JAMBIDAILY.COM– Dugaan aliran dana hasil proyek swakelola di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin kembali mencuat. Berdasarkan hasil penelusuran internal dan dokumen yang beredar di lingkungan dinas, tercatat dua nama berinisial MS dan ZHF ikut menerima dana tersebut.
Dua inisial itu mengarah kepada mantan Pj Bupati Merangin, Mukti Said, dan Pj Sekda Merangin, Zulhifni.
Meski dana dimaksud dikabarkan telah dikembalikan ke kas daerah, langkah tersebut dinilai tidak otomatis menghapus indikasi pelanggaran.
“Pengembalian itu kan terjadi setelah ketahuan. Kalau tidak, mungkin tidak akan dikembalikan,” ujar salah satu sumber internal di PUPR kepada media ini.
Upaya konfirmasi telah dilayangkan melalui pesan WhatsApp kepada Zulhifni pada Selasa (21/10/2025) pukul 09.25 WIB. Pesan terlihat dibaca (centang biru) namun tidak mendapat balasan hingga berita ini diturunkan.
Konfirmasi serupa juga dikirimkan kepada Mukti Said, namun pesan hanya terlihat satu centang, menandakan belum dibuka.
Sementara itu, Kabid Bina Marga PUPR Merangin, Arya Koswara, yang ditemui di ruang kerjanya, mengaku sudah bersurat ke pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti seluruh temuan lama di bidangnya.
“Saya baru menjabat, tapi karena ini masuk ke bidang saya, tentu wajib saya desak agar segera ditindaklanjuti. Bukan cuma proyek swakelola, tapi juga pekerjaan lain yang masih punya kewajiban pengembalian,” ujar Arya, Selasa (21/10/2025).
Dua sosok yang disebut dalam daftar penerima dana swakelola ini diketahui memiliki kedekatan dengan kekuasaan pada masa pelaksanaan proyek. MS kala itu menjabat sebagai Pj Bupati, sementara ZHF sebagai Kadis PUPR.
Publik kini menantikan langkah konkret dari pihak berwenang untuk menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana tersebut. Sebab, pengembalian uang negara tidak cukup tanpa pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang terlibat dalam praktik penyimpangan.













