JAMBIDAILY.COM— Transparansi pengadaan proyek pemerintah di Kabupaten Merangin kembali menjadi sorotan. Penelusuran pada portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menunjukkan belum terunggahnya data daftar hitam (blacklist) terhadap sejumlah penyedia jasa konstruksi yang sebelumnya dikaitkan dengan paket pekerjaan bermasalah dan berujung pemutusan kontrak.
Sedikitnya ada tiga perusahaan yang menjadi perhatian publik. CV Zhafran Rizqi, pelaksana proyek peningkatan jalan Simpang Tiaro–Sepantai, serta CV Hinko Jaya Raya, kontraktor pada paket peningkatan jalan Lubuk Beringin–Durian Rambun. Kedua paket tersebut sebelumnya menuai sorotan karena progres pekerjaan yang tidak mencapai target hingga berujung pemutusan kontrak.
Selain itu, CV Zera Cahaya Mandiri juga ikut diperbincangkan dalam evaluasi kinerja penyedia jasa konstruksi daerah terkait kegiatan peningkatan Pendopo Kantor Bupati Merangin.
Namun hingga penelusuran terakhir di sistem LPSE dan daftar hitam nasional, informasi resmi terkait pencantuman ketiga perusahaan tersebut belum ditemukan secara terbuka. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penerapan sanksi dan keterbukaan informasi dalam sistem pengadaan.
Regulasi dan Kewajiban Administratif
Secara regulasi, mekanisme sanksi terhadap penyedia jasa yang wanprestasi telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Aturan tersebut memberikan dasar hukum penjatuhan sanksi mulai dari pemutusan kontrak, pencairan jaminan pelaksanaan, hingga sanksi daftar hitam.
Ketentuan lebih teknis diatur dalam regulasi LKPP tentang sanksi daftar hitam, yang menegaskan bahwa PA/KPA atau PPK memiliki kewajiban administratif mengusulkan penyedia masuk daftar hitam apabila terbukti melakukan wanprestasi berat, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau menimbulkan kerugian negara.
Dalam perspektif kontrol sosial, belum tayangnya daftar hitam terhadap penyedia yang kontraknya diputus dapat memicu tanda tanya publik. Transparansi sanksi dinilai sebagai bagian dari akuntabilitas penggunaan anggaran.
Sejumlah praktisi pengadaan menilai daftar hitam bukan sekadar hukuman administratif, melainkan instrumen perlindungan publik agar penyedia bermasalah tidak mengulang kegagalan pada proyek lain. Tanpa penerapan yang konsisten, sistem pengadaan berisiko kehilangan efek jera.
Penjelasan UKPBJ
Kepala UKPBJ Merangin, Sibas, menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan daftar hitam dari dinas teknis terkait penyedia jasa yang kontraknya diputus.
“Sejauh ini belum ada usulan daftar hitam yang disampaikan ke UKPBJ. Mekanisme pengusulan sekarang bisa dilakukan langsung oleh OPD melalui sistem online, tidak lagi melalui kami,” ujar Sibas.
Sibas yang kini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menambahkan, meskipun nama perusahaan tersebut belum tercantum dalam daftar hitam nasional, pihaknya tetap melakukan langkah antisipasi.
“Walaupun secara nasional daftar hitamnya belum terbit, kami tetap waspada dan mengantisipasi perusahaan-perusahaan yang terindikasi bermasalah itu,” katanya.
Menunggu Penjelasan Dinas Teknis
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Dinas PUPR Merangin terkait status pengusulan daftar hitam masih diupayakan. Belum ada penjelasan resmi apakah usulan blacklist telah diajukan melalui sistem nasional atau masih dalam proses internal.
Pengawasan masyarakat dan media dinilai menjadi elemen penting dalam menjaga tata kelola pengadaan tetap berada di jalur akuntabilitas. Sebab pada akhirnya, proyek infrastruktur bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.(nzr)















