banner 120x600
banner 120x600
EKBISJURNAL PUBLIK

Sepucuk Jambi Hijau, Material Hijau Tuntutan Nyata

×

Sepucuk Jambi Hijau, Material Hijau Tuntutan Nyata

Sebarkan artikel ini

Oleh: Ir. Martayadi Tajuddin, MM (*)

Di tengah meningkatnya kesadaran global terhadap perubahan iklim, konsep material hijau atau green materials dalam dunia konstruksi bukan lagi sekadar jargon.

Material hijau adalah bahan bangunan yang diproduksi dan digunakan dengan cara yang minim dampak negatif terhadap lingkungan, serta mendukung efisiensi energi dan kesehatan penghuni.

Tujuannya jelas: mengurangi jejak karbon sektor konstruksi, yang selama ini menyumbang sekitar 38% emisi CO₂ global (Global Alliance for Buildings and Construction, 2022), dan mendukung pembangunan berkelanjutan serta target Net Zero Emission Indonesia pada tahun 2060.

Pembangunan berkelanjutan sendiri adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Dalam konteks konstruksi, ini berarti merancang dan membangun gedung serta infrastruktur yang ramah lingkungan, hemat energi, dan tahan lama. Material hijau, seperti beton dengan campuran fly-ash, baja daur ulang, insulasi alami, atau kayu bersertifikat, menjadi bagian penting agar tujuan ini tercapai.

Di Indonesia, dan khususnya di Jambi, komitmen untuk beralih ke ekonomi hijau sudah mulai ditunjukkan lewat kebijakan Pemprov Jambi dengan Perda Nomor 4 Tahun 2023 dan Pergub Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau.

Gerakan “Sepucuk Jambi Hijau” serta integrasi roadmap ekonomi hijau ke dalam RPJMD 2021-2026 adalah langkah awal yang menjanjikan. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa penggunaan material hijau dalam proyek konstruksi publik masih sangat terbatas.

Salah satu tantangan utama adalah persepsi biaya. Studi nasional menunjukkan bahwa biaya awal bangunan hijau bisa 10-20% lebih tinggi dibanding bangunan konvensional, karena material khusus dan proses sertifikasi.

Namun, biaya operasional dan pemeliharaan gedung hijau selama siklus hidupnya justru bisa lebih rendah hingga 15-30%, berkat efisiensi energi dan minimnya kerusakan (Discover Sustainability, 2025). Sayangnya, dalam praktik pengadaan pemerintah dan kontraktor di daerah, fokus utama masih pada biaya awal, bukan total biaya siklus hidup.

Hambatan lain adalah kurangnya literasi dan kapasitas teknis di kalangan kontraktor, pengawas, dan bahkan mahasiswa konstruksi. Untuk itu, perlu segera diintegrasikan mata kuliah konstruksi hijau di perguruan tinggi teknik dan arsitektur, agar lulusan memiliki pemahaman luas dan mampu mengaplikasikan teknologi serta material hijau.

Penelitian dan pengembangan juga harus digenjot, khususnya yang relevan dengan kondisi lokal Jambi, agar solusi hijau tidak sekadar impor teknologi tapi adaptif terhadap iklim dan sumber daya lokal.

Kebijakan Pemprov Jambi sudah memberi pondasi kuat dengan regulasi dan program terkait pembangunan hijau dan REDD+. Namun, tanpa peran aktif seluruh elemen pentahelix—pemerintah, akademisi, pelaku bisnis, komunitas masyarakat, dan media—komitmen ini sulit diwujudkan secara nyata.

• Pemerintah harus segera menetapkan regulasi yang mewajibkan penggunaan material hijau dalam proyek publik dan menyediakan insentif untuk mengatasi biaya awal.

• Akademisi bertanggung jawab memperkuat pendidikan dan riset tentang konstruksi hijau agar lulusan siap dan inovatif.

• Pelaku bisnis dan produsen material perlu memperluas produksi bahan hijau berkualitas dengan harga kompetitif.

• Komunitas dan masyarakat harus aktif mengawasi dan menuntut transparansi, sekaligus mendukung proyek yang berwawasan lingkungan.

• Media berperan penting mengawal publikasi isu ini sehingga jadi perhatian luas dan tekanan sosial bagi para pengambil keputusan.

Kalau semua elemen ini bergerak serentak, bukan hanya sebatas wacana, material hijau akan menjadi standar baru pembangunan di Jambi. Warga berhak atas bangunan yang sehat, lingkungan terjaga, dan masa depan yang lebih bersih. Ini bukan soal mewah atau mahal, tapi soal tanggung jawab kita bersama untuk keberlanjutan dan keadilan lingkungan.

Sebagai akademisi dan praktisi konstruksi, gagasan ini segera diterjemahkan ke kebijakan tegas dan langkah nyata di lapangan. Jangan sampai komitmen hijau hanya jadi retorika atau jargon tanpa arti.

Daftar Pustaka
• Global Alliance for Buildings and Construction. “Global Status Report 2022.”
• Discover Sustainability (2025). “Cost-effective model of building construction based on GREENSHIP rating assessment using value engineering and lifecycle cost analysis methods.”
• Perda Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau.
• Pergub Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Implementasi Ekonomi Hijau.
• ANTARA News, “Jambi implementasikan pembangunan berkelanjutan ekonomi hijau.”

(*) Penulis adalah : Pengamat Kebijakan Publik, Pembangunan Infrastruktur, Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan .