Penulis: Dr Yuliana, SE.MSi (*)
Disampaikan oleh Penulis sebagai Narasumber pada Rapat Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Tebo Tahun 2025, Selasa 9 September 2025.
Pendahuluan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo memasuki tahun 2025 dengan mandat strategis untuk memperkuat kelembagaan pengawasan menjelang Pemilu 2029. Dalam konteks demokrasi elektoral, pengawasan bukan sekadar fungsi administratif, melainkan instrumen utama dalam menjaga integritas dan legitimasi proses demokrasi. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan ajudikatif dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu serta mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu (UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 93).
Kabupaten Tebo, sebagai salah satu wilayah administratif di Provinsi Jambi, memiliki kompleksitas tersendiri dalam pengawasan pemilu. Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka KPU Tebo pada 21 Juni 2023, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 tercatat sebanyak 262.261 pemilih, terdiri dari 134.063 laki-laki dan 128.198 perempuan, tersebar di 12 kecamatan, 129 desa/kelurahan, dan 1.044 Tempat Pemungutan Suara (TPS) (KPU Tebo).
Untuk mendukung pengawasan di tingkat kecamatan, Bawaslu Tebo mengangkat 3 anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di setiap kecamatan, sehingga total terdapat 36 Panwascam. Di sisi penyelenggara teknis, KPU Tebo membentuk 12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), masing-masing terdiri dari 5 orang, total 60 anggota PPK. Di tingkat desa/kelurahan, terdapat 129 Panitia Pemungutan Suara (PPS), dengan 3 anggota per PPS, total 387 anggota PPS. Untuk pelaksanaan teknis di TPS, dibentuk KPPS sebanyak 1.044 TPS × 7 anggota = 7.308 anggota KPPS. Sementara itu, pengawasan lapangan dilakukan oleh Pengawas TPS (PTPS) yang jumlahnya sama dengan TPS, yaitu 1.044 orang.
“Pengawasan dilakukan untuk menjamin Pemilu berjalan sesuai norma, nilai, dan aturan yang ada, sehingga kedaulatan rakyat dapat terjaga tanpa manipulasi atau kecurangan.” (Syam, 2020)
Dengan struktur kelembagaan yang luas dan menyebar, tantangan utama Bawaslu Tebo adalah memastikan seluruh jajaran pengawas memiliki kapasitas, integritas, dan dukungan kelembagaan yang memadai. Tahun 2025 menjadi titik awal pembinaan dan penguatan kelembagaan secara sistematis, agar pengawasan Pemilu 2029 dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan berintegritas.
Tabel 1
Rekap Data Singkat Kelembagaan Penyelenggara Dan Pengawas Pemilu 2024 Di Kabupaten Tebo
| Komponen | Jumlah | Keterangan |
| Kecamatan | 12 | Wilayah administratif |
| Desa/Kelurahan | 129 | Lokasi PPS dan TPS |
| TPS | 1.044 | Tempat Pemungutan Suara |
| DPT (Daftar Pemilih Tetap) | 262.261 | 134.063 laki-laki, 128.198 perempuan |
| Panwascam | 36 | 3 orang per kecamatan |
| PPK | 60 | 5 orang per kecamatan |
| PPS | 387 | 3 orang per desa/kelurahan |
| KPPS | 7.308 | 7 orang per TPS |
| Pengawas TPS (PTPS) | 1.044 | 1 orang per TPS |
Sumber: Data di Rangkum Penulis.
Pembinaan Aparatur Pengawas: Pilar Profesionalisme dan Integritas
Pembinaan aparatur pengawas pemilu di Kabupaten Tebo merupakan fondasi utama dalam membangun pengawasan yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap dinamika politik lokal. Dalam struktur kelembagaan Bawaslu, pengawas di tingkat kecamatan (Panwascam), desa/kelurahan (PKD), dan TPS (PTPS) memegang peran krusial dalam mendeteksi dan mencegah pelanggaran sejak dini. Namun, tantangan yang dihadapi tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyangkut aspek etika, kapasitas hukum, dan independensi dalam menjalankan tugas.
