KESEHATAN & OLAHRAGA

Boiler PT KDA Cemari Udara, DLH Akui: Ada Dugaan Pelanggaran UU Lingkungan Hidup

×

Boiler PT KDA Cemari Udara, DLH Akui: Ada Dugaan Pelanggaran UU Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini

JAMBI DAILY. COM– Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Merangin, Syafrani, membenarkan adanya pencemaran udara dari cerobong boiler PT KDA setelah timnya melakukan pemantauan di lapangan. Warga di sekitar pabrik mengeluhkan debu hitam bertebaran hingga ke rumah mereka, memicu sesak napas dan mata perih.

Syafrani menegaskan laporan warga akan segera diteruskan ke Bupati Merangin. “Kita akan sampaikan ke Bupati agar ada langkah lebih lanjut terkait persoalan pencemaran ini,” katanya.

Sejumlah warga RT 08 Desa Jelatang, termasuk Ketua RT Samsir Anandi, mengaku kerap terkena dampak asap bercampur debu. “Setiap pabrik mengelola, angin pasti berhembus ke arah RT 08. Dampaknya mata terasa pedih, ada juga yang sesak napas,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak PT KDA melalui staf pabrik Maryanto menyebut asap hitam hanya muncul pada saat awal operasional boiler. “Itu hanya di awal start. Kalau sudah sempurna pembakaran, boiler tidak lagi mengeluarkan asap hitam,” jelasnya.

Merujuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha dilarang mencemari dan merusak lingkungan, serta wajib melakukan pengendalian pencemaran. Pasal 69 ayat (1) huruf a secara tegas menyatakan larangan bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Apabila terbukti melanggar, Pasal 98 UU 32/2009 mengatur sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi penanggung jawab usaha yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang membahayakan kesehatan manusia.

Dengan demikian, persoalan pencemaran dari boiler PT KDA tidak lagi sebatas keluhan warga, melainkan berpotensi masuk ranah hukum lingkungan hidup apabila pemerintah daerah menindaklanjuti temuan ini sesuai regulasi.(nzr)