banner 120x600
banner 120x600
JURNAL PUBLIKPOLHUKAM

KEBEBASAN PERS BUKAN ALAT PROPOGANDA PEMERINTAH

×

KEBEBASAN PERS BUKAN ALAT PROPOGANDA PEMERINTAH

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dr.Arfa’i,S.H.M.H.

Banyak orang tidak tahu bahwa hari ini tanggal 3 Mei 2026, merupakan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day). Peringatan hari kebebasan pers sedunia ini ditetapkan oleh PBB untuk merayakan prinsip dasar kebebasan pers, mengevaluasi kebebasan pers di seluruh dunia, serta mengenang jurnalis yang gugur dalam menjalankan tugas pers.

Berkenaan dengan pers ini, negara Indonesia salah satu negara yang meletakkan kebebasan pers dalam UUDNRI 1945 meletakkan pondasi pada dua aspek, pertama hak orang megeluarkan pikiran secara lisan yang pers meruapakan salah satu wadah untuk menyampaikan, sebagaimana diatur pada Pasal 28 “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Ketentuan Pasal ini diatur juga dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan beberapa peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Selanjutnya, pondasi kedua yang diatur dalam UUDNRI 1945 terkait terkait dengan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, sebagaimana diatur pada Pasal 28F “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Ketentuan pasal ini juga diatur dalam UU pers yang secara khusus mengatur pers yakni UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dalam UU Pers pada konsideran menimbang huruf a ditegaskan “kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undnag-Undang Dasar 1945 harus dijamin”.

Dipertegas kembali pada huruf b konsideran mengingat yang menyatakan “dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. Diuraikan juga pada huruf c konsideran mengingat pada UU pers “pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun”.

Adapun konsideran mengingat dari sebuah UU adalah aspek mendasar dalam dasar, subtansi dan tujuan dari sebuah undang-undang. Oleh karena itu konsideran mengingat UU Pers secara tegas meletakkan kemerdekaan atau kemerdekaan pers.

Dengan demikian, adanya peringatan hari kebebasan pers pada ini merupakan koreksi empiric kebebasan pers di Negara Republik Indonesia hari ini.

Hakekat Kebebasan Pers
Pers cetak maupun on line bukan hanya sebagai media yang menjadi wadah bagi pemerintah untuk menyampaikan hasil dan program pembangunan kepada masyarakat tetapi lebih ditekankan pada nuansa HAM yaitu freedom of expression yaitu nuansa pemberian kebebasan bagi manusia untuk berekspresi yang menyangkut freedom of speaek baik secara lisan maupun tulisan.

Media massa sebagai inti dari freedom of expression memberikan posisi yang besar bagi perkembangan suatu negara. Hal ini ditegaskan dengan secara teoritik menyatakan bahwa salah satu ciri dari negara demokrasi adalah negara yang menegakkan HAM termasuk di dalamnya kebebasan bagi insan Pers.

Dalam pelaksanaan Freedom of expression oleh Pers memunculkan beberapa teori yaitu ; pertama, teori pers otoriter : Pemerintah langsung menguasai dan mnegawasi kegiatan Pers. Sistem Pers sepenuhnya dibawah pengawasan pemerintah. Teori ini berlaku dalam negara komunis.

Kedua, teori pers liberal : Pers harus mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya untuk membantu manusia mencari kebenaran. Kebebasan pers merupakan hal pokok yang memperlihatkan essensialitas kebebasan manusia atau kebebasan pers menjadi ukuran dari setiap kebebasan manusia.

Ketiga, Teori Pers Komunis (Marxis) : Pers harus tunduk pada pemerintah dan partai komunis artinya Pers sebagai alat atau hanya melakukan apa yang terbaik bagi negara/pemerintah atau partai. Teori ini tidak jauh berbeda dengan teori otoriter. Kedua teori tersebut sama-sama bertujuan mendukung pemerintah.
Adapun Perbedaan dengan teori otoriter : Pada otoriter Pers dibawah pengawasan pemerintah. Pada komunis, Pers sebagai alat propaganda. Keempat, Teori Pers Tanggung Jawab Sosial yaitu kebebasan pers disertai dengan tanggungjawab pada masyarakat.

