JAMBIDAILY.COM – Di tengah hamparan kebun kelapa sawit yang mestinya menjadi sumber penghidupan, suara kekecewaan para petani menggema.
Koperasi Tujuan Murni (KTM) Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, sebagai wadah bersama para petani sawit tersebut menyampaikan surat ke Ketua DPRD Kabupaten Tebo, meminta fasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Tebo Indah (TI) serta pihak-pihak terkait.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Bagi petani anggota koperasi, pola kemitraan yang selama ini dijalankan bersama perusahaan dianggap jauh dari kata adil. Banyak yang merasa hanya menjadi penonton dalam pengelolaan kebun yang sejatinya menjadi tumpuan ekonomi keluarga.
Menurut keterangan pengurus koperasi, mayoritas anggota merasa bahwa kerja sama dengan PT Tebo Indah tidak memberikan keuntungan yang adil bagi petani. Mereka menilai perusahaan hanya berfokus pada panen, sementara aspek perawatan dan produktivitas kebun sering diabaikan, sehingga berdampak pada kesejahteraan anggota.
Dalam surat itu, pengurus koperasi merinci beberapa poin keberatan. Di antaranya banyaknya lahan masyarakat dalam area HGU PT Tebo Indah yang tidak digarap atau dibiarkan terbengkalai.
Selain itu, koperasi menyoroti addendum perjanjian yang dibuat perusahaan namun tidak pernah disosialisasikan kepada anggota. Hal ini dianggap merugikan petani yang seharusnya mendapat kepastian hukum dan keadilan dalam perjanjian.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai petani terus-menerus menjadi pihak yang dirugikan dalam kemitraan. RDP dengan DPRD menjadi jalan untuk memperjuangkan suara kami secara resmi,” ujar Ketua Koperasi Tujuan Murni, Sulaiman, dilansir dari media partener jambidaily.com (jambiprima.com – jaringan asri media group), Jumat 29 Agustus 2025.
Senada Wakil Ketua Koperasi Tujuan Murni, Hafizan Romy Faisal mengatakan harus ada pengkajian dan evaluasi kembali terhadap surat perjanjian kerjasama antara koperasi Tujuan Murni dgn. PT Tebo Indah dengan melihat kepada fakta dan realita yg terjadi dari proses pembangunan hingga saat ini kebun sudah menghasilkan, apakah sudah sesuai.
“Karna MoU yang jadi pedoman kerja kemitraan, jadi perlu di bedah dan dikaji kembali, kita hidup di negara yang beradap, ada Pancasila yang jadi pedoman berpikir kita, itu lah jadi landasan berpikir, ” Timpal Romy.
Di sisi lain, sejumlah anggota koperasi juga mendesak DPRD untuk benar-benar memanggil pihak perusahaan. Mereka khawatir persoalan ini akan kembali tenggelam tanpa penyelesaian konkret, seperti yang kerap terjadi pada aduan-aduan sebelumnya.
Menurut mereka, kehadiran DPRD sebagai lembaga pengawasan sangat menentukan arah penyelesaian konflik agraria dan kemitraan ini.
Masyarakat menunggu apakah perusahaan akan membuka ruang dialog dan memperbaiki pola kemitraan yang ada.
DPRD Kabupaten Tebo sendiri diharapkan segera merespons surat tersebut. Jika RDP terlaksana, pertemuan ini akan menjadi forum penting untuk mempertemukan langsung keluhan koperasi dan tanggapan perusahaan.
Para petani menaruh harapan besar agar proses ini menghasilkan solusi yang berpihak pada keadilan dan peningkatan kesejahteraan mereka.
Hingga saat pihak PT Tebo Indah belum berhasil dimintai tanggapannya. Media ini masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk mendapatkan konfirmasi. ***
Ard/JP/cpt/amg















