banner 120x600
banner 120x600
POLHUKAM

Usai Pengakuan Nukman, Sorotan Menguat: Kepala Sekolah Lama Sudah Diperiksa, Tapi Mengapa Belum Tersentuh?

×

Usai Pengakuan Nukman, Sorotan Menguat: Kepala Sekolah Lama Sudah Diperiksa, Tapi Mengapa Belum Tersentuh?

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY.COM– Pengakuan Nukman dari balik jeruji besi bukan sekadar membuka kisah kas kosong di SMAN 6 Merangin. Ia justru menyeret persoalan lebih jauh ke masa sebelum ia menjabat, dan ke pihak yang mengelola anggaran saat itu.

Dalam suratnya, Nukman menegaskan bahwa saat ia mulai aktif bekerja pada Juni 2022, dana BOS tahap II yang seharusnya digunakan hingga September sudah tidak tersedia.

“Anggaran sudah dibelanjakan sebelum saya menjalankan tugas,” tulisnya.

Ia juga mengaku tidak pernah menerima laporan keuangan secara utuh saat serah terima jabatan. Artinya, ada celah serius dalam proses transisi yang seharusnya menjadi titik pertanggungjawaban paling krusial.

Jika pernyataan ini benar, maka satu hal menjadi terang: persoalan tidak dimulai dari masa jabatan Nukman.

Nama Lama Muncul, Fakta Pemeriksaan Terungkap
Dalam kronologi yang disampaikan, nama kepala sekolah sebelumnya, Sugimin, serta bendahara Wiwin Haryadi, disebut sebagai pihak yang mengelola anggaran sebelum pergantian jabatan.

Namun fakta lain juga muncul.

Saat dikonfirmasi JambiDaily, Sugimin menyatakan bahwa dirinya telah melakukan serah terima jabatan sesuai prosedur, termasuk dengan bendahara. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Polres Merangin, bahkan hingga tahap konfrontasi dengan bendahara.

Artinya, aparat penegak hukum sebenarnya telah menelusuri peran pihak sebelumnya.

Pertanyaan Kunci: Jika Sudah Diperiksa, Mengapa Belum Berujung?

Di sinilah persoalan menjadi semakin tajam.
Jika benar dana telah habis sebelum masa penggunaan berakhir, dan jika pihak yang mengelola sebelumnya sudah diperiksa bahkan dikonfrontir lalu mengapa perkara ini seolah berhenti di satu titik?

Mengapa belum terlihat adanya penetapan tanggung jawab yang merata?

Atau, apakah ada fakta lain yang belum dibuka ke publik?

Pertanyaan ini lahir dari benturan dua fakta: pengakuan bahwa dana sudah tidak ada saat jabatan baru dimulai, dan pengakuan bahwa pihak sebelumnya telah diperiksa secara intensif.

Jangan Berhenti pada Satu Nama

Kasus ini kini memasuki wilayah sensitif: kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Jika penanganan hanya berhenti pada satu pihak, sementara rangkaian peristiwa menunjukkan adanya keterlibatan sebelumnya, maka publik berhak mempertanyakan arah penyelidikan.

Dana BOS adalah uang negara.

Setiap rupiah harus jelas alurnya.

Setiap pihak yang terlibat harus jelas tanggung jawabnya.
Di tengah fakta bahwa Nukman kini telah mendekam di balik jeruji, sementara pihak lain yang disebut dalam rangkaian peristiwa masih berada di luar, publik menunggu satu hal sederhana namun mendasar: penegakan hukum yang adil, tidak tebang pilih, dan berani menelusuri seluruh pihak yang terlibat.(nzr)

Tinggalkan Balasan