JAMBIDAILY.COM – Proyek pembangunan bronjong pengaman jalan kabupaten di Talang Kawo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, senilai Rp 425.540.800, kini menuai sorotan tajam. Proyek yang seharusnya menjadi solusi penyelamatan jalan dari ancaman longsor, justru dipindahkan ke titik yang relatif aman, sehingga dinilai mubazir dan tidak tepat sasaran.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Bukit Mas dan diawasi oleh PT. Archipta Consultindo, berdasarkan kontrak nomor 19/Kontr/RJ/BM/DPUPR/2025. Anggaran bersumber dari Dana APBD Merangin Tahun 2025 yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin.
Awalnya, proyek ini direncanakan dibangun di tebing jalan yang nyaris longsor dan membahayakan pengguna jalan. Namun rencana itu gagal dilaksanakan karena pemilik lahan menolak memberikan izin, dengan alasan akan membangun ruko dan kos-kosan di lokasi tersebut.
“Kami sudah melakukan persiapan di lokasi pertama, termasuk pemasangan cerucuk dan pembersihan. Tapi saat pekerjaan dimulai, pemilik tanah datang dan bilang dia punya sertifikat SHM. Kami sudah lobi dan minta dua meter saja, tapi tetap tidak diizinkan,” terang Kabid Bina Marga PUPR Merangin, Arya Koswara, didampingi Plt Kadis PUPR, Sarbaini, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (12/11/2025).
“Karena kontrak sudah berjalan dan waktu terus berjalan, maka proyek kita alihkan ke titik lain yang juga rawan longsor, tidak jauh dari lokasi awal,” tambahnya.
Namun, pemindahan itu justru menimbulkan tanda tanya besar. Lokasi baru yang dipilih dinilai tidak sebanding tingkat kerawanannya dengan lokasi lama. Tebing di titik baru tergolong stabil dan jarang terjadi longsor, sehingga manfaat proyek bronjong dengan nilai ratusan juta rupiah itu dianggap tidak signifikan.
“Kalau dilihat, lokasi yang baru itu sebenarnya masih kuat dan tidak terlalu berisiko. Jadi kesannya proyek ini cuma menghabiskan anggaran,” ungkap salah satu warga Talang Kawo yang enggan disebutkan namanya.
Pihak kontraktor pelaksana, CV. Bukit Mas, enggan banyak berkomentar soal pemindahan itu.
“Maaf, Man. Masalah pindah lokasi itu langsung konfirmasi dengan PU, BM, Man yo,” ujar pria yang akrab disapa Loboy kepada Jambi Daily melalui pesan WhatsApp.
Ketika disinggung soal tudingan proyek mubazir, Arya menepisnya.
“Itu sudah sesuai kajian teknis. Kalau tidak kita tangani, bisa longsor juga,” ujarnya.
Meski begitu, sejumlah pengamat menilai, pemindahan lokasi tanpa revisi dokumen perencanaan dan kajian teknis yang kuat berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, tujuan utama proyek untuk melindungi jalan di titik kritis justru tak tercapai.
Dari tebing yang rawan ke titik yang aman, proyek bronjong Talang Kawo kini menjadi simbol ironis penggunaan anggaran publik di atas kertas tercatat sebagai “penyelamatan jalan”, namun di lapangan, yang terselamatkan justru hanyalah proyek itu sendiri, bukan jalan yang seharusnya dilindungi.(nzr)













