KESEHATAN & OLAHRAGA

Monev Kemenkes RI, RS Erni Medika Tidak Terakreditasi

×

Monev Kemenkes RI, RS Erni Medika Tidak Terakreditasi

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY.COM- Kementerian Kesehatan RI merilis hasil monitoring dan evaluasi (monev) pasca akreditasi rumah sakit tahun 2025.

Dari delapan rumah sakit yang dilakukan monev, hanya satu rumah sakit yang berhasil mempertahankan status akreditasi, sementara tujuh lainnya direkomendasikan turun status atau bahkan tidak terakreditasi.

Berdasarkan data Kemenkes, lima rumah sakit direkomendasikan turun dari status Paripurna menjadi Utama, yakni RSUD Jati Sampurna (Kabupaten Bekasi, Jawa Barat), RSUD Mursyid Ibnu Syafiuddin (Kabupaten Indramayu, Jawa Barat), RSUD Paku Haji (Kabupaten Tangerang, Banten), RSUD Bantar Gebang (Kabupaten Bekasi, Jawa Barat), dan RSUD Sariningsih (Kabupaten Bandung, Jawa Barat).

Selanjutnya, RSUD Mayjen H.M. Ryacudu (Lampung Utara) direkomendasikan turun dari status Utama menjadi Madya. Sementara RS Erni Medika, Kota Jambi, yang sebelumnya berstatus Madya dinyatakan tidak terakreditasi. Hanya RS Pratama Kota Yogyakarta yang berhasil mempertahankan status Paripurna.

Menanggapi hal tersebut, Humas RS Erni Medika, Nurhadi, menyatakan pihaknya segera melakukan langkah perbaikan.

“Kita pengajuan lagi, dan kita lakukan perbaikan-perbaikan untuk meningkatkan pelayanan yang sesuai standar akreditasi. Supaya rumah sakit makin berbenah dan bisa operasional lagi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujarnya, Kamis (4/9), dilansir dari media partner jambidaily.com (jambiprima.com-jaringan asri media group).

Terpisah, Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan pemerintah kota melalui Dinas Kesehatan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap RS Erni Medika. “Akan dievaluasi secara keseluruhan mulai akreditasinya, dan persyaratan teknis lainnya. Itu akan dikomunikasikan secara bersama,” katanya.

Maulana menambahkan, langkah-langkah lanjutan akan dikonsultasikan dengan pemerintah provinsi dan Kementerian Kesehatan.

“Karena undang-undang rumah sakit harus dipenuhi, dan segala peraturan turunannya cukup banyak. Sehingga ini menyangkut aspek pelayanan, standar pelayanan minimalnya harus dipenuhi. Saya sebagai kepala daerah akan mengambil keputusan setelah ada kajian yang komprehensif mengenai RS tersebut,” pungkasnya. ***

ali/jp/amg