Oleh : Nazarman
JAMBIDAILY.COM-Polemik proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Merangin tidak berhenti pada persoalan keterlambatan pekerjaan di lapangan. Penelusuran terhadap dokumen administrasi justru membuka dugaan persoalan yang lebih serius: adanya ketidaksesuaian dalam proses pengadaan, potensi rekayasa dokumen, hingga kejanggalan dalam mekanisme pengawasan proyek bernilai lebih dari Rp11 miliar tersebut.
Jika dugaan ini benar, maka persoalan proyek SPAM tidak lagi sekadar soal keterlambatan pekerjaan atau kualitas fisik proyek, tetapi sudah menyentuh aspek legalitas dokumen kontrak serta tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Salah satu persoalan yang mencuat berkaitan dengan keberadaan Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa untuk melanjutkan proyek tersebut, SK PPK diduga diterbitkan dengan tanggal mundur agar menyesuaikan dengan kontrak yang telah lebih dahulu dibuat.
Jika dugaan itu benar terjadi, langkah tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dokumen kontrak serta akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam sistem pengadaan pemerintah, PPK merupakan pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang berimplikasi pada penggunaan anggaran negara atau daerah. Karena itu, setiap kontrak proyek seharusnya memiliki dasar kewenangan yang jelas dari pejabat yang secara resmi telah ditetapkan.
Jika kontrak ditandatangani sebelum dasar kewenangan tersebut ada, maka keabsahan administrasi kontrak dapat dipertanyakan.
Konsultan Pengawas Datang Belakangan
Kejanggalan lain juga muncul pada proses pengawasan proyek. Berdasarkan dokumen pengadaan, konsultan pengawas proyek justru baru ditenderkan pada bulan Juni 2025, sementara kontrak pekerjaan fisik proyek SPAM telah ditandatangani sejak Februari 2025.
Artinya, selama beberapa bulan awal pekerjaan berlangsung tanpa pengawasan resmi dari konsultan pengawas yang seharusnya memastikan kualitas pekerjaan serta kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pengendalian mutu pekerjaan dilakukan selama periode tersebut.
Dalam praktik proyek konstruksi pemerintah, konsultan pengawas memiliki peran penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai perencanaan teknis, spesifikasi material, serta jadwal pelaksanaan. Jika pengawasan baru berjalan setelah pekerjaan berlangsung beberapa bulan, maka proses kontrol terhadap kualitas pekerjaan berpotensi tidak berjalan optimal.
Pengakuan Kepala Dinas
Hal lain yang turut memunculkan tanda tanya datang dari pengakuan pejabat di internal dinas.
Dalam salah satu pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Merangin saat itu, Zulhipni, bahkan mengaku tidak mengetahui proses penunjukan rekanan maupun proses kontrak proyek SPAM jaringan perpipaan tersebut.
Dalam struktur birokrasi pemerintahan daerah, kepala dinas merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan di instansinya. Karena itu, apabila benar kepala dinas tidak mengetahui proses kontrak proyek bernilai miliaran rupiah di dinasnya sendiri, kondisi tersebut menunjukkan adanya anomali serius dalam tata kelola administrasi proyek pemerintah.
Situasi ini sekaligus memperkuat dugaan bahwa persoalan dalam proyek SPAM tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, tetapi juga menyangkut tata kelola administrasi dan mekanisme pengambilan keputusan di dalam organisasi perangkat daerah.
Rangkaian kejanggalan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan proyek SPAM di Merangin tidak berdiri sendiri pada satu titik masalah. Mulai dari dugaan ketidaksesuaian kewenangan dalam kontrak, pengawasan yang datang belakangan, hingga pengakuan pejabat yang mengaku tidak mengetahui proses kontrak, semuanya membentuk rangkaian pertanyaan besar mengenai bagaimana sebenarnya proyek bernilai miliaran rupiah tersebut dijalankan.
Jika seluruh fakta tersebut ditarik dalam satu garis kronologi, maka muncul pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya pihak yang mengambil keputusan dalam proses proyek tersebut, dan siapa yang harus bertanggung jawab jika administrasi proyek terbukti bermasalah?
(Bersambung ke Bagian 4)