Berdasarkan evaluasi Bawaslu RI terhadap pelaksanaan Pemilu 2024, tercatat sebanyak 2.264 laporan atau temuan pelanggaran di seluruh Indonesia, dengan 266 kasus di antaranya merupakan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu (Tempo, 2024). Pelanggaran ini mencakup ketidaknetralan Panwascam, ketidaksesuaian prosedur rekrutmen PPK/PPS/KPPS oleh KPU, serta keberpihakan penyelenggara terhadap peserta pemilu. Di Kabupaten Tebo sendiri, Bawaslu menerima 13 laporan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada, termasuk kasus ketidaknetralan ASN dan isu SARA. Meski belum ada yang memenuhi unsur pidana, beberapa laporan telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penanganan lebih lanjut (Jambi Satu, 2024).
Ketua Bawaslu Tebo Paridatul Husni, S.P., melalui anggotanya, Edi Kurniawan, menyatakan bahwa “ketidaknetralan ASN menjadi salah satu fokus utama dalam laporan yang diterima Bawaslu Tebo. Jika terbukti, kasus tersebut diteruskan ke BKN untuk penanganan lebih lanjut” (Jambi Satu, 2024).
Pembinaan aparatur pengawas harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Pertama, melalui pelatihan berbasis simulasi kasus nyata, agar pengawas memahami secara mendalam prosedur penanganan pelanggaran, pembuktian, dan penyusunan laporan. Kedua, penguatan pemahaman terhadap regulasi pemilu, termasuk UU No. 7 Tahun 2017, Perbawaslu, dan kode etik pengawas. Ketiga, pembinaan etika dan independensi melalui forum diskusi, mentoring, dan evaluasi kinerja berkala. Keempat, penerapan sistem reward and punishment yang transparan untuk menjaga motivasi dan akuntabilitas pengawas.
Selain itu, perlu ada integrasi teknologi dalam pembinaan, seperti penggunaan aplikasi pelaporan digital, e-learning untuk pelatihan mandiri, dan sistem monitoring berbasis kecamatan. Hal ini penting untuk mengatasi keterbatasan geografis dan mempercepat respons terhadap pelanggaran. Pemerintah daerah juga perlu dilibatkan dalam penyediaan anggaran dan fasilitas pendukung, seperti ruang kerja, akses internet, dan transportasi operasional bagi pengawas lapangan.
Penguatan kapasitas dan integritas pengawas pemilu penting untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang lebih transparan dan akuntabel (Bakari, 2023). Dengan pembinaan yang terstruktur dan berbasis data, Bawaslu Kabupaten Tebo dapat membentuk ekosistem pengawasan yang tidak hanya reaktif terhadap pelanggaran, tetapi juga proaktif dalam mencegah manipulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Kasus Pelanggaran PEMILU 2024 di Kabupaten Tebo
Berikut adalah tabel rekap data kasus pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Tebo berdasarkan temuan dan laporan yang telah ditangani oleh Bawaslu dan Kejaksaan Negeri Tebo (Tabel 2)
Tabel 2
Tabel Kasus Pelanggaran Pemilu Kabupaten Tebo – 2024
| No. | Jenis Pelanggaran | Jumlah Kasus | Pelaku/Instansi Terkait | Status Penanganan | Sumber |
| 1 | Penggelembungan suara | 2 kasus | Eks operator PPK Sumay & Tengah Ilir | Divonis 8 bulan penjara + denda Rp24 juta | (Tribun Jambi, 2024). |
| 2 | Ketidaknetralan ASN | 5 laporan | ASN di lingkungan Pemkab Tebo | Direkomendasikan ke KASN & BKN | (Jambi Satu, 2024). |
| 3 | Isu SARA dalam kampanye | 3 laporan | Peserta Pilkada | Tidak memenuhi unsur pidana, dihentikan | (Jambi Satu, 2024). |
| 4 | Pelanggaran prosedural kampanye | 2 laporan | Tim sukses | Klarifikasi selesai, tidak terbukti | (Jambi Satu, 2024). |
| 5 | Dugaan pelanggaran pidana pemilu | 1 laporan | Tidak disebutkan | Dibahas di Sentra Gakkumdu, tidak lanjut | (Jambi Satu, 2024). |
Sumber: Penulis, dirangkum dari berbagai sumber.
Tambahan Keterangan Tabel 2:
- Kasus penggelembungan suara terbongkar saat rapat pleno KPU Tebo, dengan selisih suara mencapai 2.433 di Kecamatan Tengah Ilir dan 1.947 di Kecamatan Sumay untuk satu caleg DPR RI (Tribun Jambi, 2024).
- Laporan ketidaknetralan ASN menjadi fokus utama Bawaslu Tebo dan telah direkomendasikan ke instansi terkait untuk sanksi administratif (Jambi Satu, 2024).
- Tidak ada laporan yang memenuhi unsur pidana untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga akhir 2024 (Jambi Satu, 2024).
Table 3
Analisis Dampak Kasus Pelanggaran Pemilu terhadap Integritas Pemilu di Tebo
| Jenis Pelanggaran | Dampak terhadap Integritas Pemilu |
| Penggelembungan Suara | – Kredibilitas hasil pemilu terganggu: Manipulasi suara langsung merusak prinsip keadilan dan kejujuran. –Turunnya kepercayaan publik: Masyarakat bisa merasa suaranya tidak dihargai. –Ancaman terhadap legitimasi wakil rakyat: Caleg yang diuntungkan bisa dianggap tidak sah secara moral. |
| Ketidaknetralan ASN | – Penyalahgunaan jabatan: ASN yang berpihak mencederai netralitas birokrasi. –Polarisasi internal pemerintahan: Bisa menimbulkan konflik horizontal di lingkungan kerja. –Menurunnya kepercayaan terhadap institusi publik: ASN dianggap tidak melayani semua golongan secara adil. |
| Isu SARA dalam Kampanye | – Potensi konflik sosial: Kampanye berbasis SARA bisa memicu ketegangan antar kelompok masyarakat. –Distorsi agenda politik: Fokus kampanye bergeser dari program ke provokasi identitas. –Kerusakan jangka panjang terhadap kohesi sosial: Meninggalkan luka sosial pasca pemilu. |
| Pelanggaran Prosedural Kampanye | – Pelemahan aturan main: Ketidakpatuhan terhadap prosedur menunjukkan lemahnya kontrol dan disiplin peserta pemilu. –Celah manipulasi: Membuka ruang bagi pelanggaran lain yang lebih serius. –Menurunnya kualitas demokrasi lokal: Kampanye yang tidak tertib mengurangi ruang dialog publik yang sehat. |
| Dugaan Pelanggaran Pidana (Tidak Lanjut) | –Ambiguitas penegakan hukum: Kasus yang tidak ditindak lanjut bisa menimbulkan persepsi impunitas. –Kendala koordinasi antar lembaga: Menunjukkan perlunya penguatan Sentra Gakkumdu. –Efek jera yang minim: Pelaku potensial tidak merasa takut melanggar aturan. |
Sumber: Berdasarkan data dan Informasi diolah dan dianalisis Penulis
Pelanggaran-pelanggaran tersebut, meski jumlahnya tidak masif, memiliki dampak sistemik terhadap integritas Pemilu di Tebo. Penggelembungan suara dan ketidaknetralan ASN adalah dua pelanggaran paling serius karena menyentuh langsung aspek kejujuran dan netralitas penyelenggaraan. Sementara isu SARA dan pelanggaran prosedural menunjukkan perlunya edukasi politik dan pengawasan yang lebih ketat.
Penguatan Kelembagaan: Menuju Bawaslu yang Mandiri dan Efektif
Pengawasan pemilu merupakan pilar utama dalam menjaga integritas demokrasi. Di tengah kompleksitas pelaksanaan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Tebo telah menunjukkan kinerja yang patut diapresiasi. Melalui pengawasan yang aktif, responsif, dan berbasis hukum, Bawaslu Tebo berhasil menangani berbagai pelanggaran, mulai dari penggelembungan suara hingga ketidaknetralan ASN, dengan pendekatan yang tegas namun tetap menjunjung asas keadilan. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kelembagaan pengawasan pemilu di tingkat daerah memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi lokal.
Namun, tantangan kelembagaan masih membayangi. Berdasarkan evaluasi nasional, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu belum sepenuhnya memiliki daya paksa terhadap putusan yang dikeluarkan. Dalam praktiknya, rekomendasi Bawaslu sering kali tidak ditindaklanjuti secara optimal oleh instansi terkait, terutama dalam kasus pelanggaran administratif dan netralitas ASN (Syam, 2020). Hal ini menunjukkan perlunya penguatan kelembagaan secara struktural dan fungsional.
Penguatan kelembagaan Bawaslu dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan:
- Peningkatan kewenangan adjudikatif: Bawaslu perlu diberi kewenangan yang lebih kuat untuk memutus perkara pelanggaran pemilu secara langsung, bukan hanya memberi rekomendasi.
- Digitalisasi sistem pengawasan: Mengingat maraknya pelanggaran di media sosial, Bawaslu harus memiliki perangkat digital yang mumpuni untuk melakukan patroli siber dan verifikasi konten kampanye (Yodi, 2025).
