JAMBIDAILY.COM– Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, Adlinsyah,, SH, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran lingkungan yang melibatkan PT Alam Anugerah Andalas Andalan (A4) dan pemilik perkebunan sawit atas nama Darmo Phang harus dilihat secara utuh dalam tiga rezim hukum, yakni hukum administrasi, perdata, dan pidana, karena menyangkut keselamatan publik, hak masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup.
Menurut Adlinsyah, dari aspek hukum administrasi, setiap kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan, baik pertambangan maupun perkebunan, wajib memiliki persetujuan lingkungan sebelum kegiatan dilakukan.
“Jika benar terdapat lubang bekas tambang yang membahayakan akses jalan masyarakat oleh PT A4, atau pemindahan alur anak sungai oleh Darmo Phang tanpa persetujuan lingkungan, maka itu merupakan pelanggaran administrasi yang serius,” tegas Adlinsyah saat dikonfirmasi media ini, Kamis 22 Januari 2026.
Ia menegaskan, dasar hukumnya jelas, sebagaimana Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan memiliki persetujuan lingkungan. Ketentuan ini diperkuat oleh PP Nomor 22 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa perubahan bentang alam, termasuk galian tambang dan alur sungai, wajib melalui AMDAL atau UKL-UPL serta izin pemerintah.
“Pelanggaran administrasi tidak boleh dianggap sepele. Pemerintah daerah berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin,” ujarnya.
Dari sisi hukum perdata, Adlinsyah menegaskan bahwa apabila kegiatan PT A4 maupun Darmo Phang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, seperti terancamnya keselamatan jalan, terganggunya aliran air, atau rusaknya lahan warga, maka tanggung jawab ganti rugi dapat dimintakan.
“Dalam hukum perdata, siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan orang lain wajib bertanggung jawab,” katanya.
Hal ini sejalan dengan Pasal 1365 KUHPerdata, yang mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelaku mengganti kerugian tersebut. Selain itu, Pasal 87 UU Nomor 32 Tahun 2009 juga menegaskan bahwa penanggung jawab usaha wajib melakukan pemulihan lingkungan dan/atau memberikan ganti rugi akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Sementara dari aspek hukum pidana, Adlinsyah menilai persoalan ini berpotensi masuk ke ranah pidana lingkungan apabila terbukti dilakukan tanpa izin dan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.
“Jika usaha dilakukan tanpa persetujuan lingkungan atau dengan sengaja merusak lingkungan, maka itu bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan,” tegasnya.
Ia merujuk pada Pasal 69 ayat (1) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa persetujuan lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda.
Khusus untuk PT A4, Adlinsyah menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak bisa dialihkan kepada subkontraktor.
“Dalam hukum pertambangan dan lingkungan, pemegang izin tetap menjadi penanggung jawab utama. Subkontraktor tidak menghapus kewajiban hukum pemilik IUP,” tegasnya.
Adlinsyah menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa SMSI Kabupaten Tebo akan konsisten mengawal kasus ini bersama DPRD dan instansi terkait demi kepentingan masyarakat.
“SMSI tidak berdiri untuk kepentingan kelompok atau usaha tertentu. Kami berdiri untuk kepentingan publik, keselamatan masyarakat, dan penegakan hukum. Siapa pun yang melanggar, harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.***
ril/