Dalam hal ini yang dimaksud dengan tanggungjawab tersebut adalah :
(1). Melayani sistem politik ; penyedia informasi, diskusi, perdebatan terhadap suatu penelitian.
(2). Memberikan penerangan pada masyarakat dalam bentuk berita dan program pembangunan.
(3). Melindungi hak individu tanpa campur tangan pemerintah. (4). Melayani sistem ekonomi ;mempertemukan antara penjual dengan pembeli.
(5). Memberikan kebenaran dan dapat juga mengatur keuangan sendiri.

Kebebasan Pers dalam negara Indonesia menganut teori yang keempat yaitu teori tanggungjawab sosial. Dalam hal ini insan Pers diberikan kebebasan untuk menjalankan freedom of expression dengan berorientasi pada tanggung jawab sosial, artinya dalam kebebasan ada unsur tidak menyinggung atau merusak tatanan sosial, sebagai wahana perubahan sosial dan wahana kontrol sosial. Dalam hal ini posisi Pers betul-betul sebagai pihak yang independent dan berimbang.

Oleh karena itu, kebebasan Pers dalam negara Republik Indonesia bukanlah termasuk kebebasan yang sebebas-bebasnya termasuk dalam hubungan dengan kebijakan pemerintah terikat dengan ketentuan norma yang diatur oleh negara dan yang hidup dalam masyarakat yaitu terkait dengan Kode etik dan UU No 40 tahun 1999 tentang pers.

Kebebasan Pers Untuk pemerintah
Dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah menunjukkan bahwa pemerintah dan rakyat sama-sama mempunyai kepentingan dalam memanfaatkan pers menjadi penghubung antara keduanya dengan menitik beratkan kepada tanggungjawab sosial.

Implementasinya adalah rakyat mempunyai kebebasan menilai kebijakan pemerintah sejak dimulai dari kebijakan tersebut dirumuskan,disahkan sampai dilaksanakan dan juga rakyat dapat menyampaikan segala pendapat, keinginan dan krititikannya kepada pemerintah terkait kebijakannya dengan memberikan suatu solusi dalam perbaikannya dan dilandasi dengan perasaan moral yang tinggi sehingga tidak menimbulkan kerugian kepada orang lain.

Sebaliknya pemerintah juga memanfaatkan pers sebagai sarana yang menghubungkannya kepada rakyat dalam menyampaikan koreksi dan kritik serta masukan sehinga menjadi dasar bagi perbaikan kebijakannya. Artinya bahasa rakyat yang disampaikan oleh Pers sebagai hakekat kebebasan pers oleh pemerintah mesti dijadikan sebagai daftar inventalisis masalah (DIM) atau informasi dalam rangka evaluasi kebijakan pemerintah.

Hal ini didasari bahwa posisi pers di Indonesia bukan dikontrol pemerintah atau alat propoganda pemerintah sebagaimana teori pers komunis dan bukan juga sebagai menganut kebebasan sebebas-bebasnya tanpa ada ikatan norma, tetapi pers Indonesia adalah pers yang mengedapan kebebasan yang bertangung jawab.

Dalam konteks ini pers selalu menyampaikan kebenaran faktual atas kebijakan pemerintah dan membela kepentingan masyarakat. Kontrol kebijakan pemerintah atas prilaku pejabat negara lebih efektif daripada kontrol yang dilakukan oleh DPR.

Karena kontrol oleh Pers dapat dilakukan setiap waktu dan tidak mesti memenuhi kuorum rapat. Dalam kontrol Pers dikatakan sebagai The wacth of the public, walaupun demikian rakyat/masyarakat mesti juga bertindak sebagai the wacth of the press. Hal ini juga penting agar Pers dapat benar-benar independent dan berimbang dalam menyampaikan kebenaran informasi tentang kebijakan pemerintah atau prilaku pejabat negara, maka yang mengawasi pers adalah masyarakat itu sendiri.

Penulis : Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Univ. Jambi

Tinggalkan Balasan