Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd (Tenaga Ahli Gubernur Jambi – Guru Besar UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi)
Eksistenai Badan Kesbangpol
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) merupakan perangkat daerah yang memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas ideologi, sosial, dan politik masyarakat di tingkat lokal.
Secara historis, lembaga ini tumbuh dari semangat reformasi birokrasi pasca-1998 yang menekankan pentingnya ketahanan ideologi Pancasila di tengah derasnya arus demokratisasi (Siregar, 2019, hlm. 42).
Landasan hukumnya kuat, antara lain PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri No. 11 Tahun 2019 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Di Provinsi Jambi, konteks sosial yang majemuk dan pluralitas budaya menjadi tantangan tersendiri. Perubahan perilaku politik masyarakat di era digital sering kali menciptakan potensi konflik dan pergeseran nilai ideologis (Rahmad & Yuliana, 2022, hlm. 118).
Karena itu, peran Kesbangpol menjadi vital sebagai “penjaga nilai” yang memastikan ideologi Pancasila tetap hidup dalam kesadaran publik.
Kesbangpol Penjaga Keseimbangan Sosial Politik Masyarakat
Kesbangpol adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik yang berada di bawah kepala daerah. Berdasarkan Permendagri No. 11 Tahun 2019, lembaga ini memiliki tugas pokok membantu kepala daerah dalam melaksanakan urusan ideologi, pembauran kebangsaan, ketahanan sosial-budaya, serta kehidupan politik masyarakat.
Secara operasional, tugas dan fungsi Kesbangpol mencakup:
- Perumusan kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
- Pembinaan wawasan kebangsaan dan bela negara;
- Fasilitasi partai politik, ormas, dan lembaga sosial politik;
- Pencegahan konflik sosial dan penguatan kerukunan antarumat beragama;
- Deteksi dini potensi ancaman ideologi, disintegrasi, dan radikalisme;
- Koordinasi dengan instansi vertikal (BIN, TNI, Polri) dalam konteks kewaspadaan nasional;
- Evaluasi kebijakan sosial-politik daerah.
Menurut Hafiz (2021, hlm. 65), Kesbangpol berfungsi sebagai policy bridge antara pemerintah pusat dan dinamika lokal. Dalam konteks Provinsi Jambi, lembaga ini menjadi agen pembauran sosial melalui kegiatan seperti Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) yang memperkuat partisipasi publik dan literasi politik (Susanto, 2023, hlm. 91).
Kinerja Kesbangpol dalam Peningkatan Indeks Demokrasi di Provinsi Jambi dan Nasional
Salah satu indikator keberhasilan Kesbangpol adalah kontribusinya terhadap peningkatan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI), yang diukur oleh BPS bersama Bappenas dan Kemendagri. Data BPS (2024) menunjukkan bahwa Indeks Demokrasi Provinsi Jambi mencapai 82,4 poin, naik dari 78,12 pada tahun aebelumnya, menempatkan Jambi dalam kategori “baik”.
Peningkatan ini selaras dengan aktivitas Kesbangpol dalam memfasilitasi dialog publik, pendidikan politik perempuan dan pemuda, serta penguatan partisipasi ormas dalam pengawasan kebijakan daerah (Kemenpolhukam, 2023). Pada skala nasional, IDI Indonesia tahun 2023 berada di angka 80,41, yang berarti demokrasi Indonesia terus membaik setelah pandemi (BPS, 2024).
Kesbangpol berkontribusi secara tidak langsung melalui stabilisasi hubungan antara pemerintah dan masyarakat sipil. Seperti dijelaskan oleh Prasetyo (2024, hlm. 78), stabilitas ideologi dan ruang kebebasan berekspresi yang sehat merupakan syarat fundamental bagi demokrasi berkualitas. Dengan demikian, peningkatan IDI Jambi mencerminkan keberhasilan Kesbangpol sebagai mediator politik dan penguat etika publik.
Posisi Strategis Kesbangpol di Sumatera dan Indonesia
Secara geopolitik, Jambi menempati posisi sentral di Pulau Sumatera, menjadi penghubung antara provinsi Riau, Sumatera Selatan, dan Bengkulu. Karena itu, Kesbangpol Jambi memiliki nilai strategis dalam menjaga stabilitas regional. Lembaga ini sering menjadi mitra strategis dalam program Rencana Aksi Nasional Bela Negara (RAN BN) yang diatur melalui Perpres No. 7 Tahun 2021 (Kemenpolhukam, 2023).
Selain itu, Kesbangpol berperan aktif menjelang pemilu dalam sistem peringatan dini terhadap potensi konflik sosial-politik (Nugraha, 2020, hlm. 37). Di Sumatera, keberhasilan Kesbangpol Jambi dalam pembinaan ideologi sering dijadikan rujukan oleh provinsi tetangga sebagai model tata kelola politik partisipatif yang berakar pada nilai lokal dan kebangsaan.
Kesiapan Kesbangpol Memasuki Era Digital: Tantangan dan Hambatan
Era digital menuntut Kesbangpol untuk bertransformasi menjadi lembaga yang adaptif terhadap teknologi informasi. Tantangan muncul dari dua sisi: pertama, transformasi birokrasi digital; kedua, arus informasi ideologis yang tidak terfilter di media sosial (Utami, 2024, hlm. 54).
Kesbangpol Provinsi Jambi telah mengembangkan sistem e-Governance untuk mempermudah koordinasi dan pelaporan kegiatan ormas secara daring (Budi, 2023, hlm. 29). Namun, hambatan muncul dari aspek literasi digital aparatur dan keamanan data. Dalam konteks ini, akuntabilitas ideologi di era digital memerlukan hybrid system — sinergi antara nilai moral Pancasila dan kecerdasan digital masyarakat.
Program Strategis Kesbangpol: Antisipasi Dinamika Masyarakat dan Gerakan Ideologi dan Sosial Politik
Kesbangpol Jambi menjalankan beberapa program unggulan, antara lain FPK (Forum Pembauran Kebangsaan), FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat), dan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama). Ketiganya menjadi instrumen efektif untuk membangun komunikasi sosial, deteksi dini konflik, serta memperkuat semangat toleransi dan keindonesiaan (Harahap, 2022, hlm. 103).
Selain itu, lembaga ini memperkuat jejaring dengan akademisi dan tokoh masyarakat melalui kegiatan Dialog Kebangsaan dan Sekolah Ideologi Pancasila. Strategi tersebut sejalan dengan RPJMD Provinsi Jambi 2021–2026 yang menempatkan stabilitas sosial-politik sebagai prasyarat pembangunan berkelanjutan (Prasetyo, 2024, hlm. 78).
Penutup
Eksistensi Kesbangpol Provinsi Jambi mencerminkan pentingnya tata kelola politik daerah yang akuntabel, adaptif, dan berlandaskan ideologi Pancasila. Di tengah derasnya perubahan sosial dan digitalisasi, lembaga ini harus terus memperkuat kapasitas SDM, memperluas jejaring kolaboratif, dan menanamkan nilai-nilai kebangsaan secara kontekstual.
Akuntabilitas ideologi bukan hanya tugas administratif, tetapi merupakan panggilan moral menjaga Indonesia tetap utuh, damai, dan berdaulat dalam keberagaman. Kesbangpol, dengan wajah Jambi yang moderat, menjadi simbol living ideology — Pancasila yang hidup di tengah masyarakat digital abad ke-21.
Referensi:
- Badan Pusat Statistik. (2024). Indeks Demokrasi Indonesia 2023. Jakarta: BPS.
- Budi, A. (2023). E-Governance dalam Administrasi Publik Indonesia. Jakarta: UI Press.
- Hafiz, M. (2021). Manajemen Pemerintahan Daerah dan Kelembagaan Politik. Yogyakarta: Deepublish.
- Harahap, F. (2022). Forum Pembauran Kebangsaan dan Pencegahan Konflik Sosial. Bandung: Alfabeta.
- Kemenpolhukam. (2023). Rencana Aksi Nasional Bela Negara 2021–2025. Jakarta.
- Nugraha, D. (2020). Stabilitas Politik dan Peran Kesbangpol di Daerah. Jurnal Politik Lokal, 15(2), 34–41.
- Parsons, T. (1951). The Social System. New York: Free Press.
- Prasetyo, R. (2024). Dialog Ideologi dan Demokrasi di Daerah. Jurnal Pancasila, 6(1), 75–82.
- Rahmad, I., & Yuliana, N. (2022). Digital Citizenship and Political Literacy in Indonesia. Asian Social Science Review, 8(2), 115–122.
- Siregar, A. (2019). Reformasi Birokrasi Politik Indonesia. Medan: USU Press.
- Susanto, L. (2023). Kesbangpol dan Literasi Politik Masyarakat. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 10(3), 88–95.
- Utami, E. (2024). Digital Transformation in Public Sector Management. International Journal of Governance Studies, 9(1), 50–57.
- PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
- Permendagri No. 11 Tahun 2019 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
- Permendagri No. 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembinaan Ideologi Pancasila di Daerah.
- RPJMD Provinsi Jambi 2021–2026.