- Penguatan kapasitas SDM: Pelatihan berkelanjutan bagi pengawas di tingkat kecamatan dan desa sangat penting agar mereka mampu memahami regulasi dan bertindak secara profesional.
- Sinergi antar lembaga: Koordinasi antara Bawaslu, KPU, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah harus diperkuat agar penanganan pelanggaran tidak terhambat oleh ego sektoral.
Di Kabupaten Tebo, sinergi ini mulai terlihat. Pemerintah Daerah bersama Forkopimda, KPU, dan Bawaslu telah menunjukkan kesiapan yang solid dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada 2024. Pjs. Gubernur Jambi bahkan memberikan apresiasi atas kesiapan logistik dan netralitas ASN yang dijaga dengan baik oleh seluruh stakeholder, termasuk Bawaslu Teb0 (Tebokab.go.id).
Sebagai bentuk penghargaan, perlu disampaikan apresiasi yang tinggi kepada Bawaslu Kabupaten Tebo atas keberhasilannya melaksanakan tugas pengawasan pemilu dengan integritas dan profesionalisme. Di tengah keterbatasan sumber daya dan tekanan politik lokal, Bawaslu Tebo tetap konsisten menjaga prinsip pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Keberhasilan ini bukan hanya mencerminkan kapasitas kelembagaan, tetapi juga komitmen moral untuk menjaga demokrasi yang sehat di tingkat akar rumput.
Penutup: Rekomendasi Strategis untuk Tahun 2025 Menuju Pemilu 2029
Tahun 2025 merupakan momentum penting bagi Bawaslu Kabupaten Tebo untuk melakukan konsolidasi kelembagaan pasca-Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, serta efektivitas koordinasi antar lembaga harus menjadi prioritas utama. Penguatan kelembagaan bukan hanya soal struktur organisasi, tetapi juga menyangkut legitimasi, kapasitas sumber daya manusia, dan dukungan sistem yang berkelanjutan.
Berdasarkan pengalaman Pemilu 2024, terdapat beberapa tantangan yang perlu segera direspons. Di antaranya adalah keterbatasan anggaran pengawasan, belum optimalnya sistem pelaporan digital, serta lemahnya tindak lanjut terhadap rekomendasi Bawaslu oleh instansi terkait. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa penguatan kelembagaan harus dimulai dari evaluasi menyeluruh dan penyusunan usulan revisi regulasi pemilu, termasuk peningkatan kewenangan dan kapasitas pengawas di daerah (Antara, 2025).
Untuk itu, berikut adalah rekomendasi strategis yang dapat dijalankan oleh Bawaslu Kabupaten Tebo pada tahun 2025:
- Penyusunan Rencana Penguatan Kelembagaan Daerah
Bawaslu Tebo perlu menyusun dokumen rencana strategis kelembagaan yang selaras dengan RPJMN 2025–2029 dan Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang pembangunan demokrasi substansial. Dokumen ini harus mencakup peta jalan penguatan SDM, digitalisasi pengawasan, dan sinergi antar lembaga.
- Digitalisasi Sistem Pelaporan dan Pemantauan
Pengembangan aplikasi pelaporan pelanggaran berbasis kecamatan dan desa akan mempercepat deteksi dini dan respons terhadap pelanggaran. Sistem ini juga dapat diintegrasikan dengan dashboard nasional Bawaslu RI untuk memudahkan analisis data secara real-time (Yodi, 2025).
- Penguatan Sentra Gakkumdu dan Koordinasi Lintas Sektor
Sentra Gakkumdu di Tebo perlu diperkuat dengan SOP yang jelas, pelatihan bersama antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, serta forum koordinasi rutin untuk membahas kasus dan strategi penindakan. Hal ini penting agar penanganan pelanggaran tidak terhambat oleh ego sektoral.
- Peningkatan Kapasitas SDM Pengawas Ad Hoc
Pelatihan berbasis simulasi, e-learning, dan mentoring harus menjadi bagian dari pembinaan berkelanjutan. Pengawas TPS dan PKD perlu dibekali dengan pemahaman hukum, etika, dan teknologi informasi agar mampu menjalankan tugas secara profesional.
- Advokasi Anggaran dan Fasilitas Operasional
Bawaslu Tebo perlu melakukan advokasi kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk mendapatkan alokasi anggaran yang memadai, termasuk untuk operasional lapangan, pengadaan perangkat digital, dan peningkatan kesejahteraan pengawas.
