Oleh: Nazarman
Desakan kelompok luar dan intervensi politik regional tidak boleh mengaburkan akar persoalan, apalagi merusak kewibawaan Hukum Adat Serampas.
Ketegangan di Renah Alai kembali mencuat setelah pada 16 November 2025 sekelompok orang yang mengatasnamakan petani kopi asal Bengkulu dan Palembang—ditemani Serikat Petani Indonesia (SPI)—mendatangi Polres Merangin. Tuntutan mereka lantang: penindakan cepat dan tegas atas peristiwa di wilayah yang sejak lama berada di bawah yurisdiksi adat Serampas.
Namun suara lantang tidak otomatis mencerminkan kebenaran. Sebelum aksi itu berlangsung, kelompok yang sama merencanakan konsolidasi di Desa Pulau Tengah. Penolakan warga setempat bukan didorong rasa antipati, melainkan kesadaran bahwa konflik Renah Alai bukan berada dalam ranah sosial, kewenangan, atau struktur adat mereka. Warga menolak dijadikan latar pertemuan yang bisa menciptakan persepsi keliru tentang siapa sebenarnya para pihak yang bersengketa. Pemindahan lokasi ke Polres Merangin adalah keputusan yang tepat.
Jauh sebelum rangkaian kejadian tersebut, Bupati Bengkulu Selatan telah lebih dulu berkunjung ke Merangin. Kendati dibingkai sebagai bentuk kepedulian terhadap warga asal daerahnya, kehadiran pejabat luar daerah menambah tekanan politik pada persoalan yang sejatinya merupakan sengketa adat. Intervensi simbolik maupun nyata dari pihak eksternal tidak boleh dipandang sepele; ia berpotensi menggeser fokus dari akar masalah ke kontestasi narasi.
Padahal inti persoalan di Renah Alai sangat jelas: ini bukan konflik horizontal antara pendatang dan warga lokal. Ini adalah sengketa antara pemangku adat Serampas dengan pihak yang diduga melanggar aturan adat. Lahan di Renah Alai bukan sekadar sumber ekonomi; ia adalah ruang hidup yang diikat nilai, norma, dan sistem tata kelola adat yang diwariskan lintas generasi.
Ketika terjadi perusakan atau kekerasan di lapangan, aparat tentu wajib bertindak. Namun langkah itu tidak boleh tergesa, tidak boleh dipengaruhi tekanan mana pun, dan tidak boleh mengabaikan kerangka adat yang berlaku. Penegakan hukum positif harus berjalan berdampingan dengan penghormatan terhadap hukum adat. Ada larangan adat yang mungkin dilanggar, ada peringatan yang mungkin diabaikan, dan ada struktur otoritas adat yang mungkin dilewati. Semua itu harus diperiksa secara menyeluruh.
Karena itu, aparat perlu mendengar semua pihak: bukan hanya yang membawa spanduk, bukan yang paling keras berteriak, dan bukan narasi yang dirangkai oleh kepentingan tertentu. Tanpa memahami konteks adat, pemicu awal ketegangan, serta legitimasi masing-masing pihak, penegakan hukum justru berisiko menciptakan ketidakadilan baru.
Editorial ini menegaskan: Renah Alai bukan ruang kosong yang bisa ditafsirkan sesuka hati. Ia adalah wilayah adat Serampas yang memiliki sejarah panjang serta otoritas yang sah. Mengabaikan itu berarti menyingkirkan kearifan lokal demi kepentingan sesaat.
Aparat penegak hukum harus berdiri tegak—tidak tunduk pada tekanan luar, tidak terseret framing politik, dan tidak gegabah mengambil tindakan yang memperuncing konflik. Keadilan hanya hadir bila negara menghormati legalitas formal sekaligus menjaga martabat hukum adat.
Renah Alai membutuhkan negara yang jernih, yang memahami sebelum bertindak, yang menyelami sebelum merespons. Hanya dengan cara itu penyelesaian bisa menyentuh akar masalah dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.***













