JAMBI DAILY. COM– Polemik dugaan pencemaran udara dari cerobong boiler PT Krisna Duta Agroindo (KDA) di Merangin mulai menuai respons. Setelah sebelumnya pihak manajemen perusahaan bungkam, kini Manager PT KDA, Parwito, hanya memberikan jawaban singkat saat dikonfirmasi JAMBIDAILY. via pesan whatsapp (10/9/2025)
“Saya sudah konfirmasi ke Kades Jelatang kemarin,” balas Parwito melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (10/9/2025). Ia tidak menanggapi lebih lanjut pertanyaan soal abu yang dikeluhkan warga maupun upaya pengendalian pencemaran udara di pabrik.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin, Syafrani (Kanceng), berjanji akan menindaklanjuti laporan warga. “Siap, besok kita turun. Besok kita minta klarifikasi sama pihak perusahaan,” ujar Syafrani saat dikonfirmasi JAMBIDAILY.
Janji turun langsung DLH ini menjadi sorotan warga. Mereka berharap kehadiran pemerintah bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar melakukan uji emisi dan mempublikasikan hasilnya. “Jangan hanya datang, foto-foto, terus hilang kabar. Kami ingin ada tindakan nyata,” tegas seorang warga Jelatang.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha wajib menjaga kelestarian lingkungan dan tidak menimbulkan pencemaran. Bahkan, Permen LHK No. P.15/MENLHK/Setjen/Kum.1/4/2019 telah mengatur secara khusus baku mutu emisi untuk pabrik kelapa sawit, termasuk batas maksimal debu (partikulat) dari cerobong boiler.
Apabila terbukti melanggar baku mutu emisi, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin. Dalam kasus berat, juga terbuka kemungkinan sanksi pidana.
Kasus dugaan pencemaran dari cerobong boiler PT KDA ini pun diperkirakan akan menjadi ujian serius bagi DLH Merangin: apakah benar-benar menjalankan fungsi pengawasan lingkungan, atau sekadar memberi ruang kompromi bagi perusahaan.***