- Kampanye Publik dan Pendidikan Pemilih
Penguatan kelembagaan juga harus dibarengi dengan peningkatan literasi demokrasi masyarakat. Bawaslu dapat menggandeng media lokal, kampus, dan organisasi masyarakat sipil untuk menyelenggarakan diskusi publik, lomba kepemiluan, dan edukasi pemilih pemula.
Sebagai penutup, perlu disampaikan apresiasi yang tinggi kepada Bawaslu Kabupaten Tebo atas keberhasilannya melaksanakan tugas pengawasan Pemilu 2024 dengan integritas dan profesionalisme. Di tengah keterbatasan sumber daya dan tekanan politik lokal, Bawaslu Tebo tetap konsisten menjaga prinsip pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Keberhasilan ini menjadi fondasi penting untuk melangkah lebih jauh dalam membangun kelembagaan pengawasan yang mandiri, efektif, dan dipercaya publik.
“Penguatan kelembagaan Bawaslu akan berpengaruh langsung terhadap kualitas demokrasi. Masukan dari daerah menjadi bahan penting dalam pembahasan revisi UU Pemilu” (Mardiono, 2025)
( *) Penulis adalah Akademisi, Pengamat Ekonomi Pembangunan dan Konflik, Jurnalis Harian Jambi Ekspres 1999-2003, Komisioner KPU Tebo 2003-2008
Referensi
ANTARA News. (2024). Bawaslu Lakukan Evaluasi Hingga Penguatan Kelembagaan Pascapemilu. Antaranew.
Antara. (2025, Februari 19). Bawaslu lakukan evaluasi hingga penguatan kelembagaan pascapemilu. https://www.antaranews.com/berita/4659505/bawaslu-lakukan-evaluasi-hingga-penguatan-kelembagaan-pascapemilu.
Bakari, A. (2023). Penguatan kapasitas kelembagaan pengawas pemilu. SlideShare. https://www.slideshare.net/slideshow/penguatan-kapasitas-kelembagaanpptx/266185951.
Jambi Satu. (2024, Februari 12). Bawaslu Tebo tangani 13 laporan dugaan pelanggaran Pilkada. https://jambisatu.id/berita/2205/bawaslu-tebo-dugaan-pelanggaran-pilkada-laporan-asn-tidak-netral-isu-sara-pilkada-tebo.
Mardiono, A. (2025, Agustus 14). Bawaslu Kalsel minta masukan publik untuk penguatan kelembagaan pengawas pemilu. Banjarmasin Post. https://banjarmasin.tribunnews.com/2025/08/14.
Pemerintah Kabupaten Tebo. (2024, November 1). Pemantauan kesiapan Pilkada Serentak di Kabupaten Tebo. https://www.tebokab.go.id/news/pemantauan-kesiapan-pilkada-serentak-di-kabupaten-tebo.html
Syam, R. (2020, Desember 20). Penguatan kelembagaan Bawaslu dalam RUU Pemilu. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/penguatan-kelembagaan-bawaslu-dalam-ruu-pemilu-lt5fdf5991b5b04.
Tempo. (2024, Maret 5). Data Bawaslu ungkap pelanggaran kode etik paling banyak terjadi selama Pemilu 2024. https://www.tempo.co/politik/data-bawaslu-ungkap-pelanggaran-kode-etik-paling-banyak-terjadi-selama-pemilu-2024-69634.
Tribun Jambi. (2024, Juni 10). Jaksa eksekusi 2 terpidana kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 di Tebo, Jambi. https://jambi.tribunnews.com/2024/06/10/jaksa-eksekusi-2-terpidana-kasus-penggelembungan-suara-pemilu-2024-di-tebo-jambi.
Website Resmi Pemerintah Kabupaten Tebo.
Yodi, A. S. (2025, Agustus 26). Bawaslu Papua Barat gelar penguatan kelembagaan untuk evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. KlikPapua – BeritaSatu Network. https://www.beritasatu.com/network/klikpapua/660512.
Yodi, A. S. (2025, Agustus 26). Bawaslu Papua Barat gelar penguatan kelembagaan untuk evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. KlikPapua – BeritaSatu Network. https://www.beritasatu.com/network/klikpapua/660512/bawaslu-papua-barat-gelar-penguatan-kelembagaan-untuk-evaluasi-pelaksanaan-pemilu-dan-pilkada-2024.













