POLHUKAM

Evaluasi APBD-P Merangin Molor: Sinyal Teguran dari Provinsi?

×

Evaluasi APBD-P Merangin Molor: Sinyal Teguran dari Provinsi?

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY. COM— Hingga Selasa (7/10/2025), sudah 17 hari berlalu sejak Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Merangin Tahun 2025 digelar pada Sabtu, 20 September 2025, namun hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jambi belum juga turun.

Padahal, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, evaluasi RAPBD-P oleh pemerintah provinsi harus diselesaikan paling lama 15 hari kerja sejak dokumen diterima secara resmi.

Artinya, 15 hari kerja adalah batas waktu maksimal, bukan standar pelaksanaan. Jika tidak ada kendala, semestinya evaluasi bisa selesai lebih cepat.

Tanda Teguran dan Ketidakharmonisan

Keterlambatan ini memunculkan dua sinyal penting.
Pertama, adanya “teguran halus” dari Pemprov Jambi terhadap RAPBD-P Merangin yang dinilai tidak sepenuhnya sinkron dengan dokumen perencanaan.
Kedua, menguatnya indikasi ketidakharmonisan hubungan antara Pemkab Merangin dan Pemerintah Provinsi.

Beberapa sumber menyebutkan, dalam RAPBD-P Merangin 2025 ditemukan sejumlah kegiatan baru yang tidak tercantum dalam Renja perangkat daerah maupun RKPD. Kondisi ini dianggap melanggar prinsip keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran, sehingga menimbulkan keraguan dari pihak provinsi untuk memberikan persetujuan.

“Provinsi tidak bisa serta-merta menyetujui kegiatan yang tidak punya dasar perencanaan. Ini bisa dianggap sebagai sinyal koreksi agar Pemkab lebih disiplin,” ujar seorang sumber yang memahami proses evaluasi anggaran.

Selain faktor teknis, gesekan komunikasi antara pejabat Pemkab Merangin dan sejumlah pejabat provinsi juga disebut memperlambat proses evaluasi. Koordinasi yang kurang efektif memperpanjang klarifikasi antar pihak.

Sementara di tingkat daerah, hubungan antara eksekutif dan legislatif pun dikabarkan tidak sepenuhnya harmonis. Beberapa anggota DPRD merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan program baru RAPBD-P, memperkuat kesan bahwa prosesnya dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi.

Seorang pengamat kebijakan publik menilai, kombinasi antara teguran administratif dan ketidakharmonisan politik ini merupakan sinyal bahaya bagi tata kelola keuangan Merangin.

“Jika komunikasi politik dan administrasi tidak diperbaiki, dampaknya bukan hanya keterlambatan evaluasi, tapi juga rendahnya serapan anggaran dan rusaknya kredibilitas fiskal daerah,” ujarnya.

Sumber BPKAD: Masih Proses, Tunggu Jadwal Zoom dari Kemendagri

Sementara itu, salah satu sumber di lingkungan BPKAD Kabupaten Merangin menyampaikan bahwa proses evaluasi RAPBD-P 2025 masih berjalan dan tidak mengalami kendala berarti.

Menurutnya, Kepala BPKAD Merangin saat ini tengah berada di Jambi untuk menanyakan langsung perkembangan evaluasi di tingkat provinsi.

“Pak Kaban sedang ke Jambi, menanyakan sejauh mana proses evaluasinya,” ungkap sumber tersebut, Selasa (7/10/2025).

Ia menjelaskan, ketentuan 15 hari kerja merupakan batas waktu maksimal sesuai regulasi. Namun jika semua berjalan lancar, evaluasi seharusnya bisa rampung lebih cepat.

“Kalau dihitung, batas waktunya memang sampai pertengahan Oktober. Tapi kalau semua lancar, mestinya bisa selesai sebelum itu,” terangnya.

Menurut sumber ini, belum ada kendala teknis dari pihak Pemkab Merangin. Prosesnya kini menunggu jadwal rapat evaluasi (Zoom meeting) dengan Kementerian Dalam Negeri.

“SK evaluasi disusun oleh provinsi, lalu dikirim ke Kemendagri untuk ditetapkan. Setelah itu baru dijadwalkan Zoom. Itu bukan hanya Merangin saja, tapi seluruh daerah di Indonesia. Kasubdin-nya satu untuk wilayah Sumatera, jadi kemungkinan sedang antre jadwal,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu kabar terbaru dari Kepala BPKAD.

“Kita tunggu kabar dari Pak Kaban, mudah-mudahan segera ada kepastian,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi terkait keterlambatan hasil evaluasi RAPBD-P Merangin 2025.(Nzr)