banner 120x600
banner 120x600
EKBISJURNAL PUBLIK

Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia dan Tantangan Implementasinya

×

Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia dan Tantangan Implementasinya

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Penulis: Dr. Rafidah, SE, MEI, CCIB
(Dekan FEBI UIN STS Jambi, Ketua DPW IAEI Jambi, Sekretaris Umum DPN AFEBIS)

Ekonomi syariah di Indonesia berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan tersebut terlihat dari meningkatnya aset keuangan syariah, industri halal, serta dukungan kebijakan pemerintah yang semakin luas.

Indonesia bahkan menempati posisi penting dalam peta ekonomi syariah global. Laporan State of the Global Islamic Economy Report menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kinerja ekonomi syariah terbaik di dunia, terutama pada sektor makanan halal, modest fashion, dan keuangan syariah.

Posisi ini memperlihatkan bahwa Indonesia memiliki modal sosial dan pasar yang sangat besar untuk menjadi pusat ekonomi syariah dunia.

Pertumbuhan Aset Keuangan Syariah

Ekonomi syariah Indonesia menunjukkan perkembangan pesat sepanjang 2025 hingga awal 2026. Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat bahwa aset keuangan syariah pada 2025 menembus angka Rp9.927–Rp10.257 triliun, dengan pertumbuhan konsisten dua digit. Proyeksi ke depan menunjukkan tren peningkatan berkelanjutan, terutama pada sektor perbankan syariah yang diprediksi mencetak rekor baru.
Pasar modal syariah dan perbankan syariah menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan tersebut.

Posisi Indonesia dalam Ekonomi Syariah Global

Berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report (SGIE) 2024/2025, Indonesia mempertahankan posisi ke-3 dunia dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI). Lebih jauh, Indonesia menempati peringkat pertama dunia dalam sektor modest fashion, serta berada di jajaran teratas untuk makanan halal, pariwisata ramah muslim, farmasi, dan kosmetik halal. Hal ini menegaskan daya saing Indonesia dalam industri halal global.

Kebijakan Pemerintah dan Ekosistem Halal

Komitmen pemerintah untuk menjadikan Indonesia pusat ekonomi syariah dunia tercermin dari pengembangan ekosistem halal nasional oleh BPJPH, sinergi KNEKS, serta wacana transformasi menjadi Badan Ekonomi Syariah.

Penyusunan Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2025–2029 dalam RPJMN, serta kebijakan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM syariah melalui POJK, memperkuat arah kebijakan strategis tersebut.

Modal Sosial dan Potensi Pasar
Dengan jumlah penduduk muslim lebih dari 240 juta jiwa, Indonesia memiliki modal sosial yang besar. Populasi ini mendorong konsumsi domestik terhadap produk halal dan layanan keuangan syariah, sehingga membuka ruang pertumbuhan luas bagi industri berbasis syariah.

Data OJK dan Pertumbuhan Sektor Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri keuangan syariah per Desember 2025 mencapai Rp3.100–Rp3.131 triliun, tumbuh 8,61% year-on-year. Aset perbankan syariah meningkat dari Rp967,33 triliun (Juni 2025) menjadi Rp1.028,18 triliun (Oktober 2025).
Pasar modal syariah menyumbang aset terbesar, yakni Rp1.800 triliun per Desember 2025.

Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah, termasuk asuransi dan pembiayaan, juga mencatat pertumbuhan positif, didorong oleh inklusi keuangan, digitalisasi, dan meningkatnya kepercayaan masyarakat.

Perkembangan Industri Halal
Selain sektor keuangan, kemajuan ekonomi syariah terlihat pada industri halal.

Produk makanan halal Indonesia semakin kompetitif di pasar internasional, sementara kosmetik halal, fesyen muslim, dan wisata ramah muslim mulai mendapat perhatian besar.

Pemerintah melalui KNEKS mendorong penguatan ekosistem halal nasional melalui pengembangan kawasan industri halal, sertifikasi produk, dan digitalisasi UMKM. Langkah ini penting agar Indonesia tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga produsen utama produk halal dunia.

Tantangan Literasi dan Inklusi
Meski prospek ekonomi syariah menjanjikan, tantangan utama terletak pada rendahnya literasi masyarakat.

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 menunjukkan tingkat literasi keuangan syariah hanya 43,42%, jauh di bawah literasi keuangan konvensional yang mencapai 66,46%. Lebih memprihatinkan, tingkat inklusi keuangan syariah hanya 13,41%. Banyak masyarakat masih memahami syariah sebatas label agama tanpa memahami prinsip ekonomi yang mendasarinya, seperti sistem bagi hasil dan kemitraan. Kesenjangan literasi dan inklusi ini menjadi hambatan serius bagi optimalisasi pertumbuhan ekonomi syariah.

Tantangan dan Arah Baru Ekonomi Syariah Indonesia

Data OJK menegaskan bahwa tingkat inklusi keuangan syariah yang masih rendah, yakni 13,41 persen, menunjukkan masyarakat belum banyak memanfaatkan layanan keuangan syariah. Sebagian besar masih menganggap sistem ini tidak jauh berbeda dengan konvensional.

Gap yang lebar antara literasi dan inklusi menjadi perhatian serius OJK pada awal 2026, sekaligus tantangan utama bagi pengembangan ekonomi syariah nasional.

Guru Besar Ekonomi Syariah, Asep Saepudin Jahar, menekankan bahwa penguatan sumber daya manusia merupakan kunci. Industri syariah membutuhkan tenaga profesional yang tidak hanya memahami ekonomi modern, tetapi juga prinsip fikih muamalah. Namun, kualitas pendidikan dan pelatihan ekonomi syariah belum merata. Banyak program studi dibuka, tetapi belum semua mampu menghasilkan lulusan dengan kompetensi industri yang kuat.

Selain itu, struktur industri syariah masih didominasi sektor konsumtif. Pertumbuhan pesat terjadi pada makanan halal, fesyen, dan kosmetik, sementara sektor produktif seperti manufaktur halal, teknologi halal, dan pembiayaan industri masih terbatas.

Akibatnya, kontribusi terhadap penguatan sektor produksi nasional belum optimal. Padahal, prinsip keadilan dan distribusi dalam ekonomi syariah dapat mendorong pembangunan yang lebih inklusif.

Perbankan syariah juga menghadapi persoalan pangsa pasar. Walaupun tumbuh, market share masih di bawah perbankan konvensional. Keterbatasan inovasi produk dan rendahnya daya saing layanan digital menjadi faktor penghambat.

Di era teknologi finansial yang berkembang cepat, lembaga keuangan syariah dituntut menghadirkan layanan praktis, aman, dan kompetitif.

Tanpa inovasi digital yang kuat, generasi muda cenderung memilih layanan berbasis teknologi yang lebih mudah diakses.

Ekonom syariah Adiwarman Karim menegaskan bahwa ekonomi syariah harus tampil sebagai sistem yang efisien dan kompetitif.

Menurutnya, pendekatan simbolik atau identitas keagamaan tidak cukup. Industri syariah harus memberikan kualitas layanan profesional, transparan, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.

Ia menekankan pentingnya efisiensi alokatif dan teknis, inovasi produk seperti mudharabah, serta service excellence untuk kepuasan pelanggan. Pandangan ini menegaskan bahwa keunggulan kompetitif nyata lebih penting daripada sekadar label keagamaan.

Tantangan regulasi juga masih membayangi. Sertifikasi halal dan aturan investasi syariah belum sepenuhnya terintegrasi. Pelaku usaha kecil sering kesulitan karena biaya dan prosedur administratif yang panjang. Pemerintah perlu menciptakan regulasi sederhana, terjangkau, dan memberikan kepastian hukum agar pertumbuhan industri halal tidak terhambat.

Penguatan ekonomi syariah juga membutuhkan dukungan riset dan pengembangan. Kontribusi perguruan tinggi terhadap inovasi industri syariah masih terbatas. Padahal, riset mengenai keuangan syariah digital, green sukuk, wakaf produktif, hingga ekonomi halal berbasis teknologi sangat penting agar Indonesia mampu bersaing di tingkat global. Tanpa riset yang kuat, ekonomi syariah akan sulit keluar dari ketergantungan pada model konvensional.

Di tingkat global, persaingan semakin ketat. Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi terus memperkuat posisi sebagai pusat ekonomi syariah internasional. Indonesia memiliki pasar besar, tetapi masih tertinggal dalam ekspor produk halal, teknologi industri, dan investasi global. Tanpa strategi nasional yang kuat, Indonesia berisiko hanya menjadi konsumen produk halal dari negara lain.

Instrumen sosial syariah seperti zakat dan wakaf juga memiliki potensi besar. Data BAZNAS menunjukkan potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun per tahun. Namun, realisasi pengumpulan ZIS masih jauh di bawah potensi, dengan target Rp50 triliun pada 2025 dan Rp56–65 triliun pada 2026. Tantangan utama terletak pada tata kelola dan transparansi. Transformasi digital dan standarisasi pengelolaan menjadi fokus BAZNAS untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik.

Kesimpulan

Pengembangan ekonomi syariah Indonesia membutuhkan kolaborasi luas antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat.

Pemerintah harus memperkuat regulasi dan insentif investasi, perguruan tinggi memperluas riset berbasis kebutuhan industri, pelaku usaha menghadirkan inovasi produk dan layanan digital, sementara masyarakat meningkatkan pemahaman terhadap prinsip ekonomi syariah.

Indonesia memiliki peluang besar menjadi pusat ekonomi syariah dunia. Namun, peluang itu hanya akan terwujud jika kualitas industri ditingkatkan, regulasi diperkuat, dan literasi masyarakat diperluas.

Ekonomi syariah harus hadir sebagai sistem yang menciptakan keadilan sosial, memperluas kesejahteraan, dan memperkuat daya tahan ekonomi nasional di tengah dinamika global.

Tinggalkan Balasan