banner 120x600
banner 120x600
KESEHATAN & OLAHRAGA

PPPK di Atas Kertas, Gaji di Ujung Tanduk: BLUD RSUD Kolonel Abunjani Menanggung Dampak

×

PPPK di Atas Kertas, Gaji di Ujung Tanduk: BLUD RSUD Kolonel Abunjani Menanggung Dampak

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY.COM – Kebijakan Bupati Merangin yang mengangkat pegawai RSUD Kolonel Abunjani Bangko dari status honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu terus menuai sorotan. Selain dinilai tidak sinkron dalam skema pembiayaan, para pegawai juga mengaku hak gaji mereka belum terpenuhi secara layak, di tengah kondisi keuangan rumah sakit yang disebut-sebut sedang tertekan akibat utang.

Sebelumnya, para pegawai tersebut merupakan tenaga honorer yang digaji melalui dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu melalui Surat Keputusan (SK) bupati, sumber penggajian disebut tidak berubah tetap dibebankan ke BLUD.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait konsistensi kebijakan. Pasalnya, PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang secara prinsip penggajiannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kalau sudah diangkat dengan SK bupati menjadi PPPK, seharusnya gaji menjadi kewajiban daerah, bukan lagi BLUD,” ujar salah satu sumber.

Di sisi lain, persoalan tidak berhenti pada sumber anggaran. Sejumlah pegawai mengaku hingga saat ini baru menerima gaji satu bulan, meskipun pengangkatan mereka telah berlaku sejak 1 Desember 2025.

“SK kami terhitung sejak 1 Desember 2025. Tapi sampai sekarang kami baru gajian satu bulan, itu pun menjelang Lebaran kemarin,” ungkap seorang pegawai.

Ia menyebutkan, pembayaran gaji tersebut dilakukan setelah para pegawai mulai mempertanyakan hak mereka, terutama karena kebutuhan mendesak menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Waktu itu kawan-kawan sudah ribut karena mau bayar zakat fitrah dan kebutuhan lainnya. Baru kami dibayarkan satu bulan,” katanya.

Menariknya, saat proses pencairan gaji tersebut, para pegawai juga diminta menandatangani dokumen kontrak dari pihak rumah sakit. Dalam kontrak itu disebutkan bahwa gaji mereka dibayarkan dari dana BLUD. Namun, para pegawai tidak memegang salinan dokumen tersebut.

“Ada kontrak yang kami tandatangani, isinya kalau tidak salah soal gaji dari BLUD. Tapi kami tidak pegang, hanya tanda tangan saja saat itu,” ujarnya.

Ia mengakui, saat itu para pegawai tidak terlalu mempermasalahkan isi kontrak, selama gaji mereka bisa dicairkan.

“Bagi kami yang penting gajian, tidak soal dari mana sumbernya,” tambahnya.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran lebih luas. Selain ketidakpastian hak pegawai, kebijakan ini juga dinilai berpotensi membebani keuangan RSUD Kolonel Abunjani Bangko. Informasi yang dihimpun, rumah sakit tersebut saat ini tengah menghadapi tekanan keuangan akibat beban utang yang cukup besar.

BLUD yang seharusnya difokuskan untuk peningkatan layanan kesehatan, justru harus menanggung beban gaji pegawai dengan status baru sebagai PPPK.

Sejumlah kalangan menilai, perubahan status kepegawaian tanpa diikuti kejelasan skema pembiayaan berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan akuntabilitas keuangan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Kolonel Abunjani Bangko, dr. M. Zaherman, saat dihubungi melalui telepon selulernya terpantau dalam kondisi aktif, namun tidak diangkat. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Publik kini menunggu kejelasan dan tanggung jawab pemerintah daerah, mengingat persoalan ini tidak hanya menyangkut kesejahteraan pegawai, tetapi juga berdampak pada tata kelola keuangan dan kualitas layanan kesehatan.(nzr)

Tinggalkan Balasan