JAMBIDAILY.COM— Setelah dituding menghina Suku Anak Dalam (SAD), Martonis, tokoh masyarakat Pamenang, memberikan klarifikasi melalui surat aspirasi resmi yang diajukan ke pemerintah Kabupaten Merangin. Ia menegaskan bahwa maksud pernyataannya bukan untuk merendahkan SAD, melainkan untuk mengusulkan perlindungan dan aturan yang jelas bagi masyarakat SAD dan warga sekitar.
Surat aspirasi berjudul “Sepucuk Surat Aspirasi Negeri” ini muncul di tengah sorotan publik terhadap sejumlah insiden yang melibatkan SAD, termasuk kasus penculikan anak Bilqis di Makassar, yang viral beberapa waktu lalu. Dalam kasus tersebut, Bilqis, seorang balita berusia 4 tahun, dilaporkan hilang di Makassar dan kemudian ditemukan di Kabupaten Merangin, Jambi, setelah pelaku membawa anak tersebut ke komunitas SAD. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan masyarakat karena menyangkut anak-anak dan menunjukkan kerentanan hukum dalam penanganan masyarakat adat serta perlindungan anak.
Dalam suratnya, Martonis mengusulkan agar pemerintah mengundang seluruh ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) dari 24 kecamatan, Aparat Penegak Hukum (APH), temenggung SAD, dan Dinas Sosial untuk membahas dan menyusun Peraturan Daerah (Perda) khusus. Beberapa poin penting yang diusulkan antara lain:
- Larangan membawa senjata api atau senjata tajam di ruang publik, termasuk pasar dan keramaian.
- Larangan mengambil atau menjarah hasil perkebunan masyarakat.
- Kajian hukum kriminal dan asusila dalam perspektif hukum adat, agar setiap tindak kejahatan mendapat sanksi sesuai aturan adat dan hukum negara.
Martonis menekankan bahwa insiden seperti kasus penculikan Bilqis menjadi bukti nyata bahwa masyarakat SAD dan warga sekitar rentan terjebak dalam situasi yang dapat disalahgunakan oknum tertentu. “Kita sebagai masyarakat adat merasa prihatin dan malu atas beberapa kejadian yang melibatkan oknum SAD, termasuk kasus penculikan anak. Aspirasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum, menghormati adat, dan melindungi semua pihak,” tulis Martonis.
Jika Perda ini terwujud, Merangin akan menjadi kabupaten pertama di Provinsi Jambi yang memiliki aturan resmi terkait SAD. Langkah ini diharapkan dapat mencegah konflik, melindungi masyarakat, dan memastikan SAD menjalankan adat dan hukum sesuai ketentuan yang disepakati, sekaligus memberi kepastian hukum bagi anak-anak yang berada dalam situasi rentan.(nzr)















