banner 120x600
banner 120x600
POLHUKAM

BB Tak Diumumkan, Penanganan PETI Jangkat Timur Kembali Dipersoalkan

×

BB Tak Diumumkan, Penanganan PETI Jangkat Timur Kembali Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY. COM– Penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, kembali dipersoalkan publik. Di balik operasi penertiban yang dilakukan beberapa waktu lalu, gelombang aksi mahasiswa dan keresahan warga menyingkap sejumlah kejanggalan, terutama terkait transparansi dan kejelasan barang bukti (BB) yang seharusnya diumumkan secara terbuka.

Sorotan publik bermula pada awal Juni 2025, ketika beredar kabar adanya sekitar 12 unit ekskavator yang masuk ke wilayah Jangkat Timur dan diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal. Informasi tersebut memicu penolakan keras dari masyarakat setempat, yang kemudian disusul aksi demonstrasi mahasiswa di Mapolres Merangin, menuntut aparat bertindak tegas menghentikan aktivitas PETI.

Menindaklanjuti tekanan publik tersebut, pada Rabu, 25 Juni 2025, kepolisian melakukan operasi penyisiran lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Iptu Mulyono selaku Kasat Reskrim Polres Merangin saat itu. Aparat menyisir wilayah Desa Koto Tapus, Kecamatan Jangkat Timur, dengan patroli darat sejauh kurang lebih 35 kilometer yang ditempuh dengan berjalan kaki.

Dari operasi tersebut, aparat menyatakan mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator. Namun enam bulan berlalu pasca operasi tersebut, penanganan perkara ini justru kembali mencuat ke permukaan. Pasalnya, muncul informasi bahwa dalam operasi yang sama sebenarnya juga ditemukan sejumlah peralatan lain yang berkaitan langsung dengan aktivitas tambang ilegal, seperti mesin robin dan puluhan galon minyak, yang tidak diumumkan secara terbuka sebagai barang bukti.

Selain itu, beredar pula video yang direkam saat operasi penertiban berlangsung, memperlihatkan sejumlah aparat tengah menginterogasi seorang pria yang diduga sebagai penadah emas hasil tambang ilegal. Dalam rekaman tersebut tampak emas yang dibungkus plastik serta sebuah buku catatan yang juga diamankan oleh aparat di lokasi. Buku catatan tersebut diduga memuat catatan transaksi atau alur distribusi emas ilegal, namun hingga kini tidak pernah ada penjelasan resmi apakah emas dan buku catatan itu dicatat serta diumumkan sebagai bagian dari barang bukti perkara PETI di Jangkat Timur.

Kejanggalan semakin menguat setelah beredar informasi dan dokumentasi yang menunjukkan alat berat yang sempat diamankan justru dibawa keluar dari Polsek Jangkat pada tengah malam, dengan alasan dipinjam pakai. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat alat berat tersebut masih berkaitan dengan perkara PETI dan berstatus sebagai barang bukti.

Warga Jangkat pun mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. “Kenapa hanya alat berat yang diumumkan? Kenapa mesin robin, puluhan galon minyak, emas, dan buku catatan tidak pernah dijelaskan ke publik?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut warga, tidak diumumkannya seluruh barang bukti membuka ruang kecurigaan bahwa penanganan perkara dilakukan tidak secara utuh. Terlebih, keluarnya alat berat dari polsek dengan dalih pinjam pakai memperkuat kesan bahwa pengelolaan barang bukti tidak dijalankan secara ketat dan transparan.

Situasi ini memicu kekhawatiran publik bahwa penegakan hukum terhadap PETI di Jangkat Timur berpotensi berjalan setengah hati, serta menimbulkan spekulasi adanya perlakuan berbeda dalam penanganan barang bukti hasil operasi.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari Polres Merangin terkait dasar hukum peminjaman alat berat yang berstatus barang bukti, serta alasan tidak diumumkannya seluruh barang buktitermasuk emas dan buku catatan yang ditemukan dalam operasi PETI di Jangkat Timur.

Publik kini menanti sikap tegas dan transparan aparat penegak hukum, agar penindakan PETI tidak berhenti sebagai respons atas tekanan publik semata, melainkan benar-benar dijalankan secara konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.***

Tinggalkan Balasan