EKBIS

Ini Penjelasan Dinas PUPR dan Konsultan Pengawas Soal Proyek Jalan Lubuk Beringin–Durian Rambun

×

Ini Penjelasan Dinas PUPR dan Konsultan Pengawas Soal Proyek Jalan Lubuk Beringin–Durian Rambun

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY.COM– Setelah proyek peningkatan Jalan Lubuk Beringin–Durian Rambun disorot karena progres fisik yang belum mencapai 50 persen sementara kontrak hanya menyisakan lima hari, Dinas PUPR Kabupaten Merangin bersama konsultan pengawas akhirnya menyampaikan penjelasan resmi. Klarifikasi ini muncul di tengah kekhawatiran publik atas keterlambatan pekerjaan, lemahnya pengendalian sejak awal kontrak, serta potensi sanksi jika proyek tidak mampu diselesaikan tepat waktu.

PPTK Dinas PUPR Merangin, Efrianto, membenarkan bahwa progres pekerjaan hingga saat ini memang masih tertinggal. Ia mengatakan pihaknya baru saja menggelar Site Coordination Meeting (SCM) bersama rekanan untuk mengevaluasi kondisi lapangan.

“Benar, barusan kita lakukan rapat SCM dan rekanan sudah kami panggil. Kita melakukan evaluasi terhadap proyek tersebut,” ujar Efrianto saat dihubungi JAMBIDAILY melalui sambungan telepon.

Dalam rapat tersebut, lanjut Efrianto, pihak rekanan menyampaikan bahwa untuk item perkerasan jalan, dari total rencana sepanjang 700 meter, telah terpasang sekitar dua ratus meter lebih. Sementara untuk lantai jembatan, material disebut sudah berada di lokasi dan tinggal menunggu proses pemasangan karena masih menunggu kelengkapan baut.

Adapun untuk pekerjaan rabat beton, Efrianto mengakui hingga saat ini memang belum dikerjakan. Namun menurut keterangan rekanan, material telah siap dan akses menuju lokasi coran sudah diperbaiki.

“Rabat beton memang belum dimulai, tapi materialnya sudah ada. Jalan ke arah lokasi juga sudah dibuat supaya material bisa diangkat,” jelasnya.

Meski rekanan menyatakan optimis mampu menyelesaikan pekerjaan, Efrianto menegaskan bahwa Dinas PUPR telah menyampaikan konsekuensi tegas apabila target tidak tercapai.

“Kalau tidak selesai, tentu kita ambil langkah-langkah. Bisa pemutusan kontrak dan rekanan dimasukkan ke daftar hitam,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa secara administratif, rekanan telah berulang kali mendapat teguran tertulis, mulai dari surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Pelaksanaan SCM, menurutnya, merupakan bagian dari upaya evaluasi lanjutan menjelang akhir masa kontrak.

Terkait minimnya aktivitas di lapangan selama hampir dua bulan awal kontrak yang disebut akibat alat berat digunakan di lokasi lain Efrianto mengatakan hal tersebut telah menjadi catatan serius dan sudah ditegur sesuai mekanisme kontrak.

“Itu sudah kita surati dan kita ingatkan terus. Kami juga sering ditelepon kepala desa Durian Rambun karena masyarakat berharap jalan ini segera selesai dan bisa dimanfaatkan,” ujarnya.

Senada dengan pihak dinas, perwakilan konsultan pengawas CV Archipta Consultindo, Muzadir, mengakui bahwa rekanan telah beberapa kali diberikan surat peringatan. Namun, ia menegaskan bahwa konsultan memiliki keterbatasan kewenangan untuk memaksa pelaksana di lapangan.

“Kami dari konsultan pengawas sudah menyampaikan teguran. Tapi kontraktor itu tidak bisa kita paksa. Alasannya macam-macam, nunggu alat ini, nunggu alat itu. Padahal sebenarnya itu bukan alasan,” kata Muzadir.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan SCM juga menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses pengawasan terdokumentasi dengan baik, terutama jika proyek berujung pada sanksi.

“SCM ini salah satu upaya supaya kalau nanti ada pemeriksaan BPK, kita punya data dan dasar evaluasi, termasuk jika harus diambil langkah pemutusan kontrak,” ujarnya.

Saat ditanya apakah proyek masih memungkinkan diselesaikan dalam sisa waktu kontrak, Muzadir mengaku belum bisa memastikan.

“Kemarin kalau tidak salah besi untuk rabat beton sudah sampai di lapangan. Tapi apakah bisa terpasang atau tidak, kita belum tahu. Keputusan tetap ada di dinas, kami sifatnya memberi rekomendasi teknis,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, kontrak proyek peningkatan Jalan Lubuk Beringin–Durian Rambun tinggal menyisakan lima hari kalender, sementara sejumlah item pekerjaan utama masih belum tuntas dan menjadi sorotan publik.(nzr)

Tinggalkan Balasan