JAMBIDAILY.COM— Aktivitas pekerjaan di ruas jalan Lubuk Beringin–Durian Rambun masih berlangsung hingga 3 Januari 2026, meskipun proyek tersebut disebut telah diputus kontraknya dan pembayaran dilakukan hingga bobot 40 persen.
Informasi pemutusan kontrak tersebut diperoleh dari konsultan proyek, yang menyatakan bahwa hubungan kerja dengan penyedia jasa telah dihentikan dan pembayaran dilakukan sesuai progres pekerjaan yang telah dicapai. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi sebaliknya.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah alat berat masih terlihat beroperasi di lokasi proyek, di antaranya bomag, satu unit dump truck, dua unit ekskavator, dan satu unit grader. Selain itu, camp kerja masih berdiri dan digunakan, mengindikasikan bahwa aktivitas proyek belum sepenuhnya dihentikan.
Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum serius jika dikaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemutusan kontrak mengakhiri hubungan kerja kontraktual, sehingga seluruh pekerjaan fisik hanya dapat dilakukan berdasarkan perikatan yang sah dan tertulis.
Pasal 93 Perpres 16/2018 mengatur bahwa dalam hal kontrak diputus, penyedia hanya berhak atas pembayaran sesuai prestasi pekerjaan yang telah diterima, dan tidak dibenarkan melaksanakan pekerjaan lanjutan di luar mekanisme penyelesaian administratif. Dengan demikian, setiap aktivitas fisik pasca-pemutusan kontrak tanpa dasar addendum, perintah kerja tertulis, atau skema pengamanan aset yang sah berpotensi melanggar prinsip legalitas pengadaan.
Apabila kegiatan di lapangan tersebut tidak memiliki landasan hukum kontraktual, maka berisiko menimbulkan temuan administrasi, kelebihan bayar, hingga potensi kerugian keuangan negara. Dalam konteks ini, tanggung jawab tidak hanya melekat pada penyedia jasa, tetapi juga pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pejabat teknis yang memiliki kewenangan melakukan pengendalian dan penghentian pekerjaan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Merangin, Arya, termasuk kepada PPTK Efrianto. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak diperoleh penjelasan. Panggilan telepon yang dilakukan tidak diangkat, pesan WhatsApp tidak dibalas, dan saat didatangi ke kantor, baik Kabid Bina Marga maupun PPTK tidak berada di tempat.
Sikap bungkam pejabat teknis ini semakin memperbesar tanda tanya publik terkait status hukum pekerjaan, dasar keberlanjutan aktivitas di lapangan, serta fungsi pengawasan internal dalam proyek tersebut. Ketertutupan informasi justru memperkuat dugaan lemahnya pengendalian kontrak dan berpotensi menyeret proyek ini ke dalam persoalan hukum yang lebih serius.(nzr)
Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi kepada pihak Dinas PUPR Merangin serta pejabat terkait lainnya.















