banner 120x600
banner 120x600
POLHUKAM

(BAGIAN 4) Jejak Dokumen yang Janggal dalam Kontrak Proyek SPAM Rp11,7 Milyar di Merangin

×

(BAGIAN 4) Jejak Dokumen yang Janggal dalam Kontrak Proyek SPAM Rp11,7 Milyar di Merangin

Sebarkan artikel ini

Oleh:Nazarman

JAMBIDAILY.COM-Sejumlah dokumen kontrak proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang diperoleh menunjukkan adanya pola administrasi yang menimbulkan tanda tanya.

Berdasarkan dokumen yang ditelusuri, terdapat 10 paket proyek SPAM yang dikontrak oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin pada Tahun Anggaran 2025. Seluruh kontrak pekerjaan tersebut tercatat ditandatangani pada tanggal yang sama, yakni 19 Februari 2025.

Namun yang menarik, dalam beberapa dokumen kontrak justru tercantum dasar penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Nomor 85/SEKR/DPUPR/2025 dengan tanggal 2 Agustus 2025.

Artinya terdapat selisih waktu sekitar lima bulan antara tanggal kontrak dengan tanggal Surat Keputusan penunjukan PPK yang dijadikan dasar dalam dokumen kontrak tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin kontrak pekerjaan ditandatangani pada Februari 2025, sementara dasar penunjukan pejabat yang berwenang dalam kontrak justru baru diterbitkan pada Agustus 2025.

Paket Proyek yang Menggunakan SK PPK Agustus 2025
Beberapa paket proyek yang mencantumkan SK PPK tertanggal 2 Agustus 2025 antara lain:

Pembangunan SPAM Desa Ngaol Ilir, Kecamatan Tabir Barat
Kontrak: 19 Februari 2025
Penyedia: CV Graha Kencana

Pembangunan SPAM Desa Muara Bantan, Kecamatan Renah Pembarap
Kontrak: 19 Februari 2025
Penyedia: CV Zera Cahaya Mandiri

Pembangunan SPAM Desa Ngaol, Kecamatan Tabir Barat
Kontrak: 19 Februari 2025
Penyedia: CV Graha Kencana

Perluasan SPAM Desa Pulau Raman, Kecamatan Muara Siau
Kontrak: 19 Februari 2025
Penyedia: CV Duo Anaqiu

Perluasan SPAM Kelurahan Pasar Atas, Kecamatan Bangko
Kontrak: 19 Februari 2025
Penyedia: CV Eksi Citra Lestari

Perluasan SPAM Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Pamenang Selatan
Kontrak: 19 Februari 2025
Penyedia: CV Belisih Mahakarya Nusantara

Paket yang Menggunakan SK PPK Januari 2025
Sementara itu, beberapa paket lain mencantumkan dasar penunjukan PPK melalui SK Bupati Nomor 4/BPKAD/2025 tertanggal 2 Januari 2025, di antaranya:

Pembangunan SPAM Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai
Penyedia: CV Belisih Mahakarya Nusantara

Pembangunan SPAM Desa Sekancing Ilir, Kecamatan Tiang Pumpung
Penyedia: CV Duo Anaqiu

Perluasan SPAM Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko
Penyedia: CV Eksi Citra Lestari

Perluasan SPAM Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko
Penyedia: CV Zera Cahaya Mandiri

Perbedaan dasar penunjukan PPK dalam paket proyek yang dikontrak pada tanggal yang sama ini juga memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi administrasi dalam proses pengadaan.

Konsultan Pengawas Datang Belakangan
Kejanggalan lain juga terlihat pada proses pengadaan konsultan pengawas.

Berdasarkan dokumen yang ada, kontrak konsultan pengawas proyek SPAM baru ditandatangani pada rentang 8 Juli hingga 17 Juli 2025. Padahal kontrak pekerjaan fisik proyek telah ditandatangani sejak Februari 2025.

Artinya terdapat jarak waktu hampir lima bulan sejak pekerjaan fisik dimulai hingga pengawasan resmi dari konsultan pengawas dilakukan.

Dalam praktik proyek konstruksi pemerintah, konsultan pengawas biasanya sudah ditunjuk sejak awal pekerjaan untuk memastikan kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, serta pengendalian progres proyek.

Jika pengawasan baru berjalan setelah pekerjaan berlangsung beberapa bulan, maka proses pengendalian mutu pekerjaan berpotensi tidak berjalan secara optimal.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Perbedaan tanggal dokumen, variasi dasar penunjukan PPK, serta keterlambatan penunjukan konsultan pengawas menjadi rangkaian fakta administrasi yang hingga kini belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Padahal seluruh paket kegiatan tersebut merupakan bagian dari program SPAM dengan total anggaran lebih dari Rp11 miliar.

Tanpa penjelasan yang transparan dari pihak terkait, rangkaian kejanggalan dokumen ini berpotensi menimbulkan pertanyaan lebih jauh mengenai integritas proses pengadaan proyek pemerintah daerah.

Sebab dalam pengelolaan anggaran publik, setiap dokumen bukan sekadar administrasi. Dokumen tersebut merupakan dasar hukum yang menentukan akuntabilitas penggunaan uang negara.

(Bersambung ke Bagian ke 5)

Tinggalkan Balasan