JAMBIDAILY.COM– Persoalan sampah di Kota Bangko kembali menjadi sorotan. Di tengah langkah tegas Pemerintah Kabupaten Merangin yang mengaktifkan sanksi denda hingga Rp10 juta bagi pembuang sampah sembarangan, muncul fakta lain yang mengindikasikan masalah tidak semata pada perilaku warga.
Bupati Merangin, M. Syukur, sebelumnya menegaskan akan menegakkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Selain membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sampah, pemerintah juga akan menerapkan sanksi tegas berupa denda maksimal Rp10 juta atau kurungan hingga tiga bulan bagi pelanggar.
Namun di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Merangin, Syafrani Ilyas Kanceng, justru mengungkap bahwa akar persoalan sampah berada pada faktor internal, khususnya kesejahteraan petugas kebersihan.
“Kalau ingin kota Bangko ini bersih dari sampah, solusinya hanya satu: naikkan gaji petugas kebersihan,” ujar Kanceng dalam wawancara, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, pernyataan itu didasarkan pada hasil komunikasi langsung dengan para petugas di lapangan. Ia mengaku telah mengumpulkan mereka dan menanyakan kendala utama dalam pengangkutan sampah.
“Saya tanya apa persoalannya kenapa sampah tidak terangkat dan menumpuk. Jawaban mereka hanya satu, yaitu gaji. Kalau gaji dinaikkan, mereka sanggup bekerja pagi, sore, bahkan malam,” katanya.
Saat ini, rata-rata gaji petugas kebersihan di Merangin berada di kisaran Rp1,2 juta per bulan. Dengan kondisi tersebut, intensitas kerja dinilai belum maksimal.
Di sisi lain, Kanceng menilai bahwa dari segi sarana dan prasarana, DLH Merangin relatif mencukupi. Saat ini tersedia 11 unit mobil pengangkut sampah, 207 personel kebersihan, serta 32 titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
“Kalau persoalan armada, saya rasa cukup,” tegasnya.
Adapun total anggaran operasional, termasuk gaji petugas kebersihan, disebut mencapai sekitar Rp6 miliar per tahun.
Kondisi ini memperlihatkan adanya dua sisi dalam penanganan persoalan sampah di Bangko. Di satu sisi, pemerintah mendorong penegakan hukum terhadap masyarakat melalui sanksi tegas. Namun di sisi lain, persoalan mendasar seperti kesejahteraan petugas kebersihan justru diakui sebagai faktor utama yang memengaruhi tidak optimalnya pengangkutan sampah.
Sejumlah titik di Kota Bangko sendiri masih kerap dipenuhi tumpukan sampah, bahkan di luar jadwal pembuangan yang telah ditentukan. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas sistem pengelolaan sampah yang berjalan saat ini.
Dengan kondisi tersebut, publik menilai penanganan sampah tidak bisa hanya bertumpu pada penindakan terhadap warga, tetapi juga membutuhkan pembenahan menyeluruh dari sisi sistem, termasuk peningkatan kesejahteraan petugas, konsistensi pengangkutan, serta pengawasan di lapangan.
Pemerintah daerah kini dihadapkan pada tantangan untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak hanya tegas di permukaan, tetapi juga mampu menyentuh akar persoalan agar Kota Bangko benar-benar terbebas dari masalah sampah yang selama ini berulang.(nzr)















