JAMBIDAILY.COM-Amburadulnya proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Merangin tahun anggaran 2025 tak hanya disebabkan persoalan teknis di lapangan. Di balik keterlambatan, mutu pekerjaan yang dipertanyakan, hingga pemutusan kontrak, tersimpan masalah mendasar pada tahap perencanaan: standar harga bahan dan upah pekerja konstruksi yang dinilai tidak lagi realistis.
Sejumlah kontraktor mengeluhkan Standar Satuan Harga (SSH) yang menjadi dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tertinggal jauh dari kondisi riil di lapangan. Lonjakan harga material, mahalnya ongkos distribusi, serta kelangkaan tenaga kerja membuat banyak pelaksana proyek mengaku berada dalam posisi merugi sejak pekerjaan dimulai.
“Persoalannya ada di HPS yang disusun dari SSH yang tidak lagi mencerminkan harga riil. Harga satuan di dokumen itu tertinggal dari kondisi pasar. Begitu pekerjaan berjalan, kontraktor langsung menanggung selisihnya,” ungkap seorang kontraktor yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini semakin berat karena banyak proyek dilepas hampir bersamaan di ujung tahun anggaran. Persaingan mendapatkan tenaga kerja konstruksi meningkat, upah tukang melonjak tajam, namun standar upah dalam dokumen kontrak tetap mengacu pada patokan lama.
Kontraktor pun berada dalam dilema: mengikuti harga pasar dengan risiko rugi besar, atau menekan biaya dengan konsekuensi kualitas pekerjaan terancam.
Keluhan kontraktor tidak berhenti di lapangan. Beberapa di antaranya mengaku telah menyampaikan keberatan secara langsung kepada konsultan. Namun respons yang diterima justru memperlihatkan betapa kaku dan tertutupnya sistem penetapan harga proyek pemerintah.
“Saat kami menyampaikan komplain ke konsultan, mereka mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah harga. Semua sudah dikunci dalam SSH dan HPS. Survei harga pun, menurut mereka, hanya mengacu pada satu konsultan yang dipercaya pemkab untuk melakukan survei harga barang, lalu dijadikan standar untuk seluruh paket pekerjaan,” ujar sumber tersebut tanpa menyebutkan identitas konsultan dimaksud.
Pengakuan ini memunculkan pertanyaan serius tentang proses penyusunan SSH. Jika survei harga hanya mengacu pada satu pihak dan dijadikan rujukan tunggal, maka risiko bias dan ketidaksesuaian dengan kondisi pasar terbuka lebar. Dampaknya bukan hanya pada kontraktor, tetapi langsung berpengaruh terhadap kualitas dan keberlanjutan proyek pemerintah.
Sejumlah pelaksana proyek menilai, standar harga yang tidak adaptif merupakan faktor tersembunyi kegagalan proyek. Ketika HPS disusun dari SSH yang tidak diperbarui secara berkala, maka keterlambatan pekerjaan, penurunan mutu, hingga pemutusan kontrak menjadi konsekuensi yang hampir tak terhindarkan. Dalam konteks ini, kegagalan proyek tidak lagi semata kesalahan kontraktor, melainkan akumulasi dari kebijakan perencanaan yang lemah.
Ironisnya, di tengah tekanan tersebut, kontraktor tetap dituntut menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan sesuai spesifikasi. Ketika target tidak tercapai, sanksi administrasi hingga pemutusan kontrak diberlakukan. Namun akar persoalan berupa penetapan standar harga yang tidak realistis nyaris tak pernah dibuka ke ruang evaluasi publik.
Sorotan ini kembali mengarah pada tanggung jawab pemerintah daerah, khususnya OPD teknis dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan SSH dan HPS. Penetapan standar biaya bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi utama kelayakan proyek. Jika fondasi ini rapuh, maka kegagalan di lapangan hanya tinggal menunggu waktu.
Pada titik ini, persoalan standar harga tak lagi bisa dipandang sebagai isu teknis semata. Ketika SSH dan HPS disusun, dikunci, dan dijalankan tanpa ruang koreksi di tengah perubahan harga yang nyata, maka tanggung jawab sesungguhnya berada pada pimpinan daerah dan jajaran pengambil kebijakan. Evaluasi terhadap mekanisme penetapan standar harga menjadi ujian keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan proyek publik berjalan adil, berkualitas, dan berkelanjutan. Tanpa koreksi di level kebijakan, proyek bermasalah akan terus berulang sementara kerugian, sanksi, dan stigma kegagalan selalu berakhir di pundak pelaksana.(NZR)















