Editorial: Nazarman
Isu Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin sejatinya bukan lagi cerita baru. Ia sudah terlalu sering dibicarakan, terlalu kerap dikeluhkan, dan terlalu lama dibiarkan. Publik bahkan nyaris jenuh. Bukan karena masalahnya selesai, melainkan karena suara yang berulang tak pernah berujung pada tindakan nyata.
Namun kejenuhan tak boleh menjadi alasan untuk diam. Justru ketika aktivitas PETI kian masif, terang-terangan, dan seolah tak tersentuh hukum, sikap bungkam menjadi pilihan paling berbahaya. Merangin hari ini berada dalam kondisi darurat PETI—darurat lingkungan, darurat hukum, dan darurat keberanian negara.
Fakta di lapangan menunjukkan betapa serius situasi ini. Hampir setiap malam, alat berat jenis ekskavator melintas menuju wilayah Tiang Pumpung, Muara Siau, Sungai Manau, hingga Pangkalan Jambu. Jumlahnya bukan satu dua. Di Tiang Pumpung dan Muara Siau diperkirakan mencapai 60 hingga 90 unit, sementara di Sungai Manau dan Pangkalan Jambu diduga telah berjumlah ratusan. Aktivitas ini berlangsung terbuka, sistematis, dan nyaris tanpa rasa takut.
Pemerintah daerah sejatinya bukan tanpa langkah. Bupati Merangin tercatat pernah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada para kepala desa dan perangkatnya agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI. Namun kebijakan tersebut hingga kini lebih tampak sebagai langkah seremonial. Tanpa pengawasan ketat dan penindakan nyata di lapangan, surat edaran itu kehilangan daya tekan dan tak sebanding dengan masifnya aktivitas PETI yang terus berlangsung.
Dalam konteks ini, tanggung jawab Bupati Merangin tidak bisa direduksi sebatas imbauan administratif. Sebagai pemegang kendali pemerintahan daerah, bupati memiliki kewenangan politik, birokratis, dan moral untuk memastikan kebijakan dijalankan hingga ke level paling bawah. Ketika PETI justru kian merajalela di wilayah yang berada dalam otoritasnya bahkan di kawasan yang disebut-sebut sebagai kampung halaman maka kegagalan pengendalian tidak bisa sepenuhnya dialihkan kepada aparat teknis semata. Di titik inilah publik berhak menagih akuntabilitas kepemimpinan, bukan sekadar simbol kebijakan tanpa keberanian penegakan.
Pada titik ini pula, peran aparat penegak hukum tak bisa dipisahkan dari tanggung jawab tersebut. Kepolisian memiliki mandat hukum untuk menindak setiap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar undang-undang. Ketika PETI berlangsung terbuka dengan alat berat yang lalu-lalang hampir setiap malam, dalih ketidaktahuan menjadi sulit diterima oleh akal sehat publik.
Situasi ini semakin kontras jika dibandingkan dengan Kabupaten Muaro Bungo. Di sana, kepala daerah secara terbuka menyatakan perang terhadap PETI dan mendorong aparat bertindak tegas tanpa kompromi. Langkah tersebut membuktikan bahwa persoalan PETI bukan semata soal keterbatasan, melainkan soal kemauan dan keberanian politik.
Editorial ini menegaskan sikap: penertiban PETI memang tidak mudah dan memiliki dampak sosial. Namun membiarkan kejahatan lingkungan terus berlangsung jauh lebih berbahaya. Sungai tercemar, hutan rusak, konflik sosial mengintai, dan generasi mendatang menanggung akibatnya. PETI bukan solusi lapangan kerja, melainkan bom waktu ekologis.
Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Merangin dan aparat penegak hukum keluar dari sikap abu-abu. Ketegasan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan lingkungan harus diselamatkan sebelum Merangin mewariskan kerusakan yang tak lagi bisa diperbaiki.***















