JAMBI DAILY. COM– Pemerintah Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, secara tegas menolak rencana Rapat Konsolidasi Petani Kopi yang rencananya dihadiri para petani dari Palembang dan Bengkulu. Kegiatan tersebut sedianya digelar pada Minggu, 16 November 2025, di Lapangan Pak Pipo, Desa Pulau Tengah.
Penolakan itu tertuang dalam surat resmi bernomor 141.13/04/KDS.PLT/XI/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pulau Tengah Hira Supion Hadi, diketahui oleh Ketua BPD Irwan Suparjo, serta mendapat dukungan dari Ketua Lembaga Adat Yansen Maskolori bersama seluruh kepala dusun.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Desa Pulau Tengah menyatakan sikap:
“Pemerintah Desa Pulau Tengah beserta masyarakat menolak keras kegiatan tersebut dan segala kegiatan lain yang berkaitan dengan rencana itu dilaksanakan di Desa Pulau Tengah.”
Penolakan tersebut juga ditegaskan langsung oleh tokoh masyarakat Desa Pulau Tengah, Sasta Emjaya, yang juga mantan kepala desa.
“Yang ditolak itu acaranya diadakan di Desa Pulau Tengah. Kalau di desa lain silakan. Kami tidak ingin persoalan yang terjadi di Renah Alai merembet ke desa kami,” ujar Sasta Emjaya.
Selain menolak pelaksanaan konsolidasi, pemerintah desa juga mengeluarkan imbauan resmi kepada para petani kopi dari Palembang dan Bengkulu agar tidak hadir terlebih dahulu sebelum ada izin dan koordinasi yang sah dengan pemerintah desa maupun aparat keamanan.
Sikap tegas ini muncul menyusul beredarnya undangan rapat konsolidasi bertanggal 10 November 2025 yang ditandatangani Suherman Dani (keluarga korban) dan Muhammad Zen, S.H. (pendamping korban). Rapat tersebut dikabarkan membahas dukungan untuk para korban pengrusakan pondok dan kebun kopi di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat.
Namun, Pemerintah Desa Pulau Tengah menilai kegiatan yang mengumpulkan massa dari luar wilayah berpotensi memicu salah paham serta mengganggu stabilitas ketertiban masyarakat, terutama karena isu konflik lahan kopi masih sensitif di perbatasan Jangkat.
Untuk memperkuat langkah antisipatif, surat penolakan itu ditembuskan kepada Bupati Merangin, Camat Jangkat, dan Kapolsek Jangkat.
Dengan keluarnya imbauan resmi ini, Pemerintah Desa Pulau Tengah menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menghadirkan massa dari luar daerah harus lebih dulu mendapatkan izin, koordinasi, dan pertimbangan keamanan, demi menjaga ketentraman warga setempat.(nzr)















