.
Terutama pada proyek-proyek jalan, jembatan, irigasi, gedung sekolah, dan fasilitas publik lainnya.
Bentuk temuan cenderung tidak berubah dari tahun ke tahun, antara lain:
• Kekurangan volume fisik dan mutu pekerjaan
• Pembayaran melebihi progres riil di lapangan
• Tidak dikenakannya denda keterlambatan
• Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi
• Perubahan kontrak (addendum) yang melewati batas toleransi
• Konsultan pengawas yang tidak independen dan kerap melebur dengan kontraktor
Di balik angka-angka tersebut tersembunyi persoalan lebih dalam: gagalnya sistem tata kelola proyek publik dari hulu ke hilir—dimulai dari perencanaan yang lemah, pengawasan yang tidak efektif, hingga sistem sanksi yang tidak memberikan efek jera.
Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?
Audit BPK idealnya menjadi pijakan koreksi dan pembelajaran kelembagaan. Namun dalam kenyataan, tidak semua pihak merasa dirugikan oleh temuan tersebut.
Dalam kondisi tertentu, oknum dalam birokrasi, lembaga pengawasan, hingga media dan politisi justru memetik keuntungan terselubung dari eksistensi temuan itu.
Di dalam birokrasi, temuan BPK kerap kali tidak berujung pada pembenahan struktural.
Pelanggaran seperti kelebihan pembayaran atau pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi cukup diselesaikan dengan mekanisme administrasi: pengembalian ke kas negara. Tidak ada konsekuensi sistemik. Tidak ada reformasi prosedur. Akibatnya, kesalahan yang sama terus terjadi, seolah menjadi bagian dari sistem itu sendiri.
Di sektor media, sebagian pihak memegang temuan audit sebagai materi investigatif yang bernilai tinggi. Dalam fungsi ideal, ini menjadi kontrol publik.
Tapi dalam praktiknya, informasi tersebut juga berpotensi dijadikan komoditas negosiasi—baik dalam bentuk tekanan politik, iklan terselubung, atau pembungkaman pemberitaan. Ketika hal ini terjadi, publik kehilangan haknya atas informasi yang murni dan bermutu.
Lebih jauh lagi, temuan audit juga menjadi alat politik. Dalam dinamika rotasi jabatan, pembahasan anggaran, atau tarik-menarik antar instansi, temuan-temuan strategis seringkali “dimainkan” untuk menaikkan atau menurunkan posisi tawar. Akibatnya, banyak persoalan diselesaikan secara kompromistis, bukan korektif.
Kenapa Selalu Terjadi?
Masalah ini bersifat sistemik. Pada tahap awal, banyak proyek dimulai dengan perencanaan yang terburu-buru.
DED (Detail Engineering Design) disusun seadanya, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak realistis, dan dokumen lelang minim integritas.
Saat pelaksanaan, pengawasan teknis kerap lemah, dengan SDM pengawas lapangan yang tidak independen atau tidak kompeten. Di tahap akhir, pelaporan progres bisa “dimanipulasi” agar terlihat sesuai target, meski kualitas kerja di lapangan buruk.
Namun akar paling dalam dari repetisi temuan ini adalah ketiadaan akuntabilitas dan sanksi yang konsisten. Penyelesaian persoalan cenderung administratif, tanpa transformasi kelembagaan. Ketika tidak ada efek jera, maka pelanggaran menjadi bagian dari pola kerja yang dianggap “biasa”.
Membuka Jalan Baru: Dari Audit ke Reformasi
Sudah saatnya audit tidak sekadar menghasilkan laporan, melainkan membentuk ekosistem perubahan. Temuan tidak cukup dipublikasi—ia harus ditindaklanjuti dengan perbaikan perencanaan, penguatan kapasitas SDM konstruksi, dan pembentukan sistem pengawasan berbasis teknologi dan independensi.
Audit harus menjadi alat reformasi, bukan instrumen transaksional. Media harus kembali menjadi kanal kontrol sosial, bukan bagian dari kompromi. Dan publik, sebagai pemilik sejati anggaran negara, berhak mendapatkan proyek yang transparan, efisien, dan berkualitas.
Daftar Pustaka
1. BPK RI. (2023). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (dan perubahannya).
4. Kurniawan, I. (2020). Tata Kelola Proyek Infrastruktur dan Tantangan Audit Konstruksi di Indonesia. Jurnal Manajemen Infrastruktur, Vol. 8(2).
5. Rinaldi, D. (2022). “Mengurai Politik Anggaran dalam Proyek Infrastruktur Publik”. Policy Brief CSIS Indonesia.
6. Indonesia Corruption Watch (ICW). (2021). Potret Pengawasan Sektor Konstruksi: Risiko dan Repetisi Korupsi.
*) Penulis adalah tenaga pengajar Prodi Arsitektur FTIK Universitas Adiwangsa Jambi, Alumni Teknik Arsitektur ITB dan Pengamat Pembangunan Infrastruktur, Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan. Kini Tinggal di Jambi













