banner 120x600
banner 120x600
POLHUKAM

(BAGIAN 1) Proyek SPAM Rp11 Miliar di Merangin: Muaro Bantan Hanya Permukaan Masalah

×

(BAGIAN 1) Proyek SPAM Rp11 Miliar di Merangin: Muaro Bantan Hanya Permukaan Masalah

Sebarkan artikel ini

Oleh: Nazarman

JAMBIDAILY.COM-Polemik proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Merangin yang belakangan menjadi sorotan publik sebenarnya hanya menampilkan sebagian kecil dari persoalan yang ada.

Selama ini perhatian masyarakat lebih banyak tertuju pada proyek SPAM di Desa Muaro Bantan dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar. Proyek tersebut dipersoalkan karena secara fisik di lapangan ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari bak penampungan yang tidak difungsikan hingga sistem distribusi air yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Namun jika ditelusuri lebih jauh, proyek Muaro Bantan sebenarnya hanyalah satu dari sembilan paket kegiatan SPAM yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin pada tahun anggaran yang sama.

Total nilai seluruh paket kegiatan tersebut mencapai lebih dari Rp11 miliar.

Dengan demikian, persoalan yang muncul di Muaro Bantan tidak bisa dilihat sebagai kasus yang berdiri sendiri. Ia berpotensi menjadi pintu masuk untuk membaca persoalan yang lebih luas dalam tata kelola proyek SPAM di Merangin.

Temuan Inspektorat

Hasil telaah yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Merangin terhadap dokumen dan data dari Dinas PUPR menemukan sejumlah persoalan dalam proses pengadaan proyek tersebut.

Dalam kesimpulan profesional judgement auditor disebutkan beberapa hal penting.

1.Proses pengadaan barang dan jasa dilakukan sebelum pejabat yang berwenang ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

2.Tindakan tersebut menimbulkan risiko administratif dan hukum serta membuka potensi terjadinya fraud dalam proses pengadaan.

3.Ditemukan ketidaksesuaian antara tanggal penerbitan SK PPK dengan tanggal kontrak serta penggunaan SK Kuasa Pengguna Anggaran sebagai dasar kontrak.

4.Kondisi tersebut mengindikasikan kontrak dibuat tanpa landasan kewenangan yang sah sehingga berpotensi batal demi hukum.

5.Proses pengadaan juga disebut mengabaikan instruksi penundaan dari Surat Edaran Menteri Keuangan serta Surat Edaran Bupati Merangin terkait pengadaan yang bersumber dari dana transfer daerah.

6.Jika terbukti menimbulkan kerugian negara, maka proses tersebut dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan proyek SPAM tidak hanya berkaitan dengan kualitas pekerjaan di lapangan, tetapi juga menyentuh aspek mendasar dalam tata kelola administrasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Namun polemik proyek ini ternyata tidak berhenti pada temuan administrasi semata.

(Bersambung ke Bagian 2)

Tinggalkan Balasan