JAMBIDAILY.COM – Persidangan kasus dugaan pengrusakan dan penganiayaan di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, mulai membuka rangkaian konflik yang selama ini tersimpan di balik perkara tersebut.
Di tengah proses hukum terhadap enam terdakwa di Pengadilan Negeri Bangko, muncul fakta bahwa sebagian pihak yang kini berstatus korban ternyata sebelumnya pernah dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait dugaan perambahan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Dokumen pengaduan masyarakat tertanggal 23 Desember 2025 yang diterima redaksi JAMBIDAILY.COM menunjukkan adanya laporan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Merangin. Laporan itu diajukan oleh Suhardin selaku Ketua Lembaga Adat Desa Renah Alai, Mirsyal selaku Ketua BPD Desa Renah Alai, serta Muhammad Ali Ardo yang disebut sebagai tokoh pemuda desa.
Dalam laporan tersebut, pihak yang diadukan yakni Abu Hasim, Anggi Murdiono, dan Hadi Nasution Nata. Ketiganya dituding melakukan aktivitas perambahan kawasan TNKS yang berbatasan langsung dengan wilayah Desa Renah Alai.
Tidak sekadar dugaan pembukaan lahan biasa, laporan itu juga memuat tudingan serius terkait aktivitas perambahan hingga ratusan hektare di kawasan hutan penyangga TNKS. Aktivitas tersebut disebut mengancam sumber mata air masyarakat serta jalur pendakian Gunung Masurai yang selama ini menjadi kawasan penting bagi warga setempat.
Pelapor bahkan menyinggung adanya dugaan transaksi jual beli lahan di kawasan TNKS untuk dijadikan kebun. Dalam dokumen itu juga dijelaskan bahwa masyarakat Desa Renah Alai telah memiliki kesepakatan adat serta aturan desa terkait perlindungan kawasan hulu air dan hutan penyangga TNKS. Disebut pula terdapat Peraturan Desa tahun 2022 yang melarang penebangan hutan di wilayah hulu air.
Munculnya dokumen pengaduan ini memperlihatkan bahwa perkara yang kini bergulir di meja hijau bukan sekadar kasus pengrusakan semata, melainkan diduga berkaitan dengan konflik lama soal penguasaan lahan, aturan adat, hingga perlindungan kawasan hutan.
Fakta itu juga mulai terlihat dalam jalannya persidangan. Dalam beberapa sidang terakhir, isu TNKS dan aturan adat terus muncul dalam keterangan saksi maupun para terdakwa.
Pada sidang pekan lalu, majelis hakim bahkan sempat menyoroti aturan adat yang melarang warga mempekerjakan orang Selatan dan Palembang. Hakim menegaskan bahwa hukum adat tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Jaksa Penuntut Umum juga sempat menggali keterangan Kepala Desa Renah Alai terkait dugaan pembukaan kawasan TNKS yang disebut-sebut menjadi pemicu konflik di desa tersebut.
Di tengah masyarakat sendiri, muncul dua pandangan berbeda. Sebagian warga menyebut para terdakwa sebagai “pahlawan adat” karena dianggap berupaya mempertahankan aturan desa dan menjaga kawasan hutan dari aktivitas yang dinilai melanggar kesepakatan masyarakat.
Namun situasi berubah ketika aksi sweeping yang dilakukan berujung dugaan pengrusakan dan kekerasan. Peristiwa itulah yang kini menyeret enam warga ke kursi terdakwa.
Sementara itu, pihak korban menolak jika perkara pengrusakan dikaitkan dengan isu TNKS ataupun aturan adat. Kuasa hukum korban, Muhammad Zen, SH, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran hukum lain tidak bisa dijadikan alasan pembenar untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Kalau ada dugaan pelanggaran hukum lain, tentu ada jalur dan proses hukumnya sendiri. Tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan pengrusakan maupun tindakan kekerasan,” tegas Muhammad Zen dalam keterangannya sebelumnya.
Hingga kini, sidang kasus dugaan pengrusakan dan penganiayaan di Desa Renah Alai masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Bangko dan dijadwalkan kembali digelar pada 2 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (Nzr)














